Pengumuman Hasil PPDB SMP Jakarta 2024/2025 Jalur KJP, Zonasi, dan Perpindahan Orang Tua
Siap-siap! Pengumuman PPDB SMP Jakarta 2024 segera dirilis. Ketahui hasilmu di sini!
Syarat Lapor Diri PPDB Jakarta 2024/2025
- Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah sebelumnya.
- Salinan Kartu Keluarga (KK) yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang.
- Salinan Akta Kelahiran yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang.
- Salinan KTP orang tua atau wali.
- Salinan Ijazah yang telah dilegalisir bagi peserta didik yang lulus sebelum tahun 2024.
- Salinan SHUN yang telah dilegalisir bagi peserta didik yang lulus sebelum tahun 2024.
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau dokter.
- Pas foto berukuran 3×4 dan 2×3 dengan latar belakang biru, masing-masing sebanyak 6 lembar.
- Usia maksimal calon peserta didik harus sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing pada 1 Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Lampirkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah asal.
Dokumen untuk Lapor Diri PPDB Jakarta 2024/2025

Advertisement
- Cetak tanda bukti kelulusan PPDB.
- Lampirkan Surat Keterangan Lulus atau ijazah dari sekolah sebelumnya.
- Scan dan fotokopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Scan dan fotokopi Kartu Keluarga.Scan dan fotokopi KTP orang tua.
- Scan dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Siapkan berkas SPTJM untuk keabsahan dokumen yang diunggah saat pendaftaran.
- Sertakan surat pernyataan orang tua dan peserta didik yang ditandatangani di atas materai (format dari panitia).
- Fotokopi dan scan KIP/KJP/KPS/PKH/KPS bagi siswa pendaftar jalur Afirmasi.
- Fotokopi dan scan piagam penghargaan atau sertifikat kejuaraan akademik dan non-akademik dari sekolah asal.
- Fotokopi dan scan SK Tugas Orang Tua/Wali untuk pendaftar jalur Perpindahan Orang Tua.
- Isi data siswa baru pada formulir yang dapat diunggah.
Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2024/2025
- Silakan buka laman web http://ppdb.jakarta.go.id kemudian pilih jenjang SMP.
- Setelah itu pilih jalur yang diinginkan, seperti Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi KJP Plus, atau Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Anak Guru.
- Klik menu atau ikon buku “Lapor Diri”
- Selanjutnya pilih menu “Lapor Diri”, login dengan mengisi nomor peserta dan password.
- Setelah lengkap dan pastikan semua terisi dengan benar sesuai data, jangan lupa untuk mencetak tanda bukti lapor diri.