Peraturan Depnaker & Hak Pesangon Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri

Peraturan Depnaker & Hak Pesangon Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri – Salah satu pertimbangan ketika seseorang akan mengundurkan diri dari pekerjaannya adalah bahwa mereka akan kehilangan sumber penghasilan sampai mereka bisa mendapat pekerjaan lagi. Sehingga, banyak orang yang memutuskan untuk menunda pengunduran diri mereka sebelum mereka benar-benar diterima di perusahaan baru. Namun, tahukah kamu bahwa sebenarnya hak pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri sudah diatur dalam peraturan Depnaker? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Informasi Terbaru Hak Pesangon Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri Dalam Peraturan Depnaker

unsplash.com

Ada masanya di mana kamu sedang tidak nyaman dengan pekerjaan yang kamu jalani saat ini karena berbagai alasan. Bisa karena urusan dengan atasan, masalah dengan rekan kerja, beban kerja yang tidak sesuai, hingga ketidaknyamanan kamu dengan lingkungan kerjamu saat ini. Akibatnya, sejenak terpikirkan olehmu untuk memilih mengundurkan diri daripada harus berkompromi dengan hal-hal tersebut.

Perlu kamu ketahui bahwa sebenarnya ada hak sebagai karyawan yang bisa kamu terima ketika kamu mengundurkan diri dari jabatanmu saat ini. Ya, Depnaker atau Departemen Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengatur tentang hak pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja. Lalu, bagaimana rincian isi peraturan tersebut? Berikut informasi selengkapnya seputar peraturan Depnaker tentang hak pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri.

Perarturan Depnaker Tentang Hak Pesangon Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri

Seperti yang sudah Mamikos sebutkan sebelumnya, Depnaker telah mengatur tentang hak pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri hanya berhak atas Uang Penggantian Hak atau UPH yang telah terinci dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Selain itu, khusus bagi para karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima UPH ia juga berhak diberikan Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Dalam konteks di atas, apabila kamu sebagai karyawan memilih untuk mengundurkan diri atas kemauan kamu sendiri atau resign, kamu hanya berhak mendapatkan UPH saja. Nah, apabila tugas dan fungsi tersebut tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain berhak atas UPH, kamu juga berhak diberikan Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan kamu dan pengusaha untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jika hubungan kerjamu diputuskan oleh perusahaan karena kamu mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 UU Nomor 13 Tahun 2003 atau kamu dikualifikasikan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka aturannya adalah sebagai berikut.

  1. Pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Pekerja/buruh yang bersangkutan berhak atas uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) dan uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama sesuai Pasal 162 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada angka 2 meliputi:
    • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    • biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
    • penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
    • hal-hal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  4. Oleh karena pekerja/buruh yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, maka pekerja/buruh yang bersangkutan tidak mendapatkan Penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu tidak mendapatkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15 persen. Hal ini dikarenakan faktor perkaliannya berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja adalah nihil.

Syarat Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri

Dari ulasan di atas, dapat dikatakan bahwa tidak ada hak pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri tetapi ada hak mendapat Uang Penggantian Hak atau UPH dan Uang Pisah. Hak tersebut hanya bisa kamu peroleh jika syarat pengunduran diri (resign) dalam Pasal 162 ayat (3) UU Ketenagakerjaan telah kamu penuhi. Berikut rinciannya.

  1. Permohonan pengunduran diri disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum off (tidak lagi aktif bekerja). Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mencari pengganti yang baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti).
  2. Tidak ada sangkutan “ikatan dinas”.
  3. Harus tetap bekerja (melaksanakan kewajibannya) sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Jumlah UPH dan Uang Pisah yang Diperoleh oleh Karyawan yang Mengundurkan Diri

Lalu, berapa jumlah UPH dan Uang Pisah yang bisa kamu terima sebagai karyawan yang mengundurkan diri? Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, UPH meliputi hal-hal sebagai berikut.

  1. Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya: 1/25 x (upah pokok+tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil;
  2. Biaya ongkos pulang ke tempat (kota) di mana diterima pada awal kerja (beserta keluarga);
  3. Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon (“UP”) dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”) (berdasarkan Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor B.600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 Tahun 2005 tentang Uang Penggantian Perumahan Serta Pengobatan dan Perawatan).
    *Catatan: Uang ini tidak didapat pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela, karena faktor perkaliannya (yakni UP dan UPMK) nihil. Sehingga: 15% x nihil = nol.
    Hal-hal lain yang timbul dari perjanjian (baik dalam perjanjian kerja, dan/atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama), seperti bonus, insentif dan lain-lain yang memenuhi syarat.

Selain itu, seperti yang sudah disebutkan di atas, cuti tahunan yang belum diambil juga termasuk pada komponen perhitungan UPH. Berikut metode perhitungannya.

Cuti tahunan yang belum diambil (belum gugur) saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya: 1/25 x (upah pokok+tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil.

Misalnya, perhitungan uang cuti tahunan kamu jika cuti yang belum diambil dan belum gugur sebesar 3 hari, maka perhitungannya sebagai berikut.

1/25 x (upah pokok+tunjangan tetap) x 3 hari (sisa masa cuti yang belum diambil)

Jumlah Uang Pisah sendiri diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama seperti yang sudah disebutkan di atas. Sehingga, kamu bisa melihat kembali perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang telah kamu sepakati saat diterima bekerja di perusahaan.

Nah, itu tadi informasi yang bisa Mamikos sampaikan terkait peraturan Departemen Ketenagakerjaan tentang hak pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri. Dari ulasan di atas, memang tidak ada hak pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela atau atas kemauan sendiri. Namun, karyawan tetap akan mendapat UPH dan Uang Pisah selama pengunduran diri tersebut sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam Pasal 162 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini bermanfaat! Untuk kamu yang sedang bingung mencari tempat tinggal di dekat sekolah atau kampus idaman, kamu bisa install aplikasi Mamikos untuk mempermudahmu.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta