Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Sukoharjo 2024, Link dan Cara Melihatnya
Pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Sukoharjo 2024 masih dalam beberapa hari, sebab baru saja dilaksanakan pendaftarannya. Simak artikel ini untuk mendapat akses linknya.
Berikut ini adalah syarat umum untuk pendaftaran PPDB SMP Sukoharjo 2024:
- Calon peserta didik berumur maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2024.
- Calon peserta didik membawa sebuah dokumen Surat Keterangan Lulus yang asli serta 1 lembar fotokopi.
- Calon peserta didik menyerahkan rekap dari nilai rapor kelas 4, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1. Rekap nilai wajib untuk disesuaikan dengan format dari pihak Dinas.
- Calon peserta didik melampirkan sebuah dokumen NISN, yang didapatkan pada laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/ sebanyak 2 buah lembar.
- Calon peserta didik menunjukkan bukti KK (Kartu Keluarga) yang asli, serta menyerahkan fotokopinya sebanyak 2 buah lembar. Apabila KK sudah diperbarui, bisa untuk melampirkan fotokopi dari KK yang lama.
- Bagi calon peserta didik dari korban bencana alam ataupun sosial, bisa mengganti dokumen dari KK dengan menggunakan surat keterangan domisili dari pihak RT ataupun RW, yang sudah disahkan dari lurah atau kepala desa setempat, dan diterbitkan setidaknya selama 1 tahun sebelum pada tanggal pendaftaran PPDB.
- Calon peserta didik menunjukkan sebuah akta kelahiran ataupun surat keterangan lahir yang asli, serta menyerahkan fotokopinya yang sebanyak 2 buah lembar.
- Calon peserta memasukkan sebuah berkas yang akan diserahkan ke dalam suatu map, dengan warna dari map yang berbeda dari setiap jalur. Adapun untuk pembagian kode warna, akan meliputi zonasi – merah, afirmasi – biru, prestasi – kuning, perpindahan tugas orang tua – hijau.
Format dokumen dari rekap nilai, Leaflet atau Brosur, Format Surat Keterangan Lulus Formulir Verifikasi Piagam, Surat Pernyataan Piagam, Daftar Zonasi, serta Materi Sosialisasi bisa diunduh pada laman resminya, ya!

Advertisement
Bagi para calon peserta didik yang akan mendaftar dengan melewati jalur afirmasi, bisa melampirkan sebuah persyaratan khusus.
Calon peserta didik wajib untuk melampirkan KIP/PKH/KKS/KPS yang asli ataupun BDT (Basis Data Terpadu), DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) serta menyerahkan hasil fotokopi sebanyak 2 buah lembar.
Adapun untuk buku rekening, tidak bisa digunakan sebagai bentuk persyaratan khusus dalam jalur afirmasi.