Pendaftaran PPDB SMP SMA/SMK Kepri 2024-2025, Jadwal dan Syaratnya
Berikut informasi terkait pendaftaran PPDB Kepri 2024 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Khusus untuk SMP Swasta, Pemerintah Daerah dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB. Di mana ketentuan pelaksanaanya diselenggarakan oleh masyarakat dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
Terkait pendaftaran PPDB SMP 2024 tetap akan menggunakan mekanisme daring dengan melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB Provinsi Kepri yang telah ditentukan.
Penyelenggaraan PPDB SMP 2024 akan menjadi tanggung jawab Pemda sepenuhnya. Jika ada calon peserta didik baru yang terkendala dalam fasilitas jaringan, maka PPDB dapat dilaksanakan secara luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Adapun berikut tahapan PPDB SMP 2024 yang wajib kamu ketahui:
1. Pengumuman terbuka PPDB
Pemerintah daerah wajib akan mengumumkan informasi PPDB 2024, di mana paling lambat disampaikan pada minggu pertama bulan Mei 2024.

Advertisement
Pengumuman PPDB 2024 minimal akan mengabarkan persyaratan calon peserta didik sesuai jenjang, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung yang tersedia, dan tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi PPDB.
2. Pendaftaran PPDB
PPDB SMP 2024 akan dilaksanakan secara online dengan mengacu pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021.
Nantinya, peserta akan melakukan pendaftaran secara online dengan melengkapi dokumen persyaratan di laman pendaftaran PPDB yang akan ditentukan. Apabila fasilitas jaringan kurang memadai, maka PPDB dapat dilaksanakan secara luring.
3. Seleksi PPDB
Seleksi PPDB 2024 akan terbagi menjadi 4 jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan juga jalur prestasi.
Di mana jalur prestasi dibuka bagi peserta didik yang berprestasi akademik dan non akademik tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik disabilitas dan berasal dari keluarga tidak mampu. Kemudian, jalur perpindahan orang tua diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tuanya dipindahtugaskan.
Dan, jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi satuan pendidikan tersebut.
4. Pengumuman penetapan
Terkait pengumuman penetapan peserta didik akan dilaksanakan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB 2024.
Di mana penetapan peserta didik akan sesuai berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin dan ditetapkan melalui keputusan keputusan kepala sekolah.
Apabila kepala sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB dilakukan pejabat berwenang. Setelah pengumuman penetapan oleh kepala sekolah tujuan, peserta PPDB 2024 yang diterima wajib daftar ulang.