Advertisement
Source : unsplash.com/FelipheSchiarolli

Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024/2025, Jadwal, Akun, dan Jalur Seleksi

Bagi para orangtua maupun calon peserta didik yang ingin masuk sekolah menengah pertama (SMP) yang berdomisili di Jakarta, maka harus paham informasi pendaftaran PPDB DKI Jakarta dalam artikel ini.

5 Juni 2024 Bella Carla

2) Jalur Afirmasi terdiri atas:

  1. Afirmasi Prioritas Pertama meliputi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, dan Anak Penyandang Disabilitas; dan
  2. Afirmasi Prioritas Kedua meliputi CPDB pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif, anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Penerima Program Indonesia Pintar.
  3. Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf b) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

C. Jalur Zonasi

Jalur Zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 50% (lima puluh persen) dari daya tampung.

2) Terhadap CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi, berlaku persyaratan khusus meliputi:

  1. domisili CPDB didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023;
  2. dalam hal perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut;
  3. nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/ atau Kartu Keluarga sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga.;
  4. dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika: (1) orang tua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang; atau (2) orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang; atau (3) Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan; atau (4) Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung Bapak/lbu dari CPDB, yang dibuktikan dengan Kepala Keluarga sebelumnya.
  5. Dalam hal terdapat perbedaan nama Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf c dan tidak termasuk kategori pada huruf d, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya
  6. dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain: (1) penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya; dan/ atau (2) Kartu Keluarga hilang atau rusak, yang dibuktikan dengan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi.
  7. Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perpindahan domisili antar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.

3) Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

Halaman:

Advertisement