Pengumuman Hasil PPDB SMP Jakarta 2024/2025 Jalur KJP, Zonasi, dan Perpindahan Orang Tua

Siap-siap! Pengumuman PPDB SMP Jakarta 2024 segera dirilis. Ketahui hasilmu di sini!

20 Juni 2024 Lintang Filia

Syarat Lapor Diri PPDB Jakarta 2024/2025

  • Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah sebelumnya.
  • Salinan Kartu Keluarga (KK) yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang.
  • Salinan Akta Kelahiran yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang.
  • Salinan KTP orang tua atau wali.
  • Salinan Ijazah yang telah dilegalisir bagi peserta didik yang lulus sebelum tahun 2024.
  • Salinan SHUN yang telah dilegalisir bagi peserta didik yang lulus sebelum tahun 2024.
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau dokter.
  • Pas foto berukuran 3×4 dan 2×3 dengan latar belakang biru, masing-masing sebanyak 6 lembar.
  • Usia maksimal calon peserta didik harus sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing pada 1 Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran.
  • Lampirkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah asal.

Dokumen untuk Lapor Diri PPDB Jakarta 2024/2025

  • Cetak tanda bukti kelulusan PPDB.
  • Lampirkan Surat Keterangan Lulus atau ijazah dari sekolah sebelumnya.
  • Scan dan fotokopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Scan dan fotokopi Kartu Keluarga.Scan dan fotokopi KTP orang tua.
  • Scan dan fotokopi Akta Kelahiran.
  • Siapkan berkas SPTJM untuk keabsahan dokumen yang diunggah saat pendaftaran.
  • Sertakan surat pernyataan orang tua dan peserta didik yang ditandatangani di atas materai (format dari panitia).
  • Fotokopi dan scan KIP/KJP/KPS/PKH/KPS bagi siswa pendaftar jalur Afirmasi.
  • Fotokopi dan scan piagam penghargaan atau sertifikat kejuaraan akademik dan non-akademik dari sekolah asal.
  • Fotokopi dan scan SK Tugas Orang Tua/Wali untuk pendaftar jalur Perpindahan Orang Tua.
  • Isi data siswa baru pada formulir yang dapat diunggah.

Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2024/2025

  • Silakan buka laman  web http://ppdb.jakarta.go.id kemudian pilih jenjang SMP.
  • Setelah itu pilih jalur yang diinginkan, seperti Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi KJP Plus, atau Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Anak Guru.
  • Klik menu atau ikon buku “Lapor Diri”
  • Selanjutnya pilih menu “Lapor Diri”, login dengan mengisi nomor peserta dan password.
  • Setelah lengkap dan pastikan semua terisi dengan benar sesuai data, jangan lupa untuk mencetak tanda bukti lapor diri.
Close