Pengumuman Hasil PPDB Jatim 2024 Tahap 1 Jalur Afirmasi, Orang Tua, dan Prestasi

Jadwal pengumuman PPDB Jatim akan diumumkan sebentar lagi. Simak informasi PPDB Jatim tahap 1 selengkapnya di sini!

31 Maret 2024 Asrul A

Ketentuan Umum PPDB Jatim 2024

Berikut beberapa ketentuan umum bagi peserta pendaftar PPDB Jatim 2024:

  • Calon peserta didik SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta kelahiran.
  • Calon peserta didik telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat
  • Calon peserta didik baru merupakan lulusan SMP/sederajat lulusan tahun 2024 atau tahun sebelumnya
  • Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024
  • Bagi calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan keadaan tertentu maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan lurah, kepala desa, atau pejabat setempat
  • Keadaan tertentu yang dimaksud poin 5, yaitu:
    • Bencana alam
    • Bencana sosial
  • Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat
  • Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/ panti asuhan/ panti asuhan mengikuti tempat kedudukan lembaga
  • Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi/konsentrasi keahlian tertentu dapat memasukkan persyaratan tambahan 
  • Persyaratan usi pada poin satu dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    • Menyelenggarakan pendidikan khusus
    • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
    • Sekolah di wilayah kepulauan, kegunungan, dan pedalaman
    • Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 rombongan belajar.
  • Calon peserta didik penyandang disabilitas agar telah menamatkan jenjang pendidikan SMP atau sederajat
  • Calon peserta didik penyandang disabilitas harus mempunyai hasil asesmen awal dan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan sebagai kelompok difabel
  • Calon peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri agar memenuhi poin 1 dan 2 serta mendapatkan rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan
  • Calon peserta didik tidak pernah atau sedang terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

Adapun ketentuan khusus lainnya bagi pendaftar jalur afirmasi, jalur pemindahan tugasan orang tua, dan jalur prestasi bisa disimak melalui https://ppdbjatim.net/informasi/ketentuan/.

Tahapan Pendaftaran dan Tata Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2024 Tahap 1

Setelah melengkapi seluruh persyaratan ada beberapa tahapan yang perlu diikuti bagi pendaftar PPDB Jatim, yaitu: 

Pra Pendaftaran 

Pengisian Nilai Rapor

Kepala sekolah pada SMP agar mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran sebagai berikut: 

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Mts/SMPK = nilai rata-rata agama)
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam
  • Ilmu Pengetahuan Sosial
  • Bahasa Inggris

Pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan di masing-masing SMP/Sederajat asal) dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) mulai 20 Mei 2024 sampai dengan 25 Mei 2024 secara online melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.

Close