Anda Punya Rumah Kos? Ini 8 Izin yang Harus Dilengkapi

Anda Punya Rumah Kos? Ini 8 Izin yang Harus Dilengkapi – Jika Anda ingin mulai membangun kos-kosan, terlebih dahulu Anda harus tahu apa saja perizinan administrasi yang harus dilengkapi agar rumah kos Anda berstatus legal. 

Dengan mematuhi peraturan dan melengkapi administrasi, Anda tidak akan terkena sanksi saat sedang menjalankan rumah kos. Berikut perizinan yang perlu disiapkan. 


1. Izin Operasional 

Izin operasional adalah izin melakukan kegiatan komersial atau operasional yang diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama menteri, lembaga, gubernur, atau bupati/walikota.

Anda wajib memiliki izin ini agar rumah kos Anda berstatus legal sehingga bisa terus beroperasi tanpa risiko sanksi.

2. Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Lingkungan adalah pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau daerah.

Biasanya, luas bangunan rumah kos kurang dari 5.000  maka jenis Persetujuan Lingkungan yang harus Anda urus adalah SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.)

3. Site Plan

Site Plan adalah peta rencana pembagian atau denah bangunan rumah kos Anda.

Anda perlu mengurus surat pengesahan Site Plan ini agar bangunan sesuai dengan standar dan tidak membahayakan penghuni di dalamnya.

4. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)

IPPT adalah izin penggunaan tanah dalam rangka pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. 

Hal ini karena suatu daerah pasti mempunyai rencana penataan wilayah, misalnya daerah hijau yang tidak boleh dibangun sebuah bangunan, daerah cokelat yang boleh dibangun, wilayah persawahan, dan lainnya.

Fungsi izin ini adalah untuk memastikan apakah sudah sesuai rumah kos yang Anda bangun dengan Rencana Tata Ruang Wilayah daerah setempat.

5. Persetujuan Bangunan Gedung

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar.

Jika Anda tidak memiliki PBG ini maka rumah kos Anda akan dianggap ilegal dan akan mendapatkan sanksi dari pemerintahan setempat, mulai dari peringatan tertulis hingga perintah bongkar bangunan.

Oleh karena itu, pastikan Anda memiliki izin ini untuk rumah kos Anda. 

6. Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi atau SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk bangunan yang sudah selesai. 

Pemerintah akan memeriksa apakah fungsi rumah kos Anda sudah laik atau belum. Jika sudah memenuhi persyaratan, Anda akan mendapatkan SLF.

7. Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Tak jarang ada bisnis kos yang terdapat OSS pada KBLI 55900 berjudul Penyediaan Akomodasi Lainnya, seperti tempat tinggal pelajar, asrama dan pondok pekerja, asrama sekolah, dan rumah kos. Ada beberapa rumah kos yang menyediakan makanan, ada juga yang tidak.

Oleh karenanya, dibutuhkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata.

Anda harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk mendapatkan izin ini.

8. Izin Usaha Pemondokan

Bagi Anda yang memiliki kamar rumah kos lebih dari 10, Anda wajib memiliki izin ini. Jika tidak memenuhi maka Anda akan dikenakan sanksi. 

Oleh karena itu, pastikan perencanaan jumlah kamar yang akan buat dan jika melebihi 10 maka segera urus izin ini.

Itulah 8 izin utama yang harus Anda lengkapi. Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Risiko terbesarnya adalah penyegelan rumah kos apabila pembangunan rumah kos tanpa izin, tidak sesuai izin, hingga tidak adanya SLF.

Segera lengkapi izin rumah kos Anda untuk operasional bisnis kos yang lebih aman dan nyaman.

Temukan banyak informasi lainnya seputar layanan terbaik Mamikos dengan mengunjungi situs Mamikos atau download dan install aplikasi Mamikos di smartphone Anda.