Advertisement
Source : canva.com/listari

Khitbah Adalah Proses Lamaran: Pengertian, Tujuan, Hukum, dan Tata Caranya dalam Islam

Sebelum akad nikah, Islam mensyariatkan prosesi yang disebut khitbah. Sayangnya, banyak muslim yang belum memahami bedanya dengan ta’aruf atau tunangan ala Barat. Artikel ini mengupas tuntas definisi, dalil, tata cara, dan batasan-batasan penting setelah lamaran diterima

14 Juli 2026 Nadia Kamila
Ringkasan Artikel
  • Khitbah adalah prosesi lamaran dalam Islam—permintaan resmi laki‑laki kepada wali perempuan—dengan tujuan memastikan ridha perempuan, menunjukkan keseriusan, membuka ruang ta'aruf yang dibingkai keluarga, dan mempersiapkan menuju akad nikah.
  • Hukum asal khitbah mubah (diperbolehkan) berdasarkan QS. Al‑Baqarah:235 dan ketentuan KHI; bisa menjadi wajib jika untuk mencegah fitnah atau haram bila melanggar syarat (mis. perempuan sedang dalam pinangan lain, mahram, atau masa iddah tertentu).
  • Tata cara yang dianjurkan: istikharah, perwakilan keluarga menemui wali, penyampaian maksud dengan lafaz jelas (terang‑terangan) atau sindiran halus jika iddah; setelah diterima status makhthubah tetap bukan mahram sehingga dilarang khalwat, bersentuhan, atau interaksi bebas, dan khitbah masih bisa dibatalkan oleh salah satu pihak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah adalah dambaan setiap insan. 💍❤️

Dalam Islam, gerbang menuju ikatan suci pernikahan dikenal dengan istilah khitbah. Khitbah adalah proses lamaran dari pihak laki-laki kepada orang tua dari pihak perempuan untuk menikah. 

Bagaimana definisi, dalil, hingga tata cara khitbah yang benar? Simak jawabannya dalam artikel Mamikos berikut.

Apa Itu Khitbah? 

Khitbah adalah proses lamaran
canva.com/listari
19 Isi Seserahan Lamaran dan Pernikahan Sederhana yang Umum Dibawa

Secara bahasa, khitbah berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata dasar kha-tha-ba (خَطَبَ) yang berarti meminang, melamar, atau mengajukan lamaran. 

Adapun secara fiqih, para ulama mendefinisikan khitbah sebagai permintaan atau pernyataan keinginan seorang laki-laki untuk menikahi seorang perempuan. Pernyataan atau permintaan ini disampaikan secara langsung kepada perempuan tersebut atau kepada walinya. 

Tujuan Khitbah dalam Islam

Prosesi khitbah memiliki tujuan mulia dalam Islam yaitu:

10 Contoh Kata-kata Melamar Wanita ke Orang Tuanya yang Baik dan Sopan Agar Diterima

1. Mengetahui Kerelaan Pihak Perempuan

Tujuan pertama dari khitbah adalah memastikan kerelaan (ridha) dari pihak perempuan. Islam menghormati hak perempuan untuk menyatakan persetujuannya dalam urusan pernikahan.

Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga diajak musyawarah, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan hingga dimintai izin.” (HR. Bukhari dan Muslim). 

2. Bukti Keseriusan Pihak Laki-laki

Seorang laki-laki yang datang kepada wali perempuan dengan membawa niat khitbah menunjukkan kesungguhan dan kesiapannya untuk membangun rumah tangga, bukan sekadar main-main.

3. Kesempatan Saling Mengenal

Khitbah membuka ruang bagi kedua calon untuk saling mengenal (ta’aruf). Proses ini berbeda dengan pacaran, karena proses mengenal seputar karakter, visi hidup, dan kesiapan masing-masing pihak tetap didampingi keluarga.

4. Persiapan Menuju Akad Nikah

Setelah khitbah diterima, kedua pihak memiliki waktu untuk mempersiapkan keperluan akad nikah. Mulai dari administrasi, persiapan walimah, hingga kesiapan mental calon pengantin pria dan wanita. 

Hukum Khitbah Menurut Islam

Para ulama sepakat bahwa hukum asal khitbah adalah mubah (diperbolehkan) dan tidak sampai derajat wajib. 

5 Contoh Sambutan Lamaran dari Pihak Pria Islami, Singkat dan Penuh Makna

Artinya, sepasang pengantin tetap sah menikah meskipun tanpa melalui prosesi lamaran terlebih dahulu. Namun, meninggalkan khitbah berarti kehilangan sunnah dan kehilangan keutamaan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Dalil yang menjadi landasan khitbah adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 235:

“Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati…” (QS. Al-Baqarah: 235)

Dalam Kompilasi Hukum Islam, ketentuan tentang khitbah diatur dalam Pasal 11 hingga 13. Pasal 11 menyatakan bahwa khitbah dapat dilakukan terhadap seorang perempuan yang masih perawan atau janda yang telah habis masa iddahnya. 

Pasal 12 menegaskan bahwa khitbah dapat dilangsungkan dengan cara langsung (terang-terangan) atau tidak langsung (sindiran) dengan disesuaikan dengan kondisi perempuan yang dipinang.

Meskipun hukum asalnya mubah, khitbah bisa menjadi wajib jika dikhawatirkan tanpa akan terjadi fitnah atau pelanggaran syariat. Sebaliknya, khitbah bisa menjadi haram jika dilakukan terhadap perempuan yang sedang dalam pinangan laki-laki lain atau terhadap perempuan yang sedang dalam masa iddah.

Syarat Perempuan yang Boleh Dikhitbah

Tidak semua perempuan boleh dikhitbah. Berikut adalah syarat-syarat perempuan yang boleh untuk dikhitbah:  

1. Perempuan tersebut belum berada dalam pinangan laki-laki lain

Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian meminang perempuan yang sedang dipinang oleh saudaranya, hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau memberinya izin.” (HR. Bukhari dan Muslim). 

2. Perempuan tersebut bukan termasuk mahram (orang yang haram dinikahi) 

Mahram terbagi menjadi dua yaitu mahram muabbad (haram selamanya), seperti ibu, saudara kandung, bibi, dan anak. Kemudian ada juga mahram muaqqat (haram sementara), seperti perempuan yang masih terikat pernikahan atau saudara ipar. 

3. Perempuan tersebut tidak sedang dalam masa iddah

Masa iddah sendiri ada dua: 

  • Iddah raj’i (talak satu atau dua): Suami masih memiliki hak rujuk dan berstatus suami istri. Meminang perempuan yang berada di masa ini hukumnya haram, baik secara terang-terangan maupun sindiran.
  • Iddah wafat (suami meninggal): Perempuan dalam kondisi berkabung. Khitbah secara terang-terangan hukumnya haram, namun pihak laki-laki boleh menyampaikan maksud dengan sindiran halus merujuk pada QS. Al-Baqarah ayat 235.

Tata Cara Khitbah Sesuai Syariat Islam

Bagaimana sebenarnya tata cara khitbah yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW? Berikut langkah-langkahnya:

1. Shalat Istikharah Terlebih Dahulu

Pihak laki-laki sangat dianjurkan untuk melaksanakan shalat istikharah, memohon petunjuk kepada Allah SWT apakah perempuan yang akan dilamar adalah pilihan terbaik untuk dunia dan akhirat. 

Catat! Ini 5 Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Islam

2. Pihak Keluarga Laki-laki Mendatangi Wali Perempuan

Setelah istikharah dan mantap, maka langkah selanjutnya adalah bersilaturahmi. Pihak laki-laki sebaiknya diwakili oleh keluarga atau tokoh yang dihormati untuk mendatangi rumah wali perempuan. 

Kehadiran keluarga pihak laki-laki atau tokoh yang dihormati adalah untuk menunjukkan kesungguhan, menjaga adab, dan menghindari khalwat (berduaan tanpa mahram). 

3. Penyampaian Maksud Khitbah dengan Lafaz yang Jelas

Pada momen ini, perwakilan pihak laki-laki menyampaikan maksud kedatangan. Tidak ada lafaz baku yang diwajibkan, tetapi wajib menyatakan identitas pelamar, menyebutkan perempuan yang dituju, dan menyampaikan keinginan untuk menikahi. Bahasa yang digunakan sebaiknya sopan dan tidak bertele-tele.

4. Lamaran Terang-Terangan vs Sindiran

Terdapat dua macam khitbah yaitu: Inilah poin penting yang membedakan khitbah dalam kondisi normal dan kondisi khusus:

  • Terang-terangan (tashrih): Dilakukan pada perempuan yang halal dipinang yaitu gadis atau janda yang telah habis masa iddahnya. Lafaznya jelas dan eksplisit, misalnya, “Kami datang ke sini bermaksud meminang putri Bapak, Fulanah, untuk putra kami, Fulan.”
  • Sindiran (ta’ridh): Khitbah dengan sindiran ini khusus untuk perempuan yang masih dalam masa iddah. Sesuai firman Allah di QS. Al-Baqarah: 235, laki-laki boleh menyampaikan ketertarikan dengan bahasa kiasan yang tidak vulgar. Contohnya, “Saya melihat banyak kebaikan dalam diri Anda. Saya berharap Allah mempertemukan kita dalam ikatan yang halal.”

5. Jawaban Pihak Perempuan

Setelah pihak laki-laki menyampaikan lamaran, pihak wali dan perempuan memberikan jawaban. Jawaban bisa diberikan secara langsung atau ditangguhkan beberapa hari untuk musyawarah keluarga. 

Hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Khitbah Diterima

Ketika khitbah atau lamaran diterima bukan berarti sudah bisa berduaan dan lengah terhadap batasan syariat. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan: 

1. Status “Makhthubah” Masih Bukan Mahram

Khitbah yang sudah diterima tidak mengubah status secara syariat. Perempuan yang sudah dilamar (makhthubah) tetaplah perempuan asing (ajnabiyah) bagi laki-laki yang melamarnya. 

Selama akad belum terucap, maka belum halal sehingga tidak boleh berduaan, tidak boleh bersentuhan, dan tidak boleh melihat aurat.

2. Batasan Interaksi Calon Mempelai

Setelah khitbah, tetap harus menjaga interaksi sesuai syariat. Jika ingin bertemu untuk membahas persiapan nikah, maka wajib didampingi dengan mahram. 

Adapun jika berkomunikasi via chat atau telepon diperbolehkan tapi tetap sesuai keperluan dan menjaga adab. 

3. Aturan Pembatalan Khitbah

Meski sudah dilamar, khitbah boleh dibatalkan oleh pihak mana pun. Baik pihak laki-laki maupun pihak perempuan bisa membatalkan khitbah jika ternyata ada hal-hal yang kurang sesuai selama masa persiapan pernikahan.

Perbedaan Khitbah dengan Ta’aruf dan Tunangan

Banyak yang masih bingung untuk membedakan antara khitbah, ta’aruf, dan tunangan. Hal ini wajar karena ketiga istilah ini sering digunakan dalam percakapan sehari-hari. Apa perbedaan dari ketiga istilah ini? 

1. Ta’aruf

Ta’aruf adalah proses saling mengenal sebelum seseorang menentukan pilihan pasangan hidupnya. Definisi ta’aruf adalah proses pertukaran informasi antara dua pihak (biasanya difasilitasi oleh perantara atau keluarga) untuk mengetahui karakter, visi hidup, latar belakang, dan kesiapan masing-masing sebelum ada niat spesifik untuk menikah.

Ta’aruf dilaksanakan sebelum masuk ke tahap khitbah. Proses ini menjadi fase bagi kedua belah pihak untuk saling mengenal kecocokan satu sama lain sebelum akhirnya yakin untuk khitbah. 

Selama ta’aruf kedua belah pihak tidak memiliki ikatan apa pun. Kedua pihak bebas untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih serius atau menghentikan proses jika tidak menemukan kesesuaian. 

2. Khitbah

Khitbah adalah proses lamaran resmi yang dilakukan setelah mantap dari hasil ta’aruf. Dengan kata lain sebuah pernyataan resmi atau komitmen dari pihak laki-laki kepada wali perempuan tentang keinginan untuk menikahi putrinya. 

Perempuan yang telah dikhitbah tidak boleh dipinang oleh laki-laki lain sampai ada kejelasan (diterima atau ditolak). Namun, status keduanya tetaplah bukan mahram. Semua batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan asing masih berlaku penuh.

3. Tunangan

Tunangan adalah istilah yang diserap dari budaya Barat dan tradisi lokal dan bukan berasal dari syariat Islam.

Ikatan pra-nikah ini seringkali ditandai dengan pemakaian cincin sebagai simbol dan dirayakan dalam sebuah momen khusus. Konsepnya cukup beragam dan bergantung pada adat masing-masing daerah.

Tunangan bisa terjadi sebelum khitbah atau bersamaan dengan khitbah. Hal ini tidak bisa dibandingkan karena tidak ada panduan syariatnya. 

Banyak orang yang sudah tunangan dan merasa sudah halal untuk berduaan, bepergian bersama, atau bahkan bersentuhan. Padahal pandangan ini tidak dibenarkan dalam syariat Islam. 

Jika ditarik garis, maka urutannya adalah Ta’aruf → Khitbah → Akad Nikah. Adapun tunangan, selama ia tunduk pada aturan khitbah dalam Islam, maka bisa menjadi bagian dari tradisi yang diperbolehkan. 

Demikianlah pembahasan lengkap Mamikos tentang khitbah dari pengertian hingga tata caranya. Khitbah adalah prosesi lamaran yang disyariatkan dalam Islam. Hukumnya tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan karena menjadi bukti keseriusan dan penghormatan kepada pihak perempuan. 

Yang terpenting, kamu wajib memahami bahwa setelah khitbah bukan berarti bebas untuk  berinteraksi tanpa batas. Status kedua calon mempelai tetap sebagai  orang asing yang belum halal sampai akad nikah terlaksana. 

Semoga dengan memahami ilmu ini, upaya untuk menuju pelaminan selalu diridhai Allah. 

Jadi, apakah kamu sudah punya calon untuk dikhitbah? 

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Advertisement