Biaya Apa Saja yang Harus Disiapkan untuk KPR Rumah? Berikut Rincian yang Perlu Disiapkan
Jangan sampai tabungan cukup untuk membayar DP, tetapi justru kewalahan saat harus melunasi biaya akad. Cek juga pengeluaran lain yang perlu disiapkan sebelum memutuskan membeli rumah.
- Selain DP, persiapkan banyak biaya pra-akad dan saat akad seperti booking fee, appraisal, biaya administrasi/pengajuan, provisi bank, notaris/PPAT (AJB, APHT), BPHTB, balik nama, serta asuransi jiwa dan kebakaran — jika belum dilunasi bisa menunda akad.
- Setelah akad masih ada pengeluaran tambahan seperti cicilan pertama, biaya pindahan, renovasi/perbaikan, dan pemasangan/aktivasi utilitas yang harus dimasukkan ke rencana anggaran.
- Tips: minta simulasi biaya dari beberapa bank dan bandingkan totalnya; siapkan dana cadangan sekitar 5–10% dari harga rumah dan jangan habiskan seluruh tabungan agar keuangan tetap aman.
Jangan sampai rencana membeli rumah terhambat hanya karena dana yang disiapkan ternyata belum cukup.
Selain uang muka atau down payment (DP), ada sejumlah biaya lain yang perlu diperhitungkan dalam proses pengajuan KPR.
Lantas, biaya apa saja yang harus disiapkan untuk KPR rumah? Simak rinciannya agar kamu bisa mempersiapkan anggaran dengan lebih matang.
Daftar Isi
Apa Saja Biaya yang Harus Disiapkan Sebelum Akad KPR?

Sebelum akad kredit dilakukan, ada beberapa biaya yang perlu kamu siapkan agar pengajuan KPR bisa berjalan lancar. Berikut rincian biaya yang umumnya muncul sebelum akad KPR.
1. Booking Fee
Sudah menemukan rumah yang cocok dan ingin mengamankannya? Developer biasanya meminta booking fee atau biaya pemesanan sebelum proses pembelian berlanjut. Nominalnya bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan developer dan harga rumah yang dipilih.
Booking fee belum tentu menjadi biaya tambahan di luar DP. Pada beberapa transaksi, biaya pemesanan ini bisa diperhitungkan sebagai bagian dari uang muka.
Namun, sebelum membayar, pastikan dulu apakah booking fee bisa dikembalikan jika pengajuan KPR ditolak bank. Sebab, setiap developer bisa memiliki ketentuan yang berbeda.
2. Uang Muka atau DP
DP adalah salah satu pengeluaran terbesar yang perlu disiapkan saat membeli rumah dengan KPR. Dana ini dibayarkan lebih dulu oleh pembeli, sedangkan sisanya akan dibiayai melalui kredit bank jika pengajuan disetujui.
Besarnya DP tidak selalu sama. Persentasenya dapat dipengaruhi oleh kebijakan bank, jenis properti, dan program pembiayaan yang digunakan.
Sebagai gambaran, jika harga rumah Rp500 juta dan DP yang ditetapkan sebesar 20%, kamu perlu menyiapkan Rp100 juta untuk uang muka. Sisanya, yaitu Rp400 juta, menjadi plafon kredit yang diajukan ke bank jika pengajuan berhasil disetujui.
3. Biaya Appraisal
Harga rumah yang tercantum di brosur belum tentu menjadi nilai yang digunakan bank dalam menghitung pembiayaan. Bank biasanya perlu melakukan appraisal atau penilaian properti untuk memperkirakan nilai rumah yang akan dijadikan agunan.
Proses ini dapat dikenakan biaya, baik melalui penilai internal bank maupun penilai independen dan besarannya bergantung pada bank, lokasi, dan jenis properti.
4. Biaya Administrasi Pengajuan
Pengajuan KPR juga melibatkan pemeriksaan dokumen dan proses administrasi di bank. Untuk keperluan tersebut, bank dapat mengenakan biaya administrasi yang besarannya bergantung pada produk KPR yang dipilih.
Supaya tidak kaget saat proses pengajuan berjalan, tanyakan apakah biaya administrasi dibayarkan di awal atau menjelang akad kredit. Sekalian minta rincian biaya lainnya agar kamu bisa memperkirakan dana yang perlu tersedia.
Tips dari Mamikos, sebelum jatuh hati pada rumah incaran, pastikan kamu juga cocok dengan biaya KPR-nya. Jangan buru-buru memilih bank hanya karena cicilannya terlihat lebih ringan.
Coba minta simulasi biaya dari beberapa bank, lalu bandingkan total dana yang perlu disiapkan sejak pengajuan hingga akad kredit. Perhatikan juga biaya provisi, administrasi, appraisal, asuransi, dan pengikatan agunan yang bisa berbeda di setiap bank.
Harapannya, kamu bisa memilih pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan finansial dan tetap punya dana cadangan setelah proses pembelian rumah selesai.
Biaya yang Dibayar Saat Akad dan Balik Nama
Setelah pengajuan KPR disetujui, proses pembelian rumah akan berlanjut ke tahap akad kredit dan pengurusan dokumen legalitas. Pada tahap ini, ada sejumlah biaya yang perlu diperhitungkan agar proses transaksi berjalan lancar.
1. Biaya Provisi
Biaya provisi merupakan biaya yang dikenakan bank atas pemberian fasilitas kredit kepada debitur. Perhitungannya umumnya menggunakan persentase dari plafon kredit yang disetujui.
Sebagai contoh, jika plafon KPR sebesar Rp400 juta dan bank menerapkan provisi 1%, maka biaya provisinya adalah:
Rp400.000.000 × 1% = Rp4.000.000
Namun, persentase provisi dapat berbeda sesuai produk KPR dan promo yang berlaku. Ada bank yang memberikan keringanan provisi untuk program tertentu.
2. Biaya Notaris atau PPAT
Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berperan dalam membantu proses legalitas transaksi pembelian rumah dan pengikatan kredit.
Biaya yang perlu disiapkan dapat mencakup pembuatan akta, pemeriksaan dokumen, pengurusan sertifikat, serta proses administrasi pertanahan lainnya.
Besaran biaya notaris atau PPAT tidak selalu sama. Nilainya dapat dipengaruhi oleh nilai transaksi, lokasi properti, jenis dokumen yang diurus, dan kesepakatan jasa. Mintalah rincian biaya tertulis agar mengetahui layanan apa saja yang termasuk dalam tagihan.
3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dalam transaksi jual beli rumah, pajak ini umumnya menjadi kewajiban pembeli.
Besaran BPHTB ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), serta ketentuan tarif yang berlaku di daerah terkait.
4. Biaya Akta Jual Beli (AJB)
AJB merupakan akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah terjadi transaksi jual beli tanah atau bangunan.
Dalam pembelian rumah, biaya AJB bisa menjadi bagian dari biaya jasa PPAT. Namun, pastikan apakah biaya tersebut sudah termasuk dalam paket biaya notaris atau masih ditagihkan secara terpisah.
Halaman:

