4 PTN Jalur Mandiri Tanpa Uang Pangkal Tahun 2026
Hampir semua PTN sudah menerapkan uang pangkal karena desakan industri pendidikan. Namun, ada beberapa PTN yang masih konsisten menghindarkan mahasiswanya dari beban uang pangkal.
- Masuk PTN bisa lewat SNBP, SNBT, atau Jalur Mandiri; setelah diterima wajib daftar ulang dan biasanya diberi informasi tentang UKT dan kemungkinan uang pangkalβnamun beberapa PTN tidak memungut uang pangkal.
- Empat PTN yang disebut bebas uang pangkal pada 2026 adalah UGM (umumnya tanpa uang pangkal, namun ada SPSU untuk yang lolos UM CBT dan ekonominya mapan), ITS (tanpa uang pangkal; UKT sesuai jalur), UIN seluruh Indonesia (dilarang memungut uang pangkal menurut Keputusan Menag 2019), dan UI (S1 reguler tanpa uang pangkal, tetapi program lain mengenakan BOP-P dengan besaran tertentu; BOP-B disesuaikan kemampuan).
- Pastikan mengecek kebijakan tiap kampus terkait SPSU/BOP dan besaran UKT sebelum memilih program studi agar tahu kewajiban biaya sejak awal.
3. Universitas Islam Negeri (UIN) Seluruh Indonesia

Jangan salah, UIN juga termasuk PTN, meskipun berbasis keagamaan. Dari namanya saja sudah terlihat bahwa UIN (Universitas Islam Negeri) merupakan PTN (Perguruan Tinggi Negeri).
Pada hal ini, UIN adalah PTN tanpa uang pangkal.
Kabar gembira untuk semua calon mahasiswa yang hendak melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi di Universitas Islam Negeri, karena UIN di seluruh Indonesia tidak menerapkan uang pangkal.
Hal ini sesuai dengan instruksi dalam Keputusan Menteri Agama No. 151 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa institusi perguruan tinggi keagamaan negeri dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana.
4. Universitas Indonesia (UI)

Pada dasarnya UI termasuk universitas PTN tanpa uang pangkal. Biaya pendidikan jalur mandiri UI didasarkan pada program pendidikan. Jadi, perbedaan jalur masuk tidak berpengaruh pada biaya yang akan dibayar.
Secara umum, tidak ada uang pangkal untuk program S1 Reguler. Namun, untuk program lainnya di UI terdapat uang pangkal yang perlu dibayar saat pertama kali diterima.
Biaya UKT untuk jenjang S1 reguler dibedakan menjadi UKT Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B) dan Biaya Operasional Pendidikan Pilihan (BOP-P).
Besar biaya tersebut adalah. BOP-B adalah biaya operasional yang wajib dibayarkan.
Besar biaya tergantung kemampuan sang penanggung jawab biaya pendidikan. Sebaliknya, BOP-P adalah biaya operasional dapat dipilih sendiri oleh penanggung jawab.
Berikut detail informasi secara khusus tentang BOP-B serta BOP-P pada klaster Saintek dan Soshum di Universitas Indonesia.
BOP Berkeadilan Reguler Saintek
Kelas 1 : 0 β Rp500.000,-
Kelas 2 : > Rp500.000,- s.d Rp1.000.000,-
Kelas 3 : > Rp1.000.000,- s.d Rp2.000.000,-
Kelas 4 : > Rp2.000.000,- s.d Rp4.000.000,-
Kelas 5 : > Rp4.000.000,- s.d Rp6.000.000,-
Kelas 6 : > Rp6.000.000,- s.d Rp7.500.000,-
BOP Berkeadilan Reguler Soshum
Kelas 1 : 0 β Rp.500.000,-
Kelas 2 : > Rp500.000,- s.d Rp1.000.000,-
Kelas 3 : > Rp1.000.000,- s.d Rp2.000.000,-
Kelas 4 : > Rp2.000.000,- s.d Rp3.000.000,-
Kelas 5 : > Rp3.000.000,- s.d Rp4.000.000,-
Kelas 6 : > Rp4.000.000,- s.d Rp5.000.000,-
BOP Pilihan Prodi Saintek
Kelas 1 : Rp10.000.000,-
Kelas 2 : Rp12.500.000,-
Kelas 3 : Rp15.000.000,-
Kelas 4 : Rp17.500.000,-
Kelas 5 : Rp20.000.000,-
BOP Pilihan Prodi Soshum
Kelas 1 : Rp7.500.000,-
Kelas 2 : Rp10.000.000,-
Kelas 3 : Rp12.500.000,-
Kelas 4 : Rp15.000.000,-
Kelas 5 : Rp17.500.000,-
Halaman:

