90+ Pinjol Legal OJK 2026 dengan Tenor Bulanan yang Aman dan Cepat Cair
Di tengah maraknya penawaran pinjol, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu bahwa platform yang dipilih telah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Pinjaman Online (Pinjol) adalah layanan fintech yang mempertemukan lender dan borrower lewat sistem elektronik; OJK mengimbau masyarakat menggunakan penyelenggara LPBBTI yang sudah berizin untuk menghindari pinjol ilegal.
- Pembaruan OJK Juni 2026 mencatat sekitar 94–96 pinjol resmi yang berizin dan diawasi (mis. Danamas, Amartha, Modalku, Indodana, JULO); daftar lengkap tersedia di publikasi OJK/berita terkait.
- Cara cek dan ciri pinjol legal: periksa daftar di website OJK atau anggota AFPI, hubungi call center OJK; pinjol legal punya pengawasan OJK, transparansi bunga/denda (batas AFPI 0,8%/hari dan total biaya maksimal 100% outstanding), kantor jelas, kolektor bersertifikat, jalur pengaduan, dan pembatasan akses data pribadi.
Pinjaman Online (Pinjol) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengimbau agar masyarakat memilih menggunakan jasa penyelenggara LPBBTI yang sudah berizin dari OJK.
Nah, dalam artikel ini kamu bisa temukan ulasan lengkap seputar daftar Pinjol legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK. 📖✨
Daftar Isi
Berikut Informasi Daftar Pinjol Legal OJK 2026

Di tengah maraknya penawaran pinjaman berbasis digital, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu bahwa platform yang dipilih telah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini penting diperhatikan guna menghindari risiko pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan konsumen.
OJK pun telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) yang memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK. Adapun informasi lengkapnya bisa kamu temukan di bawah ini, ya.
Daftar Pinjol Legal OJK 2026 Terbaru
Daftar pinjol resmi OJK Juni 2026 terbaru Berikut daftar penyelenggara fintech lending yang telah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan OJK atau pinjol resmi OJK terbaru Juni 2026:
- Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
- Amartha – PT Amartha Miko Fintek
- Dompet Kilat – PT Indo FinTek
- Boost – PT Creative Mobile Adventure
- Tokomodal – PT Toko Modal Mitra Usaha
- Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa Kredit Pintar – PT
- Kredit Pintar Indonesia
- Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
- KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat
- Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
- Ammana – PT Ammana Fintek Syariah
- PinjamanGO – PT Dana Pinjaman Inklusif
- KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi
- Pohondana – PT Pohon Dana Indonesia
- Mekar – PT Mekar Investama Sampoerna
- AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
- Esta Kapital – PT Esta Kapital Fintek
- KreditPro – PT Tri Digi Fin
- FINTAG – PT Fintagra Homido Indonesia
- RupiahCepat – PT Kredit Utama Fintech Indonesia
- Crowdo – PT Mediator Komunitas Indonesia
- Indodana – PT Artha Dana Teknologi
- JULO – PT Julo Teknologi Finansial
- Pinjamin – PT Progo Puncak Group
- DanaKredi – PT Pindar Berbagi Bersama
- OVO Finansial – PT Indonusa Bara Sejahtera
- PinjamModal – PT Finansial Integrasi Teknologi
- Alami – PT Alami Fintek Sharia
- AwanTunai – PT Simplefi Teknologi Indonesia
- Danakini – PT Dana Kini Indonesia
- Singa – PT Abadi Sejahtera Finansindo
- Danamerdeka – PT Intekno Raya
- Easycash – PT Indonesia Fintopia Technology
- Pinjamyuk – PT Kuaikuai Tech Indonesia
- Finplus – PT Rezeki Bersama Teknologi Uangme – PT Uangme Fintek Indonesia
- PinjamDuit – PT Stanford Teknologi Indonesia
- Dana Syariah – PT Dana Syariah Indonesia
- Batumbu – PT Berdayakan Usaha Indonesia
- Cashcepat – PT Artha Permata Makmur
- klikUMKM – PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
- Pinjam Gampang – PT Kredit Plus Teknologi
- Cicil – PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
- Lumbungdana – PT Lumbung Dana Indonesia
- KrediOne – PT Inovasi Terdepan Nusantara
- Kredinesia – PT Kreditku Teknologi Indonesia
- Pintek – PT Pinduit Teknologi Indonesia
- ModalRakyat – PT Modal Rakyat Indonesia
- Solusiku – PT Anugerah Digital Indonesia
- Cairin – PT Idana Solusi Sejahtera
- Danaku – PT Trust Teknologi Finansial
- Klik Kami – PT Harapan Fintech Indonesia
- Duha Syariah – PT Duha Madani Syariah
- Invoila – PT Sol Mitra Fintec
- Sanders One Stop Solution – PT Satustop Finansial Solusi
- DanaBagus – PT Dana Bagus Indonesia
- UKU – PT Teknologi Merlin Sejahtera
- Kredito – PT Fintek Digital Indonesia
- AdaPundi – PT Info Tekno Siaga
- Lentera Dana Nusantara – PT Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional – PT Solusi Teknologi Finansial
- Komunal – PT Komunal Finansial Indonesia
- Restock.ID – PT Cerita Teknologi Indonesia
- Avantee – PT Grha Dana Bersama
- Gradana – PT Gradana Teknoruci Indonesia
- Danacita – PT Inclusive Finance Group
- Pijar – PT IKI Karunia Indonesia
- Ivoji – PT Finansia Aira Teknologi
- Indofund.id – PT Bursa Akselerasi Indonesia
- iGrow – PT iGrow Resources Indonesia
- Danai.id – PT Adiwisata Finansial Teknologi
- DUMI – PT Fidac Inovasi Teknologi
- Lahan SIKAM – PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
- qazwa.id – PT Qazwa Mitra Hasanah
- KrediFazz – PT KrediFazz Digital Indonesia
- KreditOK – PT Doeku Peduli Indonesia
- Aktivaku – PT Aktivaku Investama Teknologi
- Danain – PT Mulia Inovasi Digital
- Indosaku – PT Indosaku Teknologi Indonesia
- Edufund – PT Fintech Bina Bangsa
- GandengTangan – PT Kreasi Anak Indonesia
- Papitupi Syariah – PT Piranti Alphabet Perkasa
- BantuSaku – PT Smartec Teknologi Indonesia
- danabijak – PT Digital Micro Indonesia
- AdaModal – PT Solid Fintek Indonesia
- SamaKita – PT Sejahtera Sama Kita
- KawanCicil – PT Kawan Cicil Teknologi Utama
- KlikCair – PT Klikcair Magga Jaya
- Ethis – PT Ethis Fintek Indonesia Samir – PT Sahabat Mikro Fintek
- Uatas – PT Plus Ultra Abadi
- Asetku – PT Pintar Inovasi Digital
- Findaya – PT Mapan Global Reksa
Cara Cek Pinjol Legal yang Terdafatr OJK
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah cara untuk mengecek apakah pinjol yang dipilih legal atau pinjol ilegal dikutip dari laman afpi.or.id:
1. Cek lewat website OJK
- Kamu perlu mengakses website OJK.
- Setelah masuk ke laman utama klik statistik di navigasi utama.
- Pilih statistik fintech.
- Nantinya kamu akan diarahkan ke laman yang memuat berbagai judul statistik fintech pendanaan sepanjang tahun (per bulan).
- Silakan pilih salah satu.
Agar informasi kamu terupdate, baiknya memilih di data terakhir. Nantinya, kamu bisa mengakses via PDF ataupun bentuk excel.
Data yang disajikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangatlah lengkap. Contoh di file PDF, ada 15 halaman yang menjabarkan perusahaan fintech legal yang telah berizin.
Ada juga profil pengembangan fintech pendanaan yang bersangkutan, karateristik penyelenggara dan pengguna fintech pendanaan, sebaran outstanding pinjaman, sebaran akumulasi penyaluran pinjaman, sebaran penyaluran pinjaman baru, sebaran akumulasi rekening borrower, sebaran akumulasi rekening lender.
2. Kontak OJK
Di laman utama website OJK, tertera nomor telepon, fax, e-mail yang bisa dihubungi apabila Anda ingin bertanya seputar fintech legal.
- Nomor telepon :(021) 2960 0000
- Call center OJK : 157
- Layanan WhatsApp : 081-157-157-157
3. Melalui AFPI
Cara ini paling mudah, karena kamu tinggal mengakses website AFPI, kemudian cek ke bagian Anggota AFPI.
Ciri-ciri Pinjol Legal
Ada pula cara mudah untuk kamu mengenali dengan mudah pinjol legal, antara lain:
1. Regulator/pegawas
Fintech legal (terdaftar/berizin di OJK) langsung di bawah pengawasan OJK, sehingga memerhatikan aspek perlindungan konsumen.
2. Bunga dan denda
Fintech legal berizin OJK diharuskan memberikan informasi yang sesungguhnya tentang denda maksimal dan bunga yang bisa dikenakan ke nasabah.
Untuk hal ini, AFPI telah mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8% per harinya dan total seluruh biaya include denda sebesar 100% dari outstanding pinjaman (nilai pokok).
3. Kepatuhan peraturan
Penyelenggara Fintech pendanaan yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pengurus
Yang duduk di posisi direksi dan komisaris fintech yang bersangkutan harus jelas orang-orangnya, salah satunya harus memiliki pengalaman minimal satu tahun bekerda di industri jasa keuangan di level manajerial.
5. Cara penagihan
Tenaga kerja penagih (collection) di fintech pendanaan harus mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang diadakan oleh AFPI.
6. Asosiasi
Fintech legal yang terdaftar di OJK wajib untuk menjadi anggota AFPI.
7. Lokasi kantor/domisili
Lokasi kantor penyelenggara fintech yang terdaftar OJK haruslah jelas, lalu disurvei oleh OJK, dan bisa dengan mudah ditemui di Google.
8. Status
Penyelenggara fintech pendanaan yang terdaftar/berizin OJK berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.
9. Syarat pinjam-meminjam
Penyelenggara fintech yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.
10. Pengaduan konsumen
Penyelenggara Fintech legal yang terdaftar/berizin OJK menyediakan sarana pengaduan Pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan tidak lanjutnya kepada OJK.
Tak hanya itu, nasabah juga bisa menyampaikan pengaduan lewat OJK dan AFPI. Dalam hal terjadi sengketa, nasabah bisa difasilitasi oleh OJK ataupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
11. Kompetensi pengelola
Komisaris, pemegang saham dan direksi wajib untuk mengikuti sertifikasi yang dilakukan oleh AFPI untuk menyamakan pemahaman dalam mengelola industri bisnis fintech.
12. Akses data pribadi
Fintech pendanaan bersama yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses mikrofon, kamera, juga lokasi di ponsel nasabah.
13. Risiko bagi lender
Pada penyelenggara fintech pendanaan yang terdaftar/berizin OJK, lalu lintas dana dilakukan melalui sistem perbankan dan segala manfaat ekonomi maupun biaya yang dikenakan kepada Lender dinyatakan secara jelas dalam perjanjian.
14. Keamanan nasional
Penyelenggara Fintech legal yang terdaftar OJK harus menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Republik Indonesia.
Nah, di atas tadi sudah Mamikos rangkumkan informasi terkait pinjol legal OJK 2026 terbaru yang Mamikos bisa bagikan kepada kamu.🧐🏦
Buat kamu masih ingin mengulik lebih banyak lagi seputar informasi terkait pinjol lainnya, seperti silahkan kunjungi situs blog Mamikos dan temukan informasinya di sana.
FAQ
Terdapat sekitar 94 hingga 96 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang resmi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Memilih layanan pinjaman online (pinjol) memerlukan ketelitian untuk memastikan keamanan finansial. Setiap platform memiliki kriteria penilaian kredit yang berbeda, dan tidak ada jaminan persetujuan otomatis bagi setiap pemohon.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI menutup ribuan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan mencabut izin sejumlah platform legal. Mengingat jumlahnya sangat banyak (mencapai ratusan hingga ribuan), OJK tidak merilis daftar spesifik semua pinjol yang ditutup dalam satu dokumen tunggal, melainkan secara berkala mengumumkan pemblokiran dan penertiban.
Pinjaman online (pinjol) yang aman adalah yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar pinjol resmi ini dijamin mematuhi aturan perlindungan data konsumen dan batas bunga dari OJK.
Agar pengajuan pinjol (pinjaman online) Anda cepat di-ACC, pastikan skor kredit Anda bersih, lengkapi data diri secara akurat sesuai KTP, dan ajukan nominal yang masuk akal dengan kemampuan bayar Anda. Hindari mengajukan pinjaman di banyak aplikasi secara bersamaan agar sistem tidak menolak Anda.
Referensi:
Catat, Ini Daftar 94 Pinjol Resmi OJK Juni 2026 Terbaru yang Berizin [Daring]. Tautan: https://money.kompas.com/read/2026/06/06/121813926/catat-ini-daftar-94-pinjol-resmi-ojk-juni-2026-terbaru-yang-berizin
Cara Mengecek Fintech Legal yang Terdaftar di OJK [Daring]. Tautan: https://afpi.or.id/articles/detail/cara-mengecek-fintech-legal
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah
Kost Bandung Murah
Kost Denpasar Bali Murah
Kost Surabaya Murah
Kost Semarang Murah
Kost Malang Murah
Kost Solo Murah
Kost Bekasi Murah
Kost Medan Murah




