Source : unsplash.com/@paulify

Panduan Proses Jual Beli Rumah Cash Tanpa Notaris yang Aman

Berikut panduan lengkap proses jual beli rumah cash tanpa notaris secara aman untuk menghindari penipuan.

7 Januari 2026 Lailla

2. Membayar BPHTB dan PPh

Langkah berikutnya untuk membeli rumah secara cash tanpa notaris sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) adalah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan perhitungan berikut:

BPHTB = 5% * (Harga Transaksi – NPOPTKP)

NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, nominalnya bisa berbeda-beda tiap daerah, biasanya 60-80 juta

Pihak penjual juga wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5% dari nilai harga transaksi.

12 Proses Jual Beli Rumah dari Awal hingga Serah Terima, Catat Sebelum Menyesal!

3. Memeriksa Tanda Terima Setoran PBB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib dibayar oleh pemilik properti, sehingga kamu perlu memeriksa dokumen ini agar saat diperiksa oleh PPAT tidak ada status tunggakan pajak yang harus dibayar.

4. Membuat dan Menandatangani AJB

Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen otentik yang menunjukkan bukti transaksi aktivitas jual beli dan peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Pembuatan AJB dilakukan oleh PPAT sesuai dengan PP Nomor 37 Tahun 1998 pasal 2 ayat (1).

Agar proses ini lancar, penjual dan pembeli perlu menyiapkan dokumen-dokumen berupa KTP, NPWP, surat nikah, KK, surat persetujuan suami atau istri, sertifikat tanah, dan tanda terima setoran PBB.

Jika yang membeli rumah adalah perusahaan, maka dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP direksi atau komisaris yang mewakili, fotokopi anggaran dasar dilengkapi pengesahannya, serta laporan RUPS PT untuk menjual aset.

Jangan lupa datang untuk proses penandatanganan akta jual beli rumah dan menghadirkan minimal dua orang saksi (dari kantor PPAT atau pegawai notaris jika melalui notaris) saat proses penandatanganan.

5. Mempersiapkan Balik Nama Sertifikat Rumah

Langkah untuk melakukan jual beli rumah secara cash sudah hampir selesai.

Berikutnya, kamu perlu melakukan balik nama sertifikat agar nama penjual bisa berubah menjadi nama pembeli. Proses ini juga wajib dilakukan untuk rumah bekas dan rumah baru.

Sebagai pembeli, kamu akan diminta membuat surat permohonan balik nama oleh PPAT. Agar prosesnya lancar, siapkan pula dokumen penunjang berupa sertifikat tanah yang asli, KTP dua belah pihak, akta jual beli rumah dari PPAT, dan bukti SSB BPHTB.

Datanglah ke Kantor Pertanahan di sekitar lokasi tempat tinggalmu untuk mendapatkan bukti permohonan balik nama.

Proses ini bisa berlangsung 2 minggu sampai 3 bulan. Apabila selesai, nama pemegang hak lama pada buku dan sertifikat tanah akan dicoret oleh Kantor Pertanahan dan diganti oleh pemegang hak yang baru. 📃

6. Melakukan Balik Nama SPPT PBB

Bingung dengan apa yang harus dilakukan saat PBB masih atas nama developer? Kasus ini sering ditemukan apalagi jika rumah yang akan dibeli adalah rumah baru.

Jika demikian, SPPT PBB masih atas nama pemilik nama sehingga perlu dilakukan balik nama.

Jangan khawatir karena proses ini mudah dan bisa kamu lakukan sendiri di Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) atau Bapenda.

Dokumen yang diperlukan untuk syarat balik nama meliputi fotokopi KTP, KK, dan AJB, gambar denah situasi, foto objek pajak, NPWP, serta fotokopi BPHTB SPPT PBB yang sudah lunas selama satu tahun terakhir.

Proses ini memakan waktu kurang lebih 2 bulan tanpa pungutan biaya alias gratis.

Halaman: