Pendaftaran Mahasiswa Baru UGM 2025/2026, Jadwal, Syarat, Jalur Masuk, dan Biaya
Bagi kalian yang ingin menjadi mahasiswa UGM, jangan sampai ketinggalan informasi pendaftaran UGM terbaru, ya! Simak informasi selengkapnya dalam artikel yang satu ini.
6. Portofolio seni 2:
Dokumen Portofolio Bidang Seni (klaster Marching Band, Orchestra, Paduan Suara, Seni Tari, Teater, MTQ, Pesparawi, atau lomba keagamaan sejenis)
- Dokumen karya, brupa 1 buah rekaman video keterampilan yang dibuat secara khusus sebagai portofolio bidang seni, bukan hasil rekaman kegiatan pentas, atau pertunjukan umum lainnya. Setiap video wajib diawali pengenalan diri yang menyebutkan nama, tempat tanggal lahir, serta menyebutkan keterampilan dan prestasi terbaik yang pernah didapatkan calon mahasiswa dalam kurun 3 tahun terakhir. Rekaman tersebut berisi penampilan individu, dengan ketentuan sebagai berikut:
- klaster marching band dan orchestra, yaitu rekaman keterampilan siswa dalam memainkan salah satu instrumen musik yang dikuasai dan memainkan partitur yang sudah ditentukan sesuai instrumen musik yang dikuasai;
- klaster paduan suara, yaitu rekaman siswa menyanyikan 1 (satu) lagu wajib/nasional tanpa iringan musik (hanya vokal saja), menyanyikan partitur prima vista dengan solfége (do re mi fa sol la si do), dan menyanyikan partitur prima vista sesuai nada dasar dan tempo dalam partitur. Lagu wajib/nasional yang dinyanyikan (pilih salah satu dari daftar berikut ini): Rayuan Pulau Kelapa (cipt. Ismail Marzuki), Serumpun Padi (cipt. Maladi), Kebyar-kebyar (cipt. Gombloh), Bangun Pemuda Pemudi (cipt. A. Simandjutak), Pahlawan Tanpa Tanda Jasa (cipt. Sartono), Dari Sabang Sampai Merauke (cipt. R. Soerardjo), atau Pantang Mundur (cipt. Titiek Puspa). Lagu wajib/nasional hanya dinyanyikan 1 (satu) kali. Video merupakan penampilan asli dari peserta, bukan hasil lipsync atau penampilan yang dilakukan orang lain (stand-in);
- klaster seni tari dan karawitan, yaitu rekaman siswa memeragakan tari tunggal atau karawitan tradisional (alat musik atau vokal) yang dibawakan seorang diri oleh siswa (dilarang memakai topeng);
- klaster teater, rekaman penampilan monolog oleh siswa dengan atau tanpa membaca naskah. Rekaman video merupakan penampilan asli dari peserta, bukan hasil lipsync atau penampilan yang dilakukan orang lain (stand-in);
- klaster MTQ, Pesparawi, atau lomba keagamaan sejenis, video merupakan penampilan asli dari peserta, bukan hasil lipsync atau penampilan yang dilakukan orang lain (stand-in).
- Dokumen penyerta, borang pernyataan keaslian/orisinalitas atas informasi data dan karya rekaman yang diunggah yang telah diisi lengkap, ditandatangani oleh siswa serta diketahui/ditandatangani/dibubuhi stempel oleh Kepala Sekolah tempat siswa menempuh pendidikan.
- Format dokumen, seluruh dokumen (karya maupun penyerta diunggah dalam bentuk digital. File video rekaman penampilan dalam format MP4 berukuran maksimal 10 MB. Dokumen penyerta dibuat dalam bentuk file slide presentasi powerpoint (template file powerpoint dapat diunduh disini) dengan susunan sebagai berikut:
- Halaman/slide pertama berisikan informasi data siswa (Nama, NISN, Tempat/Tanggal Lahir, Tinggi/Berat Badan, Asal Sekolah, dan menyebutkan keterampilan dan prestasi terbaik yang dimiliki/diperoleh selama SMA/SMK/MA atau yang sederajat);
- Halaman/slide kedua berisikan berisikan surat keterangan kesehatan diisi lengkap, ditandatangani dan dibubuhi stempel institusi oleh tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan;
- Halaman/slide ketiga berisikan surat pernyataan keaslian/orisinalitas karya dan data, yang telah diisi lengkap, ditandatangani oleh siswa, serta diketahui, ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh Kepala Sekolah;
- Halaman/slide keempat berisikan video karya;
- Halaman/slide kelima berisikan gambar karya.
C. Penelusuran Bibit Unggul Wilayah Afirmasi dan Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) penyelenggaraan Kegiatan Tridharma UGM 2025
Jalur Penelusuran Bibit Unggul Wilayah Afirmasi dan Daerah 3T merupakan seleksi yang ditujukan bagi putra-putri yang memenuhi kriteria umum Pendaftar PBU Wilayah Afirmasi dan Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi UGM.
Jadwal Seleksi
- Pendaftaran Online: 18 Maret s.d. 17 April 2025 Pukul 15.00 WIB
- Pembayaran Biaya Pendaftaran: (sesuai jadwal yang tercantum pada kode pembayaran masing-masing)
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 April 2025
- Pelaksanaan Pre University
- (bagi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi): 5 Mei s.d. 4 Juli 2025
- Pengumuman: 19 Juli 2025
Syarat Pendaftaran Mahasiswa Baru UGM 2025 Jalur PBU 3T
1. Syarat umum:
- Calon mahasiswa tercatat sebagai siswa kelas kelas terakhir di SMA/SMK/MA/sederajat pada saat mendaftar;
- Calon mahasiswa mempunyai nilai tuntas untuk semua mata pelajaran di Semester 1-5 (nilai aspek pengetahuan lebih besar atau sama dengan Kriteria Ketuntasan Minimal);
- Calon mahasiswa termasuk siswa masuk peringkat 25% (dua puluh lima persen) terbaik di kelasnya;
- Calon mahasiswa memiliki sertifikat sebagai juara dalam ajang prestasi yang diakui Puspresnas (apabila ada);
- Calon mahasiswa mengikuti wawancara, apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi awal;
- Calon mahasiswa bersedia mengikuti matrikulasi sebelum memulai kegiatan akademik, apabila dalam seleksi direkomendasikan untuk mengikuti matrikulasi; dan
- Calon mahasiswa dibiayai oleh Mitra UGM dalam bidang Tridharma Perguruan Tinggi.
2. Syarat khusus:
- Calon mahasiswa berasal dari Daerah Tertinggal, Terdepan, atau Terluar (3T) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 967/UN1.P/KPT/HUKOR/2022 tentang Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar Dalam Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Gadjah Mada sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada tentang Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar Dalam Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Gadjah;
- Calon mahasiswa dibiayai oleh Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten) yang telah memiliki MoU dengan UGM pada bidang kerja sama di bidang Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat);
- Calon mahasiswa memilih Program Studi sesuai dengan Rencana Pengembangan Keunggulan Daerah; dan
- Calon mahasiswa memiliki surat rekomendasi dari KAGAMA, Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten), Kepala Dinas Pendidikan setempat yang menyatakan:
- Pilihan Program Studi sesuai dengan Rencana Pengembangan Keunggulan Daerah;
- kesanggupan untuk menanggung biaya hidup dan biaya pendidikan selama Mahasiswa menempuh pendidikan di UGM, termasuk apabila diperlukan matrikulasi; dan,
- dalam hal yang akan menanggung biaya hidup dan biaya pendidikan adalah mitra non-Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten), maka surat kesanggupan ini berasal dari mitra penanggung biaya.
3. Syarat dokumen:
Calon mahasiswa wajib menyiapkan scan dokumen berikut ini untuk diunggah (ukuran minimal 150KB dan maksimal 800KB untuk masing-masing file; hasil scan harus dapat dibaca dengan jelas) untuk keperluan verifikasi dokumen:
- Rapor asli atau rapor konversi dari sekolah dalam skala 100 (khusus sekolah yang menggunakan skala penilaian 4 atau 10) bagi siswa/siswi kelas reguler (semester 1 sampai semester 5), dan bagi siswa/siswi SMK program 4 tahun, mulai semester 1 sampai semester 7.
- Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah
- Surat kesanggupan dari instansi penanggung biaya (instansi/pemda/mitra) untuk membayar biaya hidup dan biaya pendidikan selama Mahasiswa menempuh pendidikan di UGM, termasuk apabila diperlukan matrikulasi, sesuai Perjanjian Kerja Sama
- Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan setempat
- Surat Rekomendasi Pengda Kagama dan Pemda
Halaman:
