Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Kota Bandung Tahap 2 2024, Kamu Lolos?

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Kota Bandung Tahap 2 2024, Kamu Lolos? – Setelah hasil PPDB Kota Bandung tahap 1 diumumkan beberapa hari lalu, kini saatnya menunggu keputusan final PPDB tahap 2.

Tahun ini, Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB membuka dua tahap seleksi yang dilakukan secara berdekatan untuk mempermudah masyarakat.

Nah, kabar baiknya pengumuman hasil seleksi PPDB Kota Bandung tahap 2 2024 juga akan segera dilakukan, lho. Kapan jadwal resmi pengumumannya? Simak informasi dari Mamikos sampai habis, ya.

Seleksi PPDB Kota Bandung Tahap 2 2024

Canva/@Zeshan Haider yang

Sama seperti berbagai kota lainnya, Bandung juga mengikuti aturan kementrian pendidikan dalam menyelenggarakan PPDB 2024 dengan berbagai jalur, seperti:

1. Jalur Zonasi

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Bandung dilakukan dengan menggunakan radius berdasarkan zona sekolah yang telah ditetapkan. Kuota yang tersedia bagi jalur ini adalah sebanyak minimal 70% untuk SD, dan minimal 50% untuk SMP.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mengikuti seleksi jalur ini harus memiliki syarat khusus seperti:

  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Disdukcapil selambat-lambatnya 1 tahun sebelum masa pendaftaran PPDB 2024/
  • KTP orang tua calon peserta didik.

2. Jalur Prestasi

Untuk PPDB Kota Bandung Jalur Prestasi hanya diperuntukkan untung CPDB jenjang SMP, dengan kuota sebanyak 60% untuk prestasi akademik dan 40% untuk non akademik.

Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Nilai rapor kelas 4 (empat). 5 (lima), dan semester 1 kelas 6 (enam) dan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa terkait.
  • Sertifikat perlombaan maupun penghargaan minimal tingkat kota yang telah diselenggarakan minimal 6 bulan hingga maksimal 3 tahum sebelum pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024.

3. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi PPDB Kota Bandung 2024 ditujukan untuk CPDB yang berasal dari keluarga tidak mampu, atau CPDB yang berkebutuhan khusus. Kuota yang disediakan adalah sebesar minimal 20% untuk SD dan minimal 30% untuk SMP.

Syarat Khusus PPDB Kota Bandung Jalur Afirmasi:

  • CPDB terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DP3KE), maupun pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdata.
  • Menyertakan lampiran surat rekomendasi dari tim pengujian atau Asesmen Center Dinas Pendidikan Kota Bandung.
  • Menyertakan lampiran CPDB yang memiliki rekomendasi dari tenaga ahli seperti psikolog, dokter, teraspis, atau medis lainnya bagi CPDB berkebutuhan khusus/disabilitas.

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali

Jalur ini diperuntukkan untuk SPDB yang ikut pindah domisili dikarenakan tugas atau pekerjaan orang tua atau wali. Bisa juga bagi anak petugas pendidikan atau guru yang ingin bersekolah di tempat orang tua/wali bertugas. Sedangkan kuota yang tersedia adalah maksimal 5%.

Syarat Khusus PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua:

  • Jalur perpindahan tugas orang tua maupun wali hanya disediakan bagi Calon peserta Didik Baru apabila lokasi pekerjaan orang tua /wali dipindahkan dari luar daerah kota ke daerah kota.
  • Menyertakan lampiran surat keterangan pindah tugas orang tua atau wali yang terbit maksimal satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
  • Menyertakan lampiran surat keterangan pindah domisili dari daerah atau tempat asal.
  • Menyertakan lampiran Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) bagi guru atau surat tugas bagi orang tua atau wali tenaga kependidikan.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Kota Bandung Tahap 2 2024

Setelah melalui proses yang cukup lama, pengumuman hasil seleksi PPDB Kota Bandung Tahap 2 2024 akan segera dilaksanakan. Sebelumnya pengumuman seleksi PPDB tahap 1 juga sudah selesai.

Sambil menunggu, Mamikos akan mengajak kamu untuk melihat kembali jadwal PPDB Kota Bandung tahap 2 2024 di bawah ini:

  • Proses pendataan manual yang dilakukan oleh wali kelas atau bisa dilakukan sendiri dimulai pada tanggal 6 Mei 2024 hingga terakhir 15 Mei 2024.
  • Proses unggah data diri oleh wali kelas secara manual atau mandiri online dilakukan sejak 10 Juni 2024 sampai 14 Juni 2024.
  • Pengumuman hasil PPDB Kota Bandung tahap 2 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2024.
  • Proses daftar ulang dapat dilakukan selama 2 hari, yaitu pada tanggal 24 Juni 2024 dan 25 Juni 2024.

Dari jadwal lengkap di atas, kita dapat mengetahui bahwa hasil seleksi PPDB Kota Bandung tahap 2 akan diumumkan tepat pada hari Jumat, 21 Juni 2024.

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Kota Bandung Tahap 2 2024

Pengumuman seleksi PPDB Kota Bandung tahap 2 akan dilakukan secara online melalui situs PPDB Bandung. Di mana lihat pengumuman hasil seleksi PPDB Kota Bandung tahap 2 dan caranya?

Berikut Mamikos akan membantu kamu dengan cara cek hasil PPDB Bandung tahap 2 dengan mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini:

  • Buka link situs PPDB Kota Bandung di https://ppdb.bandung.go.id
  • Setelah situs terbuka, cari dan klik menu “Hasil Seleksi” yang tersedia pada halaman utama.
  • Di dalam menu hasil seleksi, selanjutnya pilih opsi “Hasil Seleksi Tahap 2” untuk melihat hasil seleksi tahap kedua.
  • Tentukan sekolah yang kamu daftar berdasarkan jalur penerimaan yang tersedia (misalnya jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dll.). Setelah memilih sekolah dan jalur penerimaan, klik tombol “Detail”.
  • Setelah memilih detail sekolah, daftar nama calon peserta didik akan ditampilkan. Nama-nama tersebut diurutkan berdasarkan kriteria tertentu, seperti jarak tempat tinggal ke sekolah atau skor yang diperoleh.

Daftar Ulang PPDB Kota Bandung Tahap 2

Bagi kamu CPDB yang telah dinyatakan diterima, apa yang harus dilakukan setelahnya? Jawabannya adalah segera lakukan daftar ulang atau tahap verifikasi jika kamu sudah resmi diterima di sekolah.

Waktu atau jadwal daftar ulang dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 25 Juni 2024.

Lalu, apa saja berkas yang diperlukan untuk daftar ulang PPDB Kota Bandung tahap 2? Bagaimana caranya?

Berkas Daftar Ulang PPDB Bandung

1. Kartu Keluarga (KK) Asli atau Fotokopi: Bawa dokumen asli atau salinan Kartu Keluarga sebagai bukti alamat tempat tinggal.

2. Akta Kelahiran Asli atau Fotokopi: Siapkan akta kelahiran asli atau fotokopinya untuk verifikasi tanggal lahir calon peserta didik.

3. Surat Keterangan Lulus Asli atau Fotokopi: Sediakan surat keterangan lulus asli atau salinannya sebagai bukti kelulusan dari sekolah sebelumnya.

4. Rapor Semester 1-5 Asli atau Fotokopi: Bawa rapor asli atau fotokopi dari semester 1 hingga 5 untuk menunjukkan nilai akademis.

5. Foto Berwarna Ukuran 3×4: Siapkan foto berwarna berukuran 3×4 terbaru untuk keperluan administrasi.

6. Kartu Program Penanganan Kemiskinan atau Bukti Terdaftar pada DTKS (jika ada): Jika termasuk dalam program penanganan kemiskinan atau terdaftar di DTKS, bawa kartu atau bukti pendaftarannya.

7. Bukti Tanda Diterima yang Dicetak dari Website PPDB: Cetak dan bawa bukti tanda diterima yang diperoleh dari situs PPDB setelah pengumuman hasil seleksi.

8. Pakta Integritas atau SPTJM Orang Tua: Bawa dokumen pakta integritas atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh orang tua.

Cara Daftar Ulang PPDB Bandung Tahap 2

Proses daftar ulang untuk siswa yang diterima dapat dilakukan secara online atau melalui WhatsApp yang telah dijelaskan dalam SOP PPDB sekolah dan dapat diakses di situs web PPDB.

Selain itu, siswa yang diterima harus menunjukkan bukti penerimaan (cetak atau print out dari laman PPDB setelah pengumuman hasil seleksi).

Siswa juga harus membawa salinan fotokopi dari semua dokumen persyaratan yang ditentukan oleh sekolah yang bersangkutan, serta menunjukkan dokumen asli dari persyaratan yang sudah Mamikos sebutkan di atas, ya.

Para siswa yang diterima di sekolah wajib melakukan daftar ulang, jika tidak mereka dianggap mengundurkan diri.

Bagi siswa yang tidak dapat melakukan daftar ulang pada tanggal yang telah ditentukan, mereka harus memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah.

Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh orang tua dengan batas waktu pengiriman surat pada hari terakhir periode daftar ulang.

Jika terdapat kendala dalam proses pendaftaran ulang secara online, maka pendaftaran ulang dapat dilakukan secara langsung di sekolah terkait dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • CPDB menunjukkan bukti pendaftaran asli yang di cetak dari laman PPDB saat melakukan pendaftaran online.
  • CPDB menunjukkan bukti tanda diterima yang dicetak dari situs ppdb setelah pengumuman tahap 2 dilakukan.
  • CPDB membawa forokopi seluruh dokumen yang diperlukan oleh sekolah yang bersangkutan.
  • CPDB membawa dokumen persyaratan asli.

Cara Lapor Kecurangan PPDB Bandung 2024

Demi menjaga akuntabilitas, keadilan, dan kejujuran dalam proses PPDB 2024 ini, Dinas Pendidikan terkait meminta masyarakat melaporkan segala bentuk tindak kecurangan pada proses pelaksanaanya.

Setiap peserta berhak memberikan laporan kecurangan melalui laman web disdik.jabarprov.go.id. Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat dan cara pelaporannya:

Syarat dan Cara Lapor Kecurangan

  • Pelapor diutamakan orang tua peserta didik atau calon peserta didik. Jika yang melapor adalah wali, maka harus melampirkan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemberi kuasa di atas materai.
  • Laporan harus disampaikan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
  • Pelapor wajib menyerahkan atau mengunggah fotokopi identitas asli.
  • Pelapor kemudian mengisi formulir pengaduan yang disediakan.
  • Melampirkan foto sebagai bukti permasalahan yang dilaporkan.
  • Pengaduan harus diserahkan kepada panitia PPDB bagian pengaduan atau diunggah melalui media layanan pengaduan.

Permasalahan Administrasi dan Sistem Aplikasi TIK PPDB

Permasalahan terkait administrasi dan sistem aplikasi TIK PPDB yang dialami oleh pendaftar harus disampaikan dan diselesaikan oleh satuan pendidikan. Pendaftar tidak diperbolehkan menyampaikan permasalahan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

Jam Kerja Panitia PPDB:

  • Online: Pukul 08.00 – 20.00 WIB
  • Offline: Pukul 08.00 – 14.00 WIB

Waktu Penyampaian Pengaduan

  • Laporan permasalahan atau pengaduan harus disampaikan oleh pelapor pada masa sanggah verifikasi yang telah ditetapkan.
  • Pelapor akan menerima respons atau tindak lanjut atas pengaduannya dari pihak yang menerima pengaduan, sesuai dengan masa sanggah verifikasi yang telah ditetapkan.

Penutup

Melalui informasi di atas, Mamikos harap kamu mendapatkan hasil yang diinginkan pada pelaksanaan pengumuman hasil seleksi PPDB Kota Bandung Tahap 2 2024 nanti, ya.

Apabila kamu memerlukan informasi lain terkait PPDB 2024/2025, pastikan untuk mencarinya di blog Mamikos.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta