Pendaftaran PPDB Online SMP SMA/SMK Kota Jambi 2021

Pendaftaran PPDB Online SMP SMA/SMK Kota Jambi 2021 — Pendaftaran dan proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru 2021 Kota Jambi tak lama lagi dibuka. Mulai dari syarat, info pendaftaran hingga tanggal penting pun menjadi kata kunci yang banyak dicari belakangan ini.

Mamikos pun tidak ingin ketinggalan untuk memberikan kamu sederet informasi terkini mengenai PPDB Kota Jambi tersebut. Jadi, jangan sampai ketinggalan uraian informasi PPDB Kota Jambi yang akan segera Mamikos bagikan di sini.

Ringkasan Informasi Pendaftaran PPDB Online Kota Jambi 2021

sekolahpendidikan.id

Seperti yang telah Mamikos infokan sedikit di atas bahwa dalam artikel ini kamu dapat mengetahui update mengenai PPDB online Kota Jambi.

Mulai dari pendaftaran, ketentuan pendaftaran, syarat hingga jadwal PPDB online SMP, SMA dan SMK Kota Jambi 2021 dapat kamu temukan di dalamnya. Langsung saja simak uraiannya berikut ini.

Ketentuan Umum Pendaftaran PPDB Online Kota Jambi

Dalam rangkaian pertama dari informasi PPDB online Kota Jambi yang hendak Mamikos bagikan adalah ketentuan umum dari proses pendaftaran tersebut. Semua ketentuannya sudah Mamikos cantumkan di bawah ini.

  1. Sekolah merupakan satuan pendidikan yang meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri yang selanjutnya disingkat SMAN, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri yang selanjutnya disingkat SMKN.
  2. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP. Dan Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs, adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal setelah lulus dari Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah.
  3. Sekolah tujuan merupakan sekolah yang menjadi pilihan para calon peserta didik baru (CPDB).
  4. Zonasi merupakan suatu pembagian suatu wilayah atau area dalam beberapa bagian dan menjadi syarat penyelenggaraan PPDB dengan tujuan untuk pemerataan kualitas Pendidikan yang lebih baik.
  5. Zona Terdekat merupakan jarak titik sekolah dengan wilayah atau area yang masuk dalam sebuah batas zonasi.
  6. Nilai Gabungan merupakan rata-rata hasil perhitungan rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, matematika, Bahasa Inggris, dan IPA peserta didik SMP/MTs pada semester 1 sampai dengan semester 5 dan diberikan bobot 50 persen, ditambah nilai rata-rata US diberikan bobot 20 persen, dan ditambahkan skor bobot KKM 20% dan ditambah nilai akreditasi sekolah sebanyak 10 persen.

Ketentuan Umum PPDB

Pendaftar PPDB yang disebut calon peserta didik baru (CPDB) berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 13 Juli 2021, dengan melampirkan bukti akta lahir maupun surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi oleh lembaga berwenang.

  1. Untuk sekolah yang melaksanakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, atau sekolah yang berada di 3 T yakni tertinggal, terdepan, dan terluar, maka diperbolehkan melebihi persyaratan batas usia di pelaksanaan PPDB ini.
  2. Para calon peserta didik baru (CPDB) sudah memiliki ijazah atau surat keterangan lulus atau bisa berbentuk lain yang sejenis, kecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah luar negeri.
  3. Para calon peserta didik baru (CPDB) hanya diperbolehkan untuk mendaftSimar sekali, dan setelah terdaftar tidak bisa mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran yang tersedia.
  4. Para calon peserta didik baru (CPDB) hanya bisa memilih 1 (satu) saja jenis satuan pendidikan tujuan yaitu SMA atau SMK.
  5. Pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jambi Tahun 2021 pada jenjang SMAN, SMKN, dan SLBN tidak dipungut biaya sama sekali.

Semua peserta didik baru yang telah dinyatakan lulus seleksi atau diterima wajib melakukan daftar ulang dengan melampirkan tanda bukti pendaftaran atau diterima dan dokumen asli yang jadi persyaratan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Untuk domisili calon peserta didik baru (CPDB) berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, berusia paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Kota Jambi.

Jalur Seleksi PPDB Online Kota Jambi 2021

Setelah ketentuan umum pendaftaran pada PPDB online Kota Jambi selesai kamu baca, maka ini saatnya kamu mengetahui apa saja jalur seleksi pada PPDB tersebut. Daftarnya telah Mamikos himpun sebagai berikut.

  1. PPDB Jalur Zonasi yang membuka kuota paling sedikit sebanyak 55 persen dari daya tampung sekolah tersebut.
  2. PPDB Jalur Afirmasi yang membuka kuota paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah tersebut.
  3. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali yang membuka kuota paling banyak 3 persen dari daya tampung sekolah tersebut.
  4. PPDB Jalur Prestasi yang membuka kuota paling banyak 27 persen dari daya tampung sekolah tersebut.

Beberapa Ketentuan Pada Pelaksanaan PPDB online Kota Jambi

Ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui oleh para calon peserta didik baru (CPDB) dalam semua jalur yang dibuka. Penjelasan selengkapnya dapat kamu simak di bawah ini.

Ketentuan PPDB Jalur Zonasi

  1. Kuota paling sedikit adalah 55% (lima puluh lima persen) dalam Jalur Zonasi, termasuk kuota bagi calon peserta didik baru (CPDB) penyandang disabilitas pada sekolah yang melaksanakan pendidikan inklusif paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar.
  2. Untuk penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi SMA Negeri akan diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), dan Zona 3 (tiga).
  3. Proses Penerimaan calon peserta didik untuk SMK Negeri tidak diatur berdasarkan Zonasi.
  4. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan atau desa dengan pertimbangan populasi lulusan SMP atau MTs dan bentuk lain yang sederajat.
  5. Domisili calon peserta didik baru (CPDB) sesuai Zonasi akan ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali CPDB bersangkutan.
  6. Pemilihan peminatan atau kompetensi keahlian maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama.
  7. Untuk pemilihan kompetensi keahlian SMK Negeri dilaksanakan pada awal pendaftaran PPDB.
  8. Pilihan sekolah CPDB bisa dalam 1 (satu) Zonasi dan atau Zonasi yang berbeda.

Ketentuan PPDB Jalur Afirmasi

  1. Kuota atau daya tampung dari jalur afirmasi ini paling banyak 15 persen saja dari daya tampung sekolah, dan dikhususkan untuk para calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  2. Calon peserta didik baru (CPDB) yang masuk melalui jalur afirmasi adalah peserta didik yang domisilinya ada dalam zonasi sekolah yang bersangkutan.
  3. Calon peserta didik baru (CPDB) berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan wajib melampirkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan secara resmi oleh Dinas Sosial Kabupaten atau Kota Jambi.
  4. Calon peserta didik baru (CPDB) yang hendak mengambil jalur afirmasi hanya bisa memilih sekolah yang berada di zona 1 (satu) di SMA Negeri atau SMK Negeri yang dituju.
  5. Orang Tua atau Wali dari calon peserta didik baru wajib membuat surat keterangan yang berisi menyatakan kesediaannya untuk diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu di Kabupaten atau Kota Jambi.

Ketentuan PPDB Jalur Pindah Tugas Orang Tua atau Wali

  1. Untuk kuota atau daya tampung dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali paling banyak 3 persen saja dari daya tampung sekolah tersebut.
  2. Untuk keterangan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali yang dimaksud tersebut meliputi perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali dari luar Provinsi Jambi ke dalam Provinsi Jambi; atau perpindahan tugas lain yang dibuktikan dengan surat atau keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan terkait.
  3. Untuk proses Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB Kota Jambi.
  4. Calon peserta didik baru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, hanya bisa dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali yang bersangkutan adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar Provinsi Jambi.
  5. Calon peserta didik baru yang telah memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali tidak bisa menggunakan pilihan sekolah pada jalur lain PPDB.
  6. Jika ada anak guru yang mendaftar menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, maka sistem seleksi akan lebih memprioritaskan siswa bersangkutan melalui jalur perpindahan tugas orang tua sebagai prioritas utama, baru disusul untuk jalur zonasi.
  7. Jika jalur perpindahan tugas orang tua dan wali tidak terpenuhi, maka sisa kuota kemudian dialihkan ke jalur zonasi.

Ketentuan PPDB Jalur Prestasi

  1. Kuota atau daya tampung Jalur Prestasi PPDB Kota Jambi paling banyak 27 persen dari daya tampung sekolah tersebut.
  2. Calon peserta didik baru SMA Negeri yang masuk melalui Jalur Prestasi dikhususkan bagi CPDB yang melakukan pendaftaran di luar jalur zonasi.
  3. Apabila jalur prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota tersebut akan dialihkan ke jalur zonasi.

Jadwal dan Uraian Kegiatan Pelaksanaan PPDB Kota Jambi

Berdasarkan informasi yang telah berhasil Mamikos himpun, jadwal serta uraian kegiatan pelaksanaan PPDB Kota Jambi yang perlu kamu tahu adalah:

  1. Masa sosialisasi pelaksanaan PPDB mulai tanggal 1 sampai dengan 30 Juni 2021
  2. Proses pelaksanaan PPDB Kota Jambi 2021 pada tanggal 1 sampai dengan 5 Juli 2021
  3. Verifikasi faktual pada tanggal 6 sampai dengan 7 Juli 2021
  4. Rilis pengumuman hasil seleksi PPDB 2021 disiarkan pada 8 Juli 2021
  5. Pelaksanaan pendaftaran ulang siswa baru pada tanggal 9 sampai dengan 10 Juli 2021
  6. Masa pengenalan lingkungan sekolah pada tanggal 12 sampai dengan 14 Juli 2021
  7. Minggu efektif kegiatan belajar mengajar di sekolah mulai tanggal 15 Juli 2021

Seluruh proses pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dilaksanakan secara daring atau online. Prosesnya akan melalui portal resmi di alamat jambi.siap-ppdb.com. Maka seluruh informasi yang berkaitan dengan PPDB Kota Jambi 2021 dapat kamu simak dan temukan di portal resmi tersebut.

Dengan informasi tadi maka usai sudah artikel yang dapat Mamikos sampaikan pada kesempatan kali ini. Mudah-mudahan infp mengenai pendaftaran PPDB online SMP, SMA dan SMK Kota Jambi 2021 ini memberikan kamu inspirasi baru.

Jika kamu sedang kesulitan untuk memperoleh info kos-kosan, maka ini saatnya kamu mengakses laman dan aplikasi Mamikos. Dengan aplikasi Mamikos, pencarian kos-kosan akan jauh lebih mudah dan cepat. Kamu bisa mengunduh aplikasi Mamikos di IOS dan Android.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta