Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Beserta Prosedurnya

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Beserta Prosedurnya – Kepemilikan tanah bisa dibuktikan dengan sertifikat tanah. Oleh sebab itu, sertifikat tanah ini adalah dokumen penting sehingga begitu terjadi transaksi jual beli tanah, kamu sebaiknya secara mencari cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah. 

Balik nama itu sendiri adalah proses mengubah nama pemilik tanah menjadi nama kamu. Balik nama ini harus segera diurus bukan hanya ketika kamu baru membeli tanah, namun juga saat kamu mendapatkan hibah, mendapatkan warisan, membeli rumah yang over kredit dan lain sebagainya. 

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Berbagai Kondisi

unsplash.com/@kellysikkema

Pada intinya, balik nama adalah sebuah usaha untuk mengukuhkan nama kamu sebagai pemilik baru atas tanah yang dimaksud. Tentu saja, balik nama itu ada biayanya. Lalu bagaimana cara hitung biaya balik nama sertifikat tanah? Ini informasi yang bisa kamu simak. 

1. Dokumen untuk Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Mengurusnya Sendiri

Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri, kamu bisa mendatangi kantor pertanahan setempat. Sebelum itu, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan yang terdiri atas:

  • Surat kuasa jika memang prosesnya itu dikuasakan
  • Formulir permohonan yang telah diisi serta ditandatangani oleh pihak pemohon atau orang yang diberi kuasa di atas materai
  • Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang sudah dicocokkan dengan aslinya dulu oleh petugas loket di kantor BPN (ini khusus jika itu adalah badan hukum)
  • Fotokopi identitas pemohon yang terdiri atas KTP dan KK serta pihak yang diberi kuasa jika memang balik nama ini dikuasakan yang sudah dicocokkan dengan aslinya dulu oleh petugas loket di kantor BPN
  • Akta jual beli tanah dari PPAT
  • Sertifikat tanah yang asli
  • Izin pemindahan hak jika dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang isinya adalah hak tersebut hanya bisa dipindahtangankan apabila telah terdapat izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi KTP pihak yang terlibat dalam jual beli, yakni penjual serta pembeli dan atau pihak kuasanya
  • Fotocopy PBB dan SPPT tahun berjalan yang sebelumnya sudah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket
  • Bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak serta bukti SSB (BPHTB)

Selain dokumen-dokumen di atas, kamu juga sebaiknya menyiapkan dokumen lain bila memang diperlukan. Nantinya, semua dokumen itu diserahkan kepada petugas BPN. Dalam hal ini, kamu nanti akan dikenai biaya administrasi dan pihak pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan berkas. 

Setelah itu, nama pembeli yang merupakan pemilik baru atas tanah tersebut akan dituliskan pada sertifikat dan buku tanah.

2. Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Lalu bagaimana perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah jika kamu mengurusnya secara mandiri seperti ini? Soal menghitung biaya balik nama sertifikat tanah seperti ini, kamu bisa meninjau besaran biaya balik nama sertifikat tanah yang telah dirumuskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Besaran ini bisa dijadikan patokan karena didasarkan pada perhitungan NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak. Maka dari itu, sebelum mulai menghitung, kamu cek dulu di NJOP Online ya. Lalu untuk cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah itu sendiri mengikuti rumus ini:

(nilai tanah per meter persegi x luas tanah dalam meter persegi) / 1000. 

Supaya tidak bingung, ayo simak  contoh perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah dalam ilustrasi seperti ini 

  • Kamu sudah beli tanah dengan harga Rp 500.000 untuk setiap meter perseginya dan luas tanahnya 100 meter persegi. Dengan ilustrasi itu, maka cara menghitung biaya balik nama tanah menjadi seperti ini (Rp 500.000 x 100 ) : 1000 = Rp 50.000. Artinya, biaya balik nama yang harus kamu siapkan sebesar Rp 50.000. 
  • Kamu beli tanah dengan luas 100 meter persegi dan harga per meter perseginya Rp 40.000. Maka cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah adalah (Rp 400.000 x 100) : 1000 = Rp 40.000. Artinya, biaya balik nama yang harus disiapkan sebesar Rp 40.000

Hal yang harus diingat adalah kamu juga akan dikenai biaya administrasi lainnya yang besarannya sekitar Rp 50.000 untuk pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang dimaksud

3. Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Melalui Notaris atau PPAT

Notaris atau PPAT hadir untuk membantu kamu yang tidak ingin pusing dan tidak punya banyak waktu untuk mengurus balik nama sertifikat tanah. Jika ingin menggunakan jasa ini, maka kamu harus menyiapkan dokumen yang terdiri atas:

  • Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau SSB BPHTB
  • Bukti lunasnya SSP PPh atau Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan
  • KTP pihak penjual serta KTP pihak pembeli
  • Sertifikat tanah yang asli 
  • Akta jual beli

Biaya untuk balik nama melalui notaris atau PPAT ini jelas berbeda dengan ketika kamu mengurusnya secara mandiri. Kisaran biaya yang umum digunakan dalam penentuan biaya di sini sekitar 0,5 persen sampai dengan 1 persen dari total nilai transaksi. 

Jadi, tidak ada cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah yang khusus jika melalui notaris atau PPAT. Namun harga tersebut sudah mencakup biaya jasa, balik nama serta pembuatan Akta Jual Beli atau AJB. Hanya saja waktu pembuatannya dapat mencapai 30 hari.

4. Biaya Lain yang Harus Disiapkan

Selain kamu harus mengetahui cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah dan menyiapkan dana yang besarnya sesuai dengan perhitungan tersebut, kamu juga harus menyiapkan biaya yang lainnya. Biaya tersebut biasanya terdiri atas.

  • Biaya pengecekan sertifikat tanah yang besarnya sekitar Rp 50.000
  • Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Aset Properti atau Nilai Tanah per bidang yang besarnya sekitar Rp 50.000
  • BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang besarnya 5 persen dari harga jual bangunan dan tanah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

5. Biaya Balik Nama Rumah yang Over Kredit

Rumah yang over kredit itu artinya rumah yang kamu beli saat rumah tersebut masih dalam masa cicilan yang masih berjalan. Artinya, pemilik rumah lama belum melunasi biaya KPR dan untuk selanjutnya akan dialihkan ke kamu sebagai pemilik rumah yang baru. 

Untuk rumah yang over kredit seperti ini, perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk balik nama sebagai berikut.

  • SKMHT atau Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan yang besarnya Rp 250.000
  • APHT yang besarnya Rp 1.200.000
  • Balik nama yang besarnya Rp 750.000
  • Akta Jual Beli yang besarnya Rp 2.400.000
  • SK 59 yang besarnya Rp 100.000
  • Validasi Pajak yang besarnya Rp 200.000
  • Cek Sertifikat yang besarnya Rp 100.000

Harga ini bisa saja berubah sewaktu-waktu dan tergantung pada daerah serta notaris atau PPAT mana yang kamu tunjuk untuk melakukan tugas ini. Jadi sebaiknya kamu siapkan dana lebih saja untuk berjaga-jaga.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Bukan hanya cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah saja yang harus kamu tahu, tetapi prosedurnya juga. Sebab, prosedur balik nama ini akan melibatkan sejumlah proses yang menyita cukup banyak waktu. 

Bila dalam proses tersebut tidak ada kendala, maka balik nama akan selesai dalam jangka waktu kurang lebih dua minggu pada hari kerja. Namun jika masih ada kendala, bukan tidak mungkin jika prosesnya memerlukan waktu hingga 30 hari. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti.

Pengurusan AJB di PPAT

Setelah kamu mulai praktekkan cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah,  maka sekarang pengurusan balik nama bisa dilakukan. Untuk mengurus balik nama ini, setidaknya ada dua tahap yang harus kamu lalui. 

Pertama, calon pemilik tanah atau pemilik tanah wajib mendatangi PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. Tahap ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 37.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pengurusan balik nama untuk sertifikat tanah itu harus melalui PPAT. Supaya proses jual beli tanah bisa dilegalkan oleh negara, maka harus diurus AJB atau Akta Jual Beli tanahnya dulu. 

AJB ini merupakan dokumen resmi sekaligus bukti sah bahwa telah terjadi pengalihan hak atas tanah yang dimaksud dari penjual ke pembeli. Untuk selanjutnya akan terjadi rangkaian proses berikut.

  • Pihak PPAT akan memeriksa kesesuaian data teknis sertifikat tanah dari pemilik tanah lama serta data yuridis dengan data pertanahan yang terdapat dalam buku tanah di BPN. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya sengketa jual beli atau sengketa lahan yang tidak sah. Dalam hal ini penjual serta pembeli perlu membawa dokumen yang diperlukan yaitu surat nikah, NPWP, Kartu Keluarga dan KTP
  • Bagi penjual tanah, wajib melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, sertifikat tanah serta surat pernyataan si penjual yang menyatakan bahwa tanah yang dimilikinya itu tidak dalam sengketa. 
  • Apabila tanah tersebut tidak bermasalah, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, selanjutnya kantor PPAT akan meminta pihak pembeli untuk melakukan pembayaran pajak PPh yang besarnya 2,5 persen dari nilai penjualan tanah
  • Biaya pengecekan serta penerbitan AJB akan ditetapkan oleh kantor notaris dan pastinya tarifnya akan berbeda-beda antara kantor yang satu dengan kantor yang lainnya. Inilah mengapa sangat ditekankan agar pihak pembeli dan penjual berkomunikasi untuk menyepakati kantor notaris mana yang akan dipakai jasanya

Sampai AJB ini diterbitkan, umumnya kantor PPAT akan menarik biaya yang besarnya sekitar 0,5 sampai dengan 1 persen dari total nilai transaksi. Biasanya pula, biaya ini mencakup balik nama, jasa notaris serta pembuatan Akta Jual Beli yang semuanya bisa memakan waktu hingga 30 hari.

Pengurusan di Kantor BPN

Begitu AJB sudah selesai diurus, maka pemilik tanah dapat langsung mengurus balik nama sertifikat tanah yang dilakukan di kantor BPN setempat. Ini dilakukan untuk mengubah status AJB tadi menjadi HGB atau SHM. 

Untuk mengurus balik nama sertifikat ini sendiri ada dua pilihan, yaitu mengurusnya sendiri atau bisa juga dengan menyerahkannya lagi pada kantor PPAT. Cara mana yang paling baik, tentu ini dikembalikan pada kamu sendiri. 

Kalau kamu punya banyak waktu dan tidak ingin biaya pengurusan yang membengkak, balik nama bisa dilakukan sendiri saja. Namun kalau kamu sangat sibuk dan ada dana yang siap untuk membayar notaris, bisa pilih opsi yang kedua. 

Kalau ingin mengurusnya sendiri, kamu bisa langsung datang ke kantor BPN di daerah di mana tanah yang dimaksud berada. Lalu untuk dokumen yang disiapkan, sama seperti pada poin nomor 1 dalam cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah di atas. 

Bagaimana, sekarang sudah tahu cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah bukan? Selanjutnya jangan ditunda-tunda lagi ya proses balik nama ini supaya tanah yang menjadi hak kamu segera dilegalkan di mata negara.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah