Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?
Melalui Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 Pasal 9, pemerintah menegaskan sejumlah tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh guru demi menjaga netralitas, profesionalisme, dan kualitas layanan pendidikan.