Advertisement
Source : canva.com/@kanchanachitkhamma

Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal? Ini 9 Solusi yang Aman dan Cepat

Kamu gagal bayar pinjol? Tenangkan dirimu dan baca dulu beberasa solusinya di artikel ini, yuk!

14 Agustus 2025 Uyo Yahya

4. Melapor ke Pihak Berwenang

Jika kamu tidak bisa bayar pinjol legal alias galbay dalam beberapa bulan, kemungkinan besar akan ada DC yang langsung turun ke lapangan untuk melakukan penagihan.

Bukan lagi rahasia bahwa yang namanya debt collector sering melakukan pelanggaran aturan penagihan yang sebenarnya semuanya ada ketentuannya dari pemerintah.

Adanya teror, intimidasi, dan ancaman kepada peminjam bisa dari DC bisa sudah termasuk ke dalam kategori tindakan yang tidak menyenangkan.

Apabila hal seperti ini tengah kamu alami, maka sebagai peminjam kamu boleh melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor kontak yang telah melakukan hal-hal tersebut.

Setelah itu, kamu bisa melakukan pelaporan atas hal tersebut kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini kepada pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan juga kepolisian.

Dengan adanya laporan, selanjutnya sudah pasti ada tindakan dari pihak OJK dan kepolisian sebagai respon terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak pinjol legal maupun pihak DC yang melakukan penagihan kepada peminjam.

11 Pinjol Syariah Resmi diawasi OJK Bebas Riba dan Cepat Cair

5. Menjual Aset yang Dimiliki

Apabila memiliki tabungan atau dana darurat, nasabah bisa menggunakannya untuk membayar tagihan pinjol.

Solusi lain yang bisa kamu lakukan saat mengalami gagal bayar adalah dengan menjual aset yang kamu miliki. Lihat ke dalam rumah, adakah benda-benda berharga yang ada di rumah? Mungkin ada satu atau dua yang bisa kamu jual untuk bisa melunasi hutang pinjolmu.

Hal ini bisa menjadi alternatif agar kamu bisa meringankan bebanmu. Kendati tidak bisa langsung kamu lunasi semuanya, setidaknya pihak kreditur bisa melihat bahwa pihak debitur memiliki usaha untuk menjalankan kewajibannya.

Hal ini bisa menjadi catatan khusus bagi pihak kreditur bahwa meskipun terjadi gagal bayar, pada akhirnya debitur tetap bisa diajak kerja sama dan terbuka terhadap keadaannya sehingga bisa sama-sama mencari solusi.

6. Negosiasi Pengurangan Bunga dan Denda

Hutang piutang merupakan kegiatan yang ekonomi yang melibatkan dua belah pihak yang masing-masing adalah manusia.

Memang ada perjanjian yang harus ditepati dari kedua belah pihak dan sifatnya mengikat. Namun, tetap ada empati dan keringanan dari pihak kreditur yang bisa merubah perjanjian tersebut.

Bentuk keringatan ini bisa bermacam-macam. Salah satunya adalah pengurangan besaran persenan bunga harian atau bulanan yang dibebankan kepada debitur.

Selain itu, bisa juga dalam bentuk pengurangan denda keterlambatan atau bahkan pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan.

9 Pinjaman Online Limit Besar dan Tenor Panjang Resmi dari OJK, Ada Apa Aja?

7. Hindari Gali Lubang Tutup Lubang

Menutup hutang dengan hutang yang baru atau istilahnya gali lubang tetap lubang bukanlah sebuah solusi yang absolut. Memang mungkin untuk beberapa saat masalah hutang piutangmu selesai namun hanya sementara.

Saat mencari solusi untuk keadaan tidak bisa bayar pinjol legal, maka solusinya sebaiknya bukanlah dari hutang lagi, apalagi yang paling parah hutangnya dari pinjol yang ilegal.

Bila sudah demikian, siap-siap saja kamu mendapatkan rasa tidak nyaman dari desk collection atau pun debt collector yang menagihmu setiap saat sedangkan kamu tak ada perlindungan karena memang pinjolnya ilegal.

Halaman:

Advertisement