Advertisement
Source : Freepik.com/@freepik

Puasa Saat Menyusui, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Cari tahu lebih jauh mengenai hal ini yang dilihat dari pendapat beberapa mazhab.

18 Februari 2026 Fanny

Wanita menyusui termasuk salah satu yang kewajiban puasanya dicabut bersama dengan wanita hamil dan musafir berdasarkan salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Nasa’i.

Artinya, di dalam Islam ada bentuk keringanan bagi ibu menyusui yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. 

Untuk memahami mengenai hal ini, mari simak penjelasan berikut yang sudah Mamikos rangkum dari berbagai sumber. 🌐🔍💡

Tentang Penjelasan Ibu Menyusui ketika Puasa

Ramadhan Kareem dalam Islam Artinya Apa? Ini Makna dan Contoh Jawaban jika Menerima Ucapan Tersebut

Ibu menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa namun tetap harus memiliki alasan yang diperbolehkan oleh syara’ atau hukum yang disandarkan kepada syariat. 

Melansir dari laman NU Online, contohnya apabila puasa yang dijalankan dapat membahayakan kesehatan dirinya (ibu menyusui) dan anaknya, atau salah satunya. Sehingga, jika kekhawatiran itu terjadi, menurut Madzhab Syafi’i maka puasanya harus dibatalkan. 

Sedangkan, apabila tidak berpuasa karena khawatir pada kesehatan ibunya saja, atau khawatir pada kondisi ibu dan anak, maka ibu tersebut wajib untuk mengganti atau qadha puasa dan membayar fidyah.

Untuk pengganti puasa, jumlah yang diganti harus disesuaikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan, dan waktunya dapat dilakukan di luar bulan Ramadan.

Lebih jauh, mengutip dari laman Detik, berikut adalah beberapa pendapat mazhab mengenai hukum puasa ibu yang menyusui, yaitu:

1. Mazhab Maliki
Jika berpuasa bagi perempuan hamil dan menyusui khawatir akan mendatangkan sakit atau justru membuat sakitnya bertambah parah, dan khawatir pada kondisinya atau anaknya, maupun kondisi keduanya, maka diperbolehkan tidak berpuasa. Dengan keduanya wajib mengqadha di kemudian hari dan wanita yang menyusui juga wajib membayar fidyah.

2. Mazhab Hambali
Tidak berpuasa bagi wanita menyusui dan hamil diperbolehkan apabila khawatir jika puasa akan menimbulkan bahaya bagi dirinya dan anaknya, atau dirinya sendiri. Wajib untuk mengqadha puasa tanpa membayar fidyah.

Sementara, jika ia khawatir pada anaknya saja, keduanya harus mengqadha puasa dan juga membayar fidyah.

3. Mazhab Hanafi
Tidak berpuasa bagi wanita menyusui dan hamil diperbolehkan apabila khawatir jika puasa akan menimbulkan bahaya bagi dirinya dan anaknya, atau dirinya sendiri, atau pada anaknya saja. 

Jika tidak berpuasa bagi keduanya wajib untuk mengqadha puasa saat mampu melakukannya dan tidak ada hukum membayar fidyah. Serta ketika mengqadha tidak harus urut hari ke hari. 

4. Mazhab Syafi’i
Tidak berpuasa bagi perempuan yang menyusui dan hamil diperbolehkan, jika adanya kekhawatiran bila melakukan puasa akan menimbulkan bahaya, baik itu khawatir pada dirinya serta anaknya, atau dirinya sendiri, atau khawatir kepada anaknya saja. 

Hal-hal tersebut wajib keduanya untuk mengqadha puasa. Sementara untuk kondisi ketika (khawatir pada kondisi anaknya saja) wajib mengqadha dan membayar fidyah.

Apakah Makan Karena Lupa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan dan Dalilnya

Penutup 

Demikian, informasi mengenai hukum puasa pada ibu yang sedang menyusui. Semoga membantu. 🙂✨

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Advertisement