Khitbah Adalah Proses Lamaran: Pengertian, Tujuan, Hukum, dan Tata Caranya dalam Islam
Sebelum akad nikah, Islam mensyariatkan prosesi yang disebut khitbah. Sayangnya, banyak muslim yang belum memahami bedanya dengan ta’aruf atau tunangan ala Barat. Artikel ini mengupas tuntas definisi, dalil, tata cara, dan batasan-batasan penting setelah lamaran diterima
Ta’aruf dilaksanakan sebelum masuk ke tahap khitbah. Proses ini menjadi fase bagi kedua belah pihak untuk saling mengenal kecocokan satu sama lain sebelum akhirnya yakin untuk khitbah.
Selama ta’aruf kedua belah pihak tidak memiliki ikatan apa pun. Kedua pihak bebas untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih serius atau menghentikan proses jika tidak menemukan kesesuaian.
2. Khitbah
Khitbah adalah proses lamaran resmi yang dilakukan setelah mantap dari hasil ta’aruf. Dengan kata lain sebuah pernyataan resmi atau komitmen dari pihak laki-laki kepada wali perempuan tentang keinginan untuk menikahi putrinya.
Perempuan yang telah dikhitbah tidak boleh dipinang oleh laki-laki lain sampai ada kejelasan (diterima atau ditolak). Namun, status keduanya tetaplah bukan mahram. Semua batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan asing masih berlaku penuh.
3. Tunangan
Tunangan adalah istilah yang diserap dari budaya Barat dan tradisi lokal dan bukan berasal dari syariat Islam.
Ikatan pra-nikah ini seringkali ditandai dengan pemakaian cincin sebagai simbol dan dirayakan dalam sebuah momen khusus. Konsepnya cukup beragam dan bergantung pada adat masing-masing daerah.
Tunangan bisa terjadi sebelum khitbah atau bersamaan dengan khitbah. Hal ini tidak bisa dibandingkan karena tidak ada panduan syariatnya.
Banyak orang yang sudah tunangan dan merasa sudah halal untuk berduaan, bepergian bersama, atau bahkan bersentuhan. Padahal pandangan ini tidak dibenarkan dalam syariat Islam.
Jika ditarik garis, maka urutannya adalah Ta’aruf → Khitbah → Akad Nikah. Adapun tunangan, selama ia tunduk pada aturan khitbah dalam Islam, maka bisa menjadi bagian dari tradisi yang diperbolehkan.
Demikianlah pembahasan lengkap Mamikos tentang khitbah dari pengertian hingga tata caranya. Khitbah adalah prosesi lamaran yang disyariatkan dalam Islam. Hukumnya tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan karena menjadi bukti keseriusan dan penghormatan kepada pihak perempuan.
Yang terpenting, kamu wajib memahami bahwa setelah khitbah bukan berarti bebas untuk berinteraksi tanpa batas. Status kedua calon mempelai tetap sebagai orang asing yang belum halal sampai akad nikah terlaksana.
Semoga dengan memahami ilmu ini, upaya untuk menuju pelaminan selalu diridhai Allah.
Jadi, apakah kamu sudah punya calon untuk dikhitbah?
Referensi:
Panduan Tata Cara Khitbah, Syarat, dan Dasar Hukumnya Menurut Ajaran Islam [Daring]. Tautan: https://www.bridestory.com/id/blog/panduan-tata-cara-khitbah-syarat-dan-dasar-hukumnya-menurut-ajaran-islam
Khitbah Dalam Islam [Daring]. Tautan: https://sumsel.kemenag.go.id/opini/view/1783/khitbah-dalam-islam
Halaman:
