[Update] Pendaftaran PPPK 2021: Syarat dan Alur Pendaftarannya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 terkat Manajemen PPPK, PPPK didefinisikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.