UMK Upah Minimum di Jawa Barat 2024 Kabupaten/Kota dan Kenaikannya, Cek Daerahmu!
Tahukah kamu berapa nominal UMK upah minumum di Jawa Barat 2024 dan berapa kenaikannya? Jika belum, simak ulasannya di artikel berikut ini.
Perbedaan UMK dengan Gaji Pokok
Selain istilah UMK, mungkin kamu juga pernah mendengar atau tahu istilah gaji pokok. Gaji pokok merupakan bagian dari kewajiban perusahaan. Biasanya, nominal gaji pokok diberikan kepada pekerja/karyawan berdasarkan beban atau jenis pekerjaannya.
Sementara UMK merupakan standar angka gaji terkecil. Bentuknya dapat berupa gaji pokok atau justru gaji pokok yang ditambahkan dengan tunjangan tetap.
Gaji pokok bisa saja sama dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Akan tetapi, gaji pokok juga bisa saja berbeda dengan UMK.
Nilai atau nominal UMK bisa juga sama persis dengan besaran gaji pokok. Namun, bisa juga kurang, asalkan ada tunjangan tetap yang dapat menambah nilainya bagi karyawan/pekerja bersangkutan.
Penjelasan Besaran UMK Upah Minimum di Jawa Barat 2024
Di tahun 2023 silam, tepatnya pada 28 November, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat sudah melaksanakan Rapat Pleno untuk melakukan pemeriksaan terhadap 27 rekomendasi usulan nilai UMK dari Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaaan rekomendasi, terdapat 13 kabupaten atau kota yang merekomendasikan sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum, dan ada 14 Kabupaten/Kota yang melakukan rekomendasi tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023.
Dengan penghitungan tersebut, Pemerintah Provinsi Jabar akhirnya menentukan besaran UMK 2024 dimana rata-rata besaran kenaikan sebesar Rp78.909.
Rata-rata besaran persen kenaikannya 2,50% dan rata-rata besaran Alfa yang dipakai sebagai formulasi penghitungan kenaikan adalah 0,22.
Untuk nilai UMK tertinggi di Jabar tahun 2024 adalah Kota Bekasi yakni sebesar Rp5.343.430 dan nilai UMK terendah ialah Kota Banjar yang sebesar Rp2.070.192.
UMK di Provinsi Jawa Barat
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 menetapkan besaran UMK di wilayah Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2024 rata-rata naik sebanyak 2,50%.
Berikut adalah rincian UMK Upah Minimum di Jawa Barat 2024:
- Kota Bekasi naik 3,59%, UMK menjadi Rp5.343.430
- Kabupaten Karawang naik 1,58%, UMK menjadi Rp5.257.834
- Kabupaten Bekasi naik 1,59%, UMK menjadi Rp5.219.263
- Kabupaten Purwakarta naik 0,79%, UMK menjadi Rp4.499.768
- Kabupaten Subang naik 0,63%, UMK menjadi Rp3.294.485
- Kota Depok naik 3,92%, UMK menjadi Rp4.878.612
- Kota Bogor naik 3,76%, UMK menjadi Rp4.813.988
- Kabupaten Bogor naik 1,31%, UMK menjadi Rp4.579.541
- Kabupaten Sukabumi naik 0,97%, UMK menjadi Rp3.384.491
- Kabupaten Cianjur naik 0,76%, UMK menjadi Rp2.915.102
- Kota Sukabumi naik 3,15%, UMK menjadi Rp2.834.399
- Kota Bandung naik 3,97%, UMK menjadi Rp4.209.309
- Kota Cimahi naik 3,24%, UMK menjadi Rp3.627.880
Halaman:

