Pembagian zonasi PPDB online SMA Bandung 2024

Pembagian zonasi PPDB online SMA Bandung 2024 – Kali ini, Mamikos akan memberikan sebuah informasi penting mengenai pembagian zonasi PPDB online SMA Bandung 2024 terbaru yang perlu untuk kamu ketahui.

Dilansir dari informasi terpercaya, Mamikos siap untuk memberikan kamu informasi mengenai pembagian zonasi PPDB online SMA Bandung tahun 2024 ini.

Pendaftaran PPDB kini terdiri dari empat jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali. Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Pembagian zonasi PPDB Online SMA Bandung

Getty Images Signature/JasonDoiy

Begini penjelasan selengkapnya mengenai pembagian zonasi PPDB online SMA Bandung 2024 yang bisa Mamikos sampaikan pada kamu semua.

Perlu dicatat! Hingga tulisan ini diterbitkan, informasi resmi tentang PPDB Bandung 2024/2025 baru akan dibuka tanggal 16 Mei 2024.

Tulisan ini sifatnya hanya perkiraan berdasarkan pendaftaran tahun ajaran sebelumnya. Jika kamu ingin tahu jadwal resminya, kamu harus sering update jadwal terbaru dengan mengunjungi situs resminya, yaitu di https://ppdb.bandung.go.id/.

Pembagian Zonasi PPDB SMA Bandung 2024

Penjelasan Mengenai Pembagian Zonasi PPDB SMA Bandung

Pemerintah Provinsi Jawa Barat diperkirakan menetapkan kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur zonasi sebesar 70%.

Sistem zonasi tersebut ditujukan untuk pemerataan akses pendidikan serta mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik.

Selain itu, zonasi juga ditujukan untuk peningkatan kapasitas guru, mendukung pelaksanaan SPM (Standar Pelayanan Minimal), mendukung penguatan pendidikan karakter, dan menghilangkan praktek jual beli kursi serta pungutan liar.

Jadi pembagian zonasi PPDB SMA Bandung 2024 ini juga memiliki beberapa tujuan yang baik tentunya.

Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik.

Zona sendiri merupakan kawasan atau area yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat kecamatan dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan.

Tempat domisili calon peserta didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan Pendidikan.

Jalur zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan satuan pendidikan. Domisili calon peserta didik didasarkan alamat rumah pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Zona Pembagian PPDB SMA Bandung

Adapun untuk PPDB 2024 jalur zonasi untuk jenjang SMA/SMK/SLB, Pemprov Jawa Barat diperkirakan menetapkan 91 zona.

Pembagian zona antara lain, dari 27 kota dan kabupaten di Jabar, terdapat 15 daerah yang hanya terdiri dari satu zona, yaitu, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar.

Pembagian zona terbanyak berada di Kabupaten Garut, yakni 10 zona. Disusul Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung sebanyak 8 zona.

Berikutnya ada Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cirebon yang terbagi menjadi 6 zona. Sementara untuk Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Tasikmalaya masing-masing terbagi menjadi 7 zona.

Syarat PPDB untuk Calon Peserta Didik Baru Tingkat SMA dan SMK

Selain menjabarkan pembagian zonasi PPDB online SMA Bandung 2024, di bawah ini Mamikos juga akan membahas mengenai persyaratan PPDB calon peserta didik baru untuk tingkatan SMA dan SMK.

Persyaratan Khusus

  1. Dinyatakan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. Sudah memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
  3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Persyaratan Umum

  1. Syarat usia dibuktikan dengan dilampirkannya akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  2. Untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan.
  3. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 SMP atau kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
  4. Peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

Jalur Zonasi (50% dari Daya Tampung Sekolah)

  1. Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
  2. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  3. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Jalur Afirmasi (15% dari Daya Tampung Sekolah)

  1. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  2. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  3. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5% dari Daya Tampung Sekolah)

  1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  2. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.

Jalur Prestasi (30% dari Daya Tampung Sekolah)

  1. Bisa mengajukan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  2. Melampirkan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Demikianlah ulasan mengenai pembagian zonasi PPDB SMA Bandung 2024 terbaru yang dapat Mamikos sampaikan pada kesempatan kali ini.

Semoga dengan membaca informasi pembagian zonasi PPDB SMA Bandung ini kamu mendapatkan sebuah informasi berguna. Kamu bisa memberikan informasi ini pada teman atau pengikutmu di media sosial.

Sementara untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai hunian seperti kost-kostan, kamu bisa mengakses aplikasi pencari kost Mamikos sekarang di ponsel kamu.

Kost-kostan tersebut bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhan kamu. Sudah unduh aplikasi pencari kost Mamikosnya di ponsel kamu bukan?

FAQ

Apakah 2024 masih sistem zonasi?

Pelaksanaan PPDB tahun 2024 masih menggunakan sistem zonasi.

PPDB SMA 2024 kapan dibuka?

PPDB SMA 2024 dibuka mulai dari bulan Mei sampai Juli 2024.

PPDB Jabar 2024 kapan?

PPDB Jabar 2024 dibuka mulai bulan Juni 2024.

Berapa persen kuota zonasi SMA?

Jalur zonasi SMA minimal 50% dari daya tampung sekolah.

Apa yang dimaksud dengan PPDB?

PPDB adalah Penerimaan Peserta Didik Baru di lembaga formal maupun informal.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta