6 Perkara yang Membatalkan Puasa Menurut Islam dan Penjelasannya
Mamikos akan menjelaskan beberapa perkara yang membatalkan puasa beserta informasi penting tentang puasa lainnya. Simak sampai akhir, ya!
Adapun terkait dengan muntah dan ibadah puasa, penting untuk memahami bahwa muntah dapat membatalkan puasa hanya jika terjadi secara sengaja.
Namun, jika muntah terjadi secara alami, misalnya akibat rasa mual yang tidak dapat dikendalikan, maka tidak diperlukan qadha atau penggantian hari puasa.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi, yang menyatakan bahwa jika seseorang muntah secara tidak sengaja saat sedang berpuasa, maka puasanya tidak batal dan tidak perlu diganti.
Namun, bagi yang muntah dengan sengaja, maka wajib mengganti puasanya di lain waktu.
4. Hilang Akal atau Gila
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh seorang Muslim dalam menjalankan kewajiban agamanya adalah memiliki akal yang sehat.
Kehadiran akal yang sehat menjadi kriteria penting karena tanpa itu, seseorang tidak akan dianggap bertanggung jawab atas kewajiban agamanya, termasuk dalam menjalankan ibadah yang diwajibkan.
Penting untuk dicatat bahwa persyaratan ini tetap berlaku meskipun secara fisik seseorang mampu menjalankan puasa.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa ketentuan ini juga ditegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ahmad.
Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa hukum puasa tidak berlaku bagi tiga kategori orang, yaitu anak kecil sebelum mencapai usia baligh, orang yang tidak memiliki akal sehat (gila) sebelum kembali waras, dan orang yang sedang tertidur sebelum bangun.
Hal ini menegaskan bahwa akal yang sehat merupakan salah satu syarat mutlak bagi seseorang untuk menjalankan ibadah puasa.
5. Berhubungan Seksual
Berhubungan intim dengan pasangan suami atau istri selama siang hari dapat mengakibatkan batalnya ibadah puasa.
Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan untuk menahan nafsu selama menjalani puasa.
Jika seseorang melakukan hubungan seksual saat sedang berpuasa, maka ia akan diwajibkan untuk mengqadha puasanya (menggantinya di hari lain) dan membayar kifarat atau denda sebagai kompensasi atas pelanggaran tersebut.
6. Mengeluarkan Air Mani secara Sengaja
Proses pengeluaran air mani atau sperma merupakan salah satu perkara yang membatalkan puasa.
Biasanya, sperma dikeluarkan ketika seseorang terangsang oleh dorongan nafsu.
Halaman:

