Khitbah Adalah Proses Lamaran: Pengertian, Tujuan, Hukum, dan Tata Caranya dalam Islam
Sebelum akad nikah, Islam mensyariatkan prosesi yang disebut khitbah. Sayangnya, banyak muslim yang belum memahami bedanya dengan ta’aruf atau tunangan ala Barat. Artikel ini mengupas tuntas definisi, dalil, tata cara, dan batasan-batasan penting setelah lamaran diterima
- Khitbah adalah prosesi lamaran dalam Islam—permintaan resmi laki‑laki kepada wali perempuan—dengan tujuan memastikan ridha perempuan, menunjukkan keseriusan, membuka ruang ta'aruf yang dibingkai keluarga, dan mempersiapkan menuju akad nikah.
- Hukum asal khitbah mubah (diperbolehkan) berdasarkan QS. Al‑Baqarah:235 dan ketentuan KHI; bisa menjadi wajib jika untuk mencegah fitnah atau haram bila melanggar syarat (mis. perempuan sedang dalam pinangan lain, mahram, atau masa iddah tertentu).
- Tata cara yang dianjurkan: istikharah, perwakilan keluarga menemui wali, penyampaian maksud dengan lafaz jelas (terang‑terangan) atau sindiran halus jika iddah; setelah diterima status makhthubah tetap bukan mahram sehingga dilarang khalwat, bersentuhan, atau interaksi bebas, dan khitbah masih bisa dibatalkan oleh salah satu pihak.
Membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah adalah dambaan setiap insan. 💍❤️
Dalam Islam, gerbang menuju ikatan suci pernikahan dikenal dengan istilah khitbah. Khitbah adalah proses lamaran dari pihak laki-laki kepada orang tua dari pihak perempuan untuk menikah.Â
Bagaimana definisi, dalil, hingga tata cara khitbah yang benar? Simak jawabannya dalam artikel Mamikos berikut.
Daftar Isi
Apa Itu Khitbah?Â

Secara bahasa, khitbah berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata dasar kha-tha-ba (خَطَبَ) yang berarti meminang, melamar, atau mengajukan lamaran.Â
Adapun secara fiqih, para ulama mendefinisikan khitbah sebagai permintaan atau pernyataan keinginan seorang laki-laki untuk menikahi seorang perempuan. Pernyataan atau permintaan ini disampaikan secara langsung kepada perempuan tersebut atau kepada walinya.Â
Tujuan Khitbah dalam Islam
Prosesi khitbah memiliki tujuan mulia dalam Islam yaitu:
1. Mengetahui Kerelaan Pihak Perempuan
Tujuan pertama dari khitbah adalah memastikan kerelaan (ridha) dari pihak perempuan. Islam menghormati hak perempuan untuk menyatakan persetujuannya dalam urusan pernikahan.
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga diajak musyawarah, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan hingga dimintai izin.” (HR. Bukhari dan Muslim).Â
2. Bukti Keseriusan Pihak Laki-laki
Seorang laki-laki yang datang kepada wali perempuan dengan membawa niat khitbah menunjukkan kesungguhan dan kesiapannya untuk membangun rumah tangga, bukan sekadar main-main.
3. Kesempatan Saling Mengenal
Khitbah membuka ruang bagi kedua calon untuk saling mengenal (ta’aruf). Proses ini berbeda dengan pacaran, karena proses mengenal seputar karakter, visi hidup, dan kesiapan masing-masing pihak tetap didampingi keluarga.
4. Persiapan Menuju Akad Nikah
Setelah khitbah diterima, kedua pihak memiliki waktu untuk mempersiapkan keperluan akad nikah. Mulai dari administrasi, persiapan walimah, hingga kesiapan mental calon pengantin pria dan wanita.Â
Hukum Khitbah Menurut Islam
Para ulama sepakat bahwa hukum asal khitbah adalah mubah (diperbolehkan) dan tidak sampai derajat wajib.Â
Artinya, sepasang pengantin tetap sah menikah meskipun tanpa melalui prosesi lamaran terlebih dahulu. Namun, meninggalkan khitbah berarti kehilangan sunnah dan kehilangan keutamaan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Dalil yang menjadi landasan khitbah adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 235:
“Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati…” (QS. Al-Baqarah: 235)
Dalam Kompilasi Hukum Islam, ketentuan tentang khitbah diatur dalam Pasal 11 hingga 13. Pasal 11 menyatakan bahwa khitbah dapat dilakukan terhadap seorang perempuan yang masih perawan atau janda yang telah habis masa iddahnya.Â
Pasal 12 menegaskan bahwa khitbah dapat dilangsungkan dengan cara langsung (terang-terangan) atau tidak langsung (sindiran) dengan disesuaikan dengan kondisi perempuan yang dipinang.
Meskipun hukum asalnya mubah, khitbah bisa menjadi wajib jika dikhawatirkan tanpa akan terjadi fitnah atau pelanggaran syariat. Sebaliknya, khitbah bisa menjadi haram jika dilakukan terhadap perempuan yang sedang dalam pinangan laki-laki lain atau terhadap perempuan yang sedang dalam masa iddah.
Syarat Perempuan yang Boleh Dikhitbah
Tidak semua perempuan boleh dikhitbah. Berikut adalah syarat-syarat perempuan yang boleh untuk dikhitbah:Â Â
1. Perempuan tersebut belum berada dalam pinangan laki-laki lain
Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian meminang perempuan yang sedang dipinang oleh saudaranya, hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau memberinya izin.” (HR. Bukhari dan Muslim).Â
2. Perempuan tersebut bukan termasuk mahram (orang yang haram dinikahi)Â
Mahram terbagi menjadi dua yaitu mahram muabbad (haram selamanya), seperti ibu, saudara kandung, bibi, dan anak. Kemudian ada juga mahram muaqqat (haram sementara), seperti perempuan yang masih terikat pernikahan atau saudara ipar.Â
Halaman:



