Pembagian zonasi PPDB online SMA Bandung 2024
Pendaftaran PPDB kini terdiri dari empat jalur, yaitu jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali. Simak info lengkapnya di bawah ini.
Pembagian zonasi PPDB online SMA Bandung 2024 – Kali ini, Mamikos akan memberikan sebuah informasi penting mengenai pembagian zonasi PPDB online SMA Bandung 2024 terbaru yang perlu untuk kamu ketahui.
Dilansir dari informasi terpercaya, Mamikos siap untuk memberikan kamu informasi mengenai pembagian zonasi PPDB online SMA Bandung tahun 2024 ini.
Pendaftaran PPDB kini terdiri dari empat jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali. Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Daftar Isi
Pembagian zonasi PPDB Online SMA Bandung

Begini penjelasan selengkapnya mengenai pembagian zonasi PPDB online SMA Bandung 2024 yang bisa Mamikos sampaikan pada kamu semua.
Perlu dicatat! Hingga tulisan ini diterbitkan, informasi resmi tentang PPDB Bandung 2024/2025 baru akan dibuka tanggal 16 Mei 2024.
Tulisan ini sifatnya hanya perkiraan berdasarkan pendaftaran tahun ajaran sebelumnya. Jika kamu ingin tahu jadwal resminya, kamu harus sering update jadwal terbaru dengan mengunjungi situs resminya, yaitu di https://ppdb.bandung.go.id/.
Pembagian Zonasi PPDB SMA Bandung 2024
Penjelasan Mengenai Pembagian Zonasi PPDB SMA Bandung
Pemerintah Provinsi Jawa Barat diperkirakan menetapkan kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur zonasi sebesar 70%.
Sistem zonasi tersebut ditujukan untuk pemerataan akses pendidikan serta mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik.
Selain itu, zonasi juga ditujukan untuk peningkatan kapasitas guru, mendukung pelaksanaan SPM (Standar Pelayanan Minimal), mendukung penguatan pendidikan karakter, dan menghilangkan praktek jual beli kursi serta pungutan liar.
Jadi pembagian zonasi PPDB SMA Bandung 2024 ini juga memiliki beberapa tujuan yang baik tentunya.
Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik.
Zona sendiri merupakan kawasan atau area yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat kecamatan dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan.
Tempat domisili calon peserta didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan Pendidikan.
Jalur zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan satuan pendidikan. Domisili calon peserta didik didasarkan alamat rumah pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Halaman:
