4 Syarat untuk Mendapatkan Potongan Biaya Kuliah 2021

4 Syarat untuk Mendapatkan Potongan Biaya Kuliah 2021 – Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang cukup signifikan di berbagai lini kehidupan. Akibat pandemi ini, para orang tua mahasiswa pun mulai mengeluhkan terkait uang kuliah tunggal (UKT) yang harus dibayarkan tiap semesternya.

Info Terkait Syarat untuk Mendapatkan Potongan Biaya Kuliah

unsplash.com

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pun mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Yuk cek syarat untuk mendapatkan potongan UKT atau biaya kuliah 2021 di bawah ini.

Pemerintah mengeluarkan aturan keringanan uang kuliah tunggal bagi mahasiswa yang terkena dampak Covid-19. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, para mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi. Dalam aturan itu perguruan tinggi dapat memberikan keringanan atau memberlakukan UKT baru terhadap peserta didiknya yang terdampak pandemi corona. Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar uang kuliah jika sedang cuti atau tidak mengambil satuan kredit semester atau SKS.

Sekilas Tentang Pengurangan Biaya Kuliah

Menanggapi maraknya tuntutan mahasiswa terkait penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak Covid-19. Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi.

Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020. Kemendikbud juga memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi. Tentunya untuk bisa mendapatkan keringanan UKT atau biaya kuliah ini nantinya ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Teknis Terkait Pengurangan Biaya Kuliah

Pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan biaya kuliah atau memberlakuan biaya kuliah baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi. Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan. Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 SKS. Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).

Kerangka regulasi ini diberikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak. Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410.000 mahasiswa semester 3,5 dan 7 kepada PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Nantinya, Program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru 2021.
Sementara, mahasiswa Bidikmisi yang telah mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah tetap dijamin pembiayaannya sampai selesai studi. Demikian pula alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik)) untuk Papua dan Papua Barat. Bantuan keringanan biaya kuliah ini nantinya akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN.

Tahapan Pengurangan Biaya Kuliah

Tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi baik itu PTS atau PTN terkait pengurangan biaya kuliah ini, adalah:

  1. Pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP).
  2. Kedua, PTN dan PTS melakukan seleksi dan
  3. Ketiga, PTN dan PTS melakukan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.
  4. Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Daftar Pengurangan Biaya Kuliah Untuk Mahasiswa

Melansir dari situs Sekretariat Kabinet, kebijakan pengurangan biaya kuliah ini diharapkan dapat membantu mahasiswa untuk melanjutkan kuliah, menghemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, serta fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah. Terdapat lima mekanisme keringanan UKT yang dapat dipilih mahasiswa, yakni:

  1. Pertama, mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
  2. Kedua, mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya.
  3. Ketiga, mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
  4. Keempat, semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.
  5. Kelima, mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

Syarat Mendapatkan Pengurangan Biaya Kuliah

PTN dan PTS diminta Kemendikbud untuk segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT. Kemudian, PTN dan PTS harus segera mengumumkan mahasiswa yang memenuhi syarat. Kemudian, perguruan tinggi melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat penerima dana bantuan UKT. Selanjutnya, perguruan tinggi mengajukan usulan calon penerima bantuan mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Nantinya, mahasiswa yang memenuhi persyaratan akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2021 ini. Nah, adapun syarat penerima bantuan pengurangan biaya kuliah/UKT ini antara lain:

  1. Mahasiswa yang orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena pandemi Covid-19.
  2. Mahasiswa yang orang tua atau penanggung biaya kuliah tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2021/2022.
  3. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP, baik secara penuh atau sebagian.
  4. Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester tiga, lima, dan tujuh.

Oke, itulah 4 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan potongan biaya kuliah tahun 2021. Mamikos infokan kembali, bantuan keringanan biaya kuliah ini nantinya akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke PTS, dan 40% dialokasikan ke PTN. Kini, PTN dan PTS pun diminta Kemendikbud untuk segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT. Untuk mendapatkan informasi lainnya, silahkan kunjungi situs Mamikos dan temukan informasinya.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta