Pembagian zonasi PPDB online SMA Bandung 2024
Pendaftaran PPDB kini terdiri dari empat jalur, yaitu jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali. Simak info lengkapnya di bawah ini.
Zona Pembagian PPDB SMA Bandung
Adapun untuk PPDB 2024 jalur zonasi untuk jenjang SMA/SMK/SLB, Pemprov Jawa Barat diperkirakan menetapkan 91 zona.
Pembagian zona antara lain, dari 27 kota dan kabupaten di Jabar, terdapat 15 daerah yang hanya terdiri dari satu zona, yaitu, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar.
Pembagian zona terbanyak berada di Kabupaten Garut, yakni 10 zona. Disusul Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung sebanyak 8 zona.
Berikutnya ada Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cirebon yang terbagi menjadi 6 zona. Sementara untuk Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Tasikmalaya masing-masing terbagi menjadi 7 zona.
Syarat PPDB untuk Calon Peserta Didik Baru Tingkat SMA dan SMK
Selain menjabarkan pembagian zonasi PPDB online SMA Bandung 2024, di bawah ini Mamikos juga akan membahas mengenai persyaratan PPDB calon peserta didik baru untuk tingkatan SMA dan SMK.
Persyaratan Khusus
- Dinyatakan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Sudah memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Persyaratan Umum
- Syarat usia dibuktikan dengan dilampirkannya akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan.
- Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 SMP atau kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
- Peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
Halaman:


