Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Sukoharjo 2024, Link dan Cara Melihatnya
Pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Sukoharjo 2024 masih dalam beberapa hari, sebab baru saja dilaksanakan pendaftarannya. Simak artikel ini untuk mendapat akses linknya.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Sukoharjo 2024
Untuk pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Sukoharjo 2024 belum tersedia, sebab untuk seleksi tahap 1 baru dimulai kemarin pada tanggal 24 Juni 2024.
Oleh karena itu, ikuti terlebih dahulu proses pendaftarannya.
Jika sudah mengikuti tahap pendaftran dan validasi data, maka pengumuman dan daftar ulang akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024.
Simak terus segala informasi yang akan diberikan dari pihak sekolah. Berikut link cek hasil pengumumannya http://ppdb-sukoharjo.net/.
Cara Melihat Hasil Pendaftaran PPDB Online

Advertisement
Berdasarkan pada informasi di dalam laman Bantuan Siap PPDB, berikut ini adalah cara untuk cek hasil seleksi PPDB:
- Cek nomor pendaftaran di dalam formulir pada bukti pendaftaran.
- Buka situs dari PPDB daerah kalian, lalu masukkan 14 digit dari nomor pendaftaran ke dalam kolom pencarian di bagian pojok kanan.
- Saat sudah muncul hasil datanya, lihat pada bagian dari paling bawah halaman untuk dapat melihat hasil seleksinya. Informasi pilihan diterima terdapat pada bagian bawah.
Daftar Ulang PPDB
Berdasarkan pada Permendikbud Nomor 1/2021 mengenai PPDB TK, SD, SMP, SMA, serta SMK, penetapan untuk peserta didik baru akan dilakukan menurut pada hasil rapat dewan guru, yang dipimpin oleh pihak kepala sekolah serta ditetapkan melewati keputusan kepala sekolah.
Bila keputusan dari kepala sekolah belum definitif, maka penetapan dari peserta didik akan dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Khusus untuk PPDB jenjang SMK, dapat dilakukan sebuah proses seleksi khusus sebelum pada hari pengumuman penetapan peserta didik baru.
Setelah proses penetapan siswa baru, murid yang bersangkutan bisa melakukan daftar ulang untuk dapat memastikan status sebagai seorang peserta didik dalam sekolah yang sudah menerima.
Daftar ulang ini akan disertai dengan menyerahkan sebuah dokumen asli yang memang diperlukan.
Pelaksanaan dari PPDB tidak pernah dipungut biaya. Oleh karena itu, sekolah yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah daerah (pemda), tidak boleh melakukan bentuk pungutan dan/atau penarikan pada sumbangan, yang berhubungan langsung dengan PPDB ataupun perpindahan dari peserta didik.
Selain itu, sekolah yang telah diselenggarakan oleh pemda, juga tidak diperkenankan dalam melakukan pungutan untuk dapat membeli seragam ataupun buku tertentu, yang dikaitkan langsung dengan proses PPDB.