Advertisement
Source : canva.com/listari

Khitbah Adalah Proses Lamaran: Pengertian, Tujuan, Hukum, dan Tata Caranya dalam Islam

Sebelum akad nikah, Islam mensyariatkan prosesi yang disebut khitbah. Sayangnya, banyak muslim yang belum memahami bedanya dengan ta’aruf atau tunangan ala Barat. Artikel ini mengupas tuntas definisi, dalil, tata cara, dan batasan-batasan penting setelah lamaran diterima

14 Juli 2026 Nadia Kamila

3. Perempuan tersebut tidak sedang dalam masa iddah

Masa iddah sendiri ada dua: 

  • Iddah raj’i (talak satu atau dua): Suami masih memiliki hak rujuk dan berstatus suami istri. Meminang perempuan yang berada di masa ini hukumnya haram, baik secara terang-terangan maupun sindiran.
  • Iddah wafat (suami meninggal): Perempuan dalam kondisi berkabung. Khitbah secara terang-terangan hukumnya haram, namun pihak laki-laki boleh menyampaikan maksud dengan sindiran halus merujuk pada QS. Al-Baqarah ayat 235.

Tata Cara Khitbah Sesuai Syariat Islam

Bagaimana sebenarnya tata cara khitbah yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW? Berikut langkah-langkahnya:

1. Shalat Istikharah Terlebih Dahulu

Pihak laki-laki sangat dianjurkan untuk melaksanakan shalat istikharah, memohon petunjuk kepada Allah SWT apakah perempuan yang akan dilamar adalah pilihan terbaik untuk dunia dan akhirat. 

Catat! Ini 5 Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Islam

2. Pihak Keluarga Laki-laki Mendatangi Wali Perempuan

Setelah istikharah dan mantap, maka langkah selanjutnya adalah bersilaturahmi. Pihak laki-laki sebaiknya diwakili oleh keluarga atau tokoh yang dihormati untuk mendatangi rumah wali perempuan. 

Kehadiran keluarga pihak laki-laki atau tokoh yang dihormati adalah untuk menunjukkan kesungguhan, menjaga adab, dan menghindari khalwat (berduaan tanpa mahram). 

3. Penyampaian Maksud Khitbah dengan Lafaz yang Jelas

Pada momen ini, perwakilan pihak laki-laki menyampaikan maksud kedatangan. Tidak ada lafaz baku yang diwajibkan, tetapi wajib menyatakan identitas pelamar, menyebutkan perempuan yang dituju, dan menyampaikan keinginan untuk menikahi. Bahasa yang digunakan sebaiknya sopan dan tidak bertele-tele.

4. Lamaran Terang-Terangan vs Sindiran

Terdapat dua macam khitbah yaitu: Inilah poin penting yang membedakan khitbah dalam kondisi normal dan kondisi khusus:

  • Terang-terangan (tashrih): Dilakukan pada perempuan yang halal dipinang yaitu gadis atau janda yang telah habis masa iddahnya. Lafaznya jelas dan eksplisit, misalnya, “Kami datang ke sini bermaksud meminang putri Bapak, Fulanah, untuk putra kami, Fulan.”
  • Sindiran (ta’ridh): Khitbah dengan sindiran ini khusus untuk perempuan yang masih dalam masa iddah. Sesuai firman Allah di QS. Al-Baqarah: 235, laki-laki boleh menyampaikan ketertarikan dengan bahasa kiasan yang tidak vulgar. Contohnya, “Saya melihat banyak kebaikan dalam diri Anda. Saya berharap Allah mempertemukan kita dalam ikatan yang halal.”

5. Jawaban Pihak Perempuan

Setelah pihak laki-laki menyampaikan lamaran, pihak wali dan perempuan memberikan jawaban. Jawaban bisa diberikan secara langsung atau ditangguhkan beberapa hari untuk musyawarah keluarga. 

Hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Khitbah Diterima

Ketika khitbah atau lamaran diterima bukan berarti sudah bisa berduaan dan lengah terhadap batasan syariat. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan: 

1. Status “Makhthubah” Masih Bukan Mahram

Khitbah yang sudah diterima tidak mengubah status secara syariat. Perempuan yang sudah dilamar (makhthubah) tetaplah perempuan asing (ajnabiyah) bagi laki-laki yang melamarnya. 

Selama akad belum terucap, maka belum halal sehingga tidak boleh berduaan, tidak boleh bersentuhan, dan tidak boleh melihat aurat.

2. Batasan Interaksi Calon Mempelai

Setelah khitbah, tetap harus menjaga interaksi sesuai syariat. Jika ingin bertemu untuk membahas persiapan nikah, maka wajib didampingi dengan mahram. 

Adapun jika berkomunikasi via chat atau telepon diperbolehkan tapi tetap sesuai keperluan dan menjaga adab. 

3. Aturan Pembatalan Khitbah

Meski sudah dilamar, khitbah boleh dibatalkan oleh pihak mana pun. Baik pihak laki-laki maupun pihak perempuan bisa membatalkan khitbah jika ternyata ada hal-hal yang kurang sesuai selama masa persiapan pernikahan.

Perbedaan Khitbah dengan Ta’aruf dan Tunangan

Banyak yang masih bingung untuk membedakan antara khitbah, ta’aruf, dan tunangan. Hal ini wajar karena ketiga istilah ini sering digunakan dalam percakapan sehari-hari. Apa perbedaan dari ketiga istilah ini? 

1. Ta’aruf

Ta’aruf adalah proses saling mengenal sebelum seseorang menentukan pilihan pasangan hidupnya. Definisi ta’aruf adalah proses pertukaran informasi antara dua pihak (biasanya difasilitasi oleh perantara atau keluarga) untuk mengetahui karakter, visi hidup, latar belakang, dan kesiapan masing-masing sebelum ada niat spesifik untuk menikah.

Halaman:

Advertisement