Pengumuman Hasil PPDB Jatim 2024 Tahap 1 Jalur Afirmasi, Orang Tua, dan Prestasi
Jadwal pengumuman PPDB Jatim akan diumumkan sebentar lagi. Simak informasi PPDB Jatim tahap 1 selengkapnya di sini!
Verifikasi Nilai Rapor
Selanjutnya agar calon peserta didik melakukan verifikasi nilai rapor yang telah diisikan sekolah asal mulai 24 Mei 2024 sampai dengan 28 Mei 2024 secara online melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.
Pembetulan Nilai Rapor
Jika terjadi kesalahan entry, calon peserta didik baru agar melakukan pembetulan nilai rapor dan dilakukan oleh sekolah asal mulai 27 Mei 2024 sampai dengan 14 Juni 2024 secara online melalui laman rapor.ppdb.jatimprov.go.id.
Pengambilan PIN
- Calon peserta didik agar mengambil PIN dan menentukan titik rumah yang sesuai dengan aplikasi geolokasi melalui lama ppdb.jatimprov.go.id. dimulai tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan 14 Juni 2024 secara online
- PIN dapat digunakan ketika melakukan pendaftaran online
- Khusus bagi calon peserta didik baru yang nilai rapornya belum dientrykan oleh pihak SMP/Sederajat asal, dapat melakukan secara mandiri pada saat proses pengambilan PIN.
Cara Pendaftaran
Setelah mengikuti tata cara pra pendaftaran, selanjutnya calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran sesuai dengan jalur seleksi yang diinginkan, berikut langkah-langkahnya:
Pendaftar Jalur Afirmasi
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id, dengan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Bagi pendaftar SMA, hanya boleh memilih satu sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona berbatasan.
- Bagi pendaftar SMK, hanya boleh memilih satu konsentrasi/keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona berbatasan.
- Calon peserta didik yang tidak mampu agar mengupload bukti keikutsertaan pada program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Bagi peserta didik anak buruh agar mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh dari orang tua atau wali.
- Bagi peserta didik penyandang disabilitas agar mengunggah hasil asesmen awal dan surat keterangan dari kepala sekolah asal.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Pendaftar Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Melakukan login akun melalui ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Mengunggah SK mutasi/berpindah tugas orang tua atau wali yang diterbitkan instansi atau lembaga yang mempekerjakan.
- Mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
- Mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
- Bagi pendaftar SMA, hanya boleh memilih satu sekolah yang dituju di dalam atau luar sekolah yang berbatasan.
- Bagi pendaftar SMK, hanya boleh memilih satu kompetensi keahlisan di sekolah yang dituju dalam atau luar zona.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Halaman:
