Advertisement
Source : Kompas.com/SPMB Jateng

Pendaftaran SPMB Jatengprov go id SMA/SMK 2025, Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi

Bagi kamu yang saat ini sedang mempersiapkan diri untuk pendaftaran SPMB Jateng 2025, baca artikel ini untuk mengetahui informasi lengkap mengenai SPMB Provinsi Jawa Tengah SMA/SMK 2025 berbagai jalur!

19 Mei 2025 M Ansor

Jalur SPMB 1: Jalur Domisili

Jalur SPMB yang pertama yaitu jalur domisili, jalur ini merupakan sebuah jalur yang digunakan untuk menggantikan jalur zonasi pada PPDB di tahun-tahun sebelumnya.

Melalui jalur domisili, peserta didik baru tidak lagi dipilih berdasarkan wilayah administratif, jalur ini akan benar-benar mempertimbangkan beberapa aspek termasuk jarak tempat tinggal ke sekolah.

Dengan digantinya jalur zonasi dengan domisili, diharapkan dapat memperkecil kasus-kasus manipulasi alamat atau tempat tinggal yang sering dilakukan oleh orang tua atau calon peserta didik pada sistem zonasi sebelumnya.

Sehingga, calon peserta didik yang tinggal di wilayah sekitar sekolah bisa mendapatkan kesempatan yang benar-benar adil.

Jalur 2: Jalur Afirmasi

Jalur SPMB yang kedua yaitu jalur afirmasi, ini merupakan jalur penerimaan calon peserta didik baru bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin sekaligus siswa penyandang disabilitas.

Manfaat yang akan diberikan melalui jalur ini akan benar-benar diperhatikan oleh pemerintah dan dipastikanย  diterima oleh calon peserta didik yang benar-benar tepat dan berhak melalui sistem seleksi yang ketat.

Dengan adanya jalur ini, diharapkan calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu bisa mendapatkan hak atas akses pendidikan yang setara untuk belajar di sekolah negeri yang berkualitas demi menggapai masa depan yang lebih cemerlang.

Pendaftaran PPDB/SPMB Kota Malang 2025/2026 Jenjang TK/SD/SMP dan Jadwalnya

Jalur 3: Jalur Prestasi

Jalur SPMB yang ketiga yaitu jalur prestasi, jalur ini digunakan untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik yang memiliki prestasi mumpuni baik secara akademik maupun non akademik agar bisa diterima mengenyam pendidikan di sekolah negeri.

Dengan adanya jalur ini, diharapkan calon peserta didik berprestasi bisa mendapatkan penghargaan dari pemerintah sekaligus untuk mendorong mereka dalam mengembangkan bakat lebih dalam pada berbagai bidang.

Adapun prestasi akademik yang dimaksud yaitu bisa berasal dari berbagai bidang mulai dari sains, riset, inovasi, hingga teknologi.

Kemudian, untuk prestasi non akademik bisa meliputi prestasi pada bidang seni, olahraga, budaya, hingga keterlibatan peserta didik pada organisasi seperti OSIS atau Pramuka di sekolah sebelumnya.

Jalur 4: Jalur Mutasi

Jalur SPMB keempat sekaligus yang terakhir yaitu jalur mutasi, jalur ini dapat diikuti oleh calon peserta didik yang orang tuanya dimutasi atau dipindah tugaskan dalam pekerjaannya ke daerah-daerah tertentu.

Tidak hanya itu, melalui jalur ini anak yang orang tuanya berprofesi sebagai guru dapat mendaftar ke sekolah yang menjadi tempat dimana orang tuanya mengajar atau bertugas.

Persyaratan Pendaftaran SPMB Jatengprov go id SMA/SMK, Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi apabila ingin mengikuti pendaftaran SPMB Jatengprov go id SMA/SMK, jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Dimana terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik yaitu persyaratan secara umum dan secara khusus. Untuk lebih detailnya, berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Persyaratan Umum

  • Memiliki ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang statusnya setara dengan ijazah SMP, paket B, ataupun ijazah satuan pendidikan dari luar negeri.
  • Apabila ijazah calon peserta didik belum diterbitkan, maka diperbolehkan untuk menggunakan surat keterangan yang menyatakan telah menyelesaikan program pendidikan atau kartu peserta ujian sekolah.
  • Memiliki akta kelahiran atau kartu identitas anak dengan batas umur maksimal 21 tahun pada per tanggal 1 juli di tahun berjalan.
  • Calon peserta didik belum menikah.
  • Calon peserta didik penyandang disabilitas memiliki keistimewaan untuk dikecualikan dari batas maksimal umur dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi calon peserta didik yang melanjutkan SMALB (Sekolah Menengah Atas Luar Biasa) maka harus menyertakan ijazah SMPLB (Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa).
  • Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) orang tua calon peserta didik.
  • Memiliki KK (Kartu Keluarga) yang dapat menerangkan domisili.
  • Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas yang sudah dilengkapi materai dan ditandatangani oleh orang tua calon peserta didik baru.

Halaman:

Advertisement