Pendaftaran SNMB Madrasah Unggulan T.A 2026/2027 Jalur Prestasi dan Jalur Tes beserta Materi Seleksi
SNMB Madrasah Unggulan adalah sistem seleksi nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menjaring peserta didik terbaik dari seluruh Indonesia menuju madrasah unggulan berbasis asrama dan prestasi.
Jadwal Pelaksanaan SNMB Madrasah Unggulan TA 2026/2027
Jadwal SNMB berlaku untuk seluruh jenis madrasah unggulan dengan perbedaan tahapan seleksi sesuai jalur, ya.
1. Jalur Prestasi
- Pendaftaran Online: 2 Jan – 2 Feb 2026
- Seleksi Berkas: 3 Jan – 3 Feb 2026
- Pengumuman Lolos Berkas: 5 Februari 2026
- Tes Lanjutan Jalur Prestasi: 7 – 9 Feb 2026
- Psikotes (MAN IC, MAKN, MAN PUN): 7 Feb
- Tes Wawancara (MAN PK): 7 – 9 Feb
- Pengumuman Kelulusan: 13 Februari 2026
- Daftar Ulang: 23 – 28 Feb 2026
- Masuk Asrama: 11 Juli 2026
2. Jalur Tes
- Pendaftaran Online: 2 Jan – 7 Feb 2026
- Seleksi Berkas: 3 Jan – 8 Feb 2026
- Pengumuman Lolos Berkas: 9 Februari 2026
- Uji Coba CBT: 12 – 13 Feb 2026
- Computer Based Test (CBT): 14 – 15 Feb 2026
- Pengumuman Kelulusan: 6 Maret 2026
- Daftar Ulang: 9 – 14 Maret 2026
- Masuk Asrama: 11 Juli 2026
Persyaratan Pendaftaran SNMB Madrasah Unggulan TA 2026/2027
Adapun berikut persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi:
- Tercatat sebagai peserta Murid kelas IX MTs/SMP/ III wustho PDF/ Pendidikan Muadalah pada tahun pelajaran 2025/2026.
- Berusia maksimal 17 tahun pada tanggal 1 Juli 2026
- Pendaftar jalur tes harus mendapatkan rekomendasi sebagai siswa terbaik dari Kepala Madrasah/Sekolah/ pimpinan PDF/ Pendidikan Muadalah asal sesuai dengan kuota pendaftar per madrasah/sekolah yang ditetapkan.
- Pendaftar jalur prestasi harus mendapatkan Surat Keterangan/Rekomendasi dari Kepala Madrasah/Sekolah/ pimpinan PDF/ Pendidikan Muadalah asal sebagai siswa berprestasi di bidang Akademik, Sains dan Riset minimal Juara 1 dan 2 tingkat provinsi (OSN, OMI SAINS, OMI RISET, OPSI) serta penghargaan di bidang akademik lainnya.
- Memiliki NISN yang terdaftar pada EMIS (bagi MTs/PDF/ Pendidikan Muadalah) atau DAPODIK (bagi SMP).
- Mengunggah (upload) berkas persyaratan:
- Pas foto berwarna (Berlatar biru) terbaru ukuran 3 cm x 4 cm (Max 300KB).
- Akte Kelahiran/Kenal Lahir.
- Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Indonesia Pintar (PIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat (bagi pendaftar yang mengajukan keringan).
Mekanisme Pendaftaran SNMB Madrasah Unggulan TA 2026/2027
Berikut adalah mekanisme pendaftaran SNMB Madrasah Unggulan TA 2026/2027 yang bisa kamu jadikan sebagai panduan:
- pendaftar membuat akun pendaftaran SNMB MAN-PUN dengan menggunakan akun email dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pendaftar melalui aplikasi yang ditetapkan;
- pendaftar melakukan input data dan mengunggah dokumen surat rekomendasi dari kepala madrasah/sekolah asal;
- khusus pendaftar Jalur Prestasi melakukan input data tambahan berupa sertifikat/piagam prestasi dan data 2 (dua) pilihan madrasah yang dituju.
- pendaftar memilih MAN-PUN paling banyak 2 pilihan.
- pendaftar mengunggah berkas-berkas yang dipersyaratkan;
- pendaftar mencetak Kartu Pendaftaran, jika seluruh formulir telah diisikan dengan baik dan benar sebagai bukti telah terdaftar dalam SNMB-MAN-PUN; dan
- pendaftar memilih tempat lokasi tes di tempat yang sudah ditentukan oleh panitia penyelenggara tes SNMB.
Mekanisme Penetapan Kelulusan Peserta Jalur Prestasi SNMB Madrasah Unggulan TA 2026/2027
Pengumuman kelulusan disampaikan melalui website Kementerian Agama yaitu: https://snmbmadrasah.kemenag.go.id.
Adapun berikut adalah mekanisme penetapan kelulusan peserta jalur prestasi SNMB Madrasah Unggulan TA 2026/2027 yang bisa kamu jadikan sebagai panduan:
- Berkas usulan calon peserta Murid jalur prestasi diverifikasi oleh Kepala Madrasah/tim yang ditunjuk masing-masing madrasah;
- Kepala madrasah mengusulkan hasil verifikasi dan validasi peserta Murid jalur prestasi setelah melalui telaah sesuai kebutuhan masing-masing madrasah kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Memiliki skor Tes Potensi Belajar tidak kurang dari batas minimal yang telah ditetapkan untuk jalur prestasi;
- Penetapan kelulusan peserta Murid jalur prestasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Halaman:


