Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Kota Bandung Tahap 2 2024, Kamu Lolos?
Kamu sudah tidak sabar melihat hasil pengumuman PPDB Bandung tahap 2? Cek hasilnya di artikel ini.
Cara Daftar Ulang PPDB Bandung Tahap 2
Proses daftar ulang untuk siswa yang diterima dapat dilakukan secara online atau melalui WhatsApp yang telah dijelaskan dalam SOP PPDB sekolah dan dapat diakses di situs web PPDB.
Selain itu, siswa yang diterima harus menunjukkan bukti penerimaan (cetak atau print out dari laman PPDB setelah pengumuman hasil seleksi).
Siswa juga harus membawa salinan fotokopi dari semua dokumen persyaratan yang ditentukan oleh sekolah yang bersangkutan, serta menunjukkan dokumen asli dari persyaratan yang sudah Mamikos sebutkan di atas, ya.
Para siswa yang diterima di sekolah wajib melakukan daftar ulang, jika tidak mereka dianggap mengundurkan diri.

Advertisement
Bagi siswa yang tidak dapat melakukan daftar ulang pada tanggal yang telah ditentukan, mereka harus memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah.
Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh orang tua dengan batas waktu pengiriman surat pada hari terakhir periode daftar ulang.
Jika terdapat kendala dalam proses pendaftaran ulang secara online, maka pendaftaran ulang dapat dilakukan secara langsung di sekolah terkait dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- CPDB menunjukkan bukti pendaftaran asli yang di cetak dari laman PPDB saat melakukan pendaftaran online.
- CPDB menunjukkan bukti tanda diterima yang dicetak dari situs ppdb setelah pengumuman tahap 2 dilakukan.
- CPDB membawa forokopi seluruh dokumen yang diperlukan oleh sekolah yang bersangkutan.
- CPDB membawa dokumen persyaratan asli.
Cara Lapor Kecurangan PPDB Bandung 2024
Demi menjaga akuntabilitas, keadilan, dan kejujuran dalam proses PPDB 2024 ini, Dinas Pendidikan terkait meminta masyarakat melaporkan segala bentuk tindak kecurangan pada proses pelaksanaanya.
Setiap peserta berhak memberikan laporan kecurangan melalui laman web disdik.jabarprov.go.id. Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat dan cara pelaporannya:
Syarat dan Cara Lapor Kecurangan
- Pelapor diutamakan orang tua peserta didik atau calon peserta didik. Jika yang melapor adalah wali, maka harus melampirkan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemberi kuasa di atas materai.
- Laporan harus disampaikan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
- Pelapor wajib menyerahkan atau mengunggah fotokopi identitas asli.
- Pelapor kemudian mengisi formulir pengaduan yang disediakan.
- Melampirkan foto sebagai bukti permasalahan yang dilaporkan.
- Pengaduan harus diserahkan kepada panitia PPDB bagian pengaduan atau diunggah melalui media layanan pengaduan.