7 Pinjol Paylater yang Ada DC Lapangan, Awas Jangan Sampai Galbay!
Maraknya kasus penagihan pinjaman online ilegal membuat masyarakat takut sekaligus geram. Bagaimana tidak, cara mereka menagih menyalahi aturan dan membuat penerima pinjaman mengalami stres.
Cara Mengatasi Gagal Bayar Pinjol dan Paylater
Lantas, apa yang harus dilakukan guna mengatasi galbay pinjol legal? Berikut adalah sejumlah solusi tidak bisa bayar pinjol dan paylater yang dilansir dari laman AFPI yang merupakan solusi dari OJK:
1. Melakukan restrukturisasi pinjaman
Langkah awal, kamu bisa meminta waktu kepada pinjol tersebut untuk memberikan keringanan, berupa jangka waktu yang diperpanjang, memberi diskon cicilan, atau memberi potongan kredit dalam satu kali bayar.
2. Melakukan negosiasi untuk mengurangi bunga dan denda
Kamu juga bisa melakukan pendekatan diplomatis dengan bernegosiasi kepada pihak pemberi pinjaman (pinjol) untuk mengurangi jumlah bunga dan denda yang diberikan.
3. Melapor pihak berwenang atau instansi terkait
Jika kamu diteror dengan ancaman yang sangat mengganggu, bahkan mengancam jiwa, maka segera laporkan ke pihak berwenang atau kepolisian.
Kamu berhak melaporkan pinjol ilegal tersebut karena, pinjol tersebut memang sudah tidak berdasar hukum, dan tindakan penagihan yang sudah mengancam jiwa itu adalah tindakan melanggar hukum.
4. Blokir semua nomor kontak yang mengirim terror
Debt collector pinjol ilegal biasanya akan melakukan penagihan dengan cara meneror secara terus-menerus dan penuh ancaman.
Oleh karena itu, sebaiknya blokir semua nomor kontak di ponsel yang sudah mengirimkan terror kepada kamu, terutama perihal penagihan utang.
5. Beritahu semua nomor kontak agar mengabaikan pesan tentang penagihan pinjol
Selain kamu, pinjol juga akan meneror semua nomor kontak yang ada di ponsel kamu. Oleh karena itu, antisipasi dengan menginformasikan kepada seluruh nomor kontak di ponsel untuk mengabaikan pesan mengenai pinjaman online tersebut.
6. Hindari gali lubang tutup lubang
Solusi galbay pinjol lainnya adalah jangan sampai gali lubang tutup lubang, alias jangan berhutang lagi untuk menutupi utang dari pinjol ilegal.
Sebaiknya kamu mencari solusi lainnya yang lebih aman dan lebih solutif, ketimbang menyelesaikan masalah dengan masalah baru.
7. Membuat surat perjanjian dengan pinjol
Langkah terakhir, kamu bisa membuat semacam surat pakta integritas atau perjanjian yang berisi komitmen untuk membayar utang dalam waktu tertentu. Atau bisa juga mengusulkan solusi lainnya kepada pinjol yang bisa ‘mengampuni’ utang pinjol kamu.
Tata Cara Penagihan Pinjol dan Paylater melalui DC
Untuk fintech lending legal yang sudah terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga anggota AFPI, tata cara penagihan pinjaman online sudah diatur dalam pedoman prinsip dasar yakni itikad baik dalam penagihan atas pinjaman gagal bayar.
Sebagai informasi tambahan, berikut Mamikos bagikan informasi terkait tata cara penagihan pinjol dan paylater melalui pihak ketiga yang dilansir dari laman afpi.or.id:
- Setiap perusahaan fintech pendanaan diperbolehkan menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah TERDAFTAR di AFPI dan memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan pinjaman online yang dikeluarkan oleh AFPI.
- Seluruh karyawan penagihan dari perusahaan jasa pelaksanaan penagihan diwajibkan memperoleh sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.
- Perusahaan fintech pendanaan menggunakan pihak ketiga untuk tagihan yang telah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
- Selain menggunakan pihak ketiga untuk menagih pinjaman lebih dari 90 hari, perusahaan fintech lending juga bisa melakukan beberapa hal ini, yaitu:
- Menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia atas nama pendana kepada penerima pinjaman tentunya harus sesuai dengan UU yang berlaku.
- Untuk pemberian pinjaman kepada peminjam dengan skema kerjasama (misalnya kerjasama supply chain atau distributor financing), di mana terdapat kerjasama antara perusahaan fintech lending, peminjam dana dan pihak ketiga yang merupakan principal/supplier/vendor/bowheer/offtaker dari penerima pinjaman (selanjutnya disebut business partner), maka untuk penagihan bisa dilakukan oleh business partner tersebut.
- Perusahaan fintech lending dilarang menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa penagihan yang masuk ke dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh OJK maupun AFPI.
Halaman:


