Source : Canva/Felicia Manolache's Images

Berapa Biaya Notaris Jual Beli Rumah? Ini Cara Hitung dan Contohnya

Jangan kaget lihat tagihan! Segini rincian biaya notaris jual beli rumah sesuai aturan UU terbaru. Lengkap dengan cara hitung agar transaksi aman.

24 Maret 2026 Lintang Filia
Ringkasan Artikel
  • Landasan dan batas tarif: honorarium notaris diatur UU No.30/2004 Pasal 36—didasarkan pada nilai ekonomis dan sosiologis; batas maksimal honorarium: sampai 2,5% (≤Rp100 juta), 1,5% (Rp100 juta–1 miliar), di atas Rp1 miliar nego tapi ≤1%; untuk akta bersifat sosial maksimal Rp5 juta.
  • Komponen biaya & contoh: biaya cek sertifikat Rp100–200 rb, AJB (maksimal 1–1,5% nilai transaksi; contoh Rp500 juta → AJB Rp7,5 juta), BBN PNBP = (nilai/1000)+Rp50.000 (contoh Rp550.000), operasional/saksi Rp1–1,5 juta; total bayar ke notaris pada contoh ≈ Rp9,15–9,75 juta, belum termasuk pajak (PPh penjual ~2,5% dan BPHTB pembeli ~5%–NPOPTK).
  • Siapa bayar: tidak baku—umumnya AJB dibagi rata (50:50), BBN dan cek sertifikat ditanggung pembeli, pajak masing‑masing; ada pula opsi nego “terima beres” (pembeli menanggung semua) atau “terima bersih” (penjual minta bersih dari biaya).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Berapa sih sebenarnya biaya notaris jual beli rumah tahun 2026? Jangan sampai kamu sudah deal harga rumah, tapi kaget karena tagihan administrasi yang membengkak karena salah hitung.

Nah, urusan legalitas ini ada aturan mainnya, lho, mulai dari honorarium jasa hingga biaya balik nama di BPN.

Supaya kamu punya posisi tawar yang kuat dan tidak asal bayar, mari Mamikos bedah rincian biaya resmi sesuai Undang-Undang, cara hitungnya, serta contoh simulasi di bawah ini. ✍🏻💰🏠

Dasar Hukum Biaya Notaris di Indonesia

Berapa biaya notaris jual beli rumah
Canva/Felicia Manolache’s Images
Beli Rumah atau Ngontrak, Mana yang Menguntungkan? Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Banyak orang mengira bahwa tarif notaris ditentukan secara sepihak atau bisa dotentukan sesuka hati. Padahal, profesi Notaris memiliki aturan main yang sangat ketat dalam hal penentuan tarif. Di Indonesia, acuan utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), khususnya pada Pasal 36.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa besarnya honorarium notaris wajib didasarkan pada dua aspek utama, yaitu nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari akta yang dibuat. Jadi, Notaris tidak boleh asal menentukan harga di luar batas kewajaran, ya.

Tarif Maksimal Berdasarkan Nilai Ekonomis

Berdasarkan Pasal 36 ayat (3) UUJN, terdapat batasan tarif maksimal yang boleh dipatok oleh notaris berdasarkan nilai transaksi rumah atau properti Anda:

  1. Transaksi sampai dengan Rp100.000.000: Honorarium paling besar adalah 2,5%.
  2. Transaksi di atas Rp100.000.000 s.d Rp1.000.000.000: Honorarium paling besar adalah 1,5%.
  3. Transaksi di atas Rp1.000.000.000: Honorarium ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, namun tetap memiliki batas plafon tidak boleh melebihi 1% dari nilai objek akta.
Pajak Jual Beli Rumah Bekas Ditanggung Siapa? Ini Ketentuan dan Besarannya

Tarif Berdasarkan Nilai Sosiologis

Selain nilai ekonomis (harga jual beli), ada juga yang disebut nilai sosiologis. Biasanya ini berlaku untuk akta-akta yang memiliki fungsi sosial tertentu (seperti yayasan atau bantuan hukum bagi warga tidak mampu). Untuk kategori ini, honorarium yang diterima maksimal adalah sebesar Rp5.000.000.

Proses KPR Rumah Butuh Berapa Lama dari Awal Pengajuan hingga Disetujui?

Nah, melalui landasan hukum tadi, kamu sebagai konsumen punya posisi tawar yang jelas. Jangan ragu untuk bertanya secara detail mengenai rincian biaya, karena transparansi adalah bagian dari kode etik profesi mereka.

Rincian Berapa Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Tahukah kamu bahwa notaris berperan sebagai perantara untuk menyetorkan kewajiban kita ke negara? Agar tidak kaget dengan nominal akhirnya, berikut adalah rincian komponen biaya yang biasanya muncul saat transaksi properti:

1. Biaya Cek Sertifikat (Validasi)

Sebelum transaksi dilakukan, Notaris wajib melakukan pengecekan keaslian Sertifikat Hak Milik (SHM) atau jenis sertifikat lainnya ke kantor pertanahan setempat (BPN). Hal ini dilakukan untuk memastikan tanah tidak sedang dalam sengketa, tidak dalam agunan, atau tidak terkena blokir sita.

Estimasi biaya adalah sekitar Rp100.000 – Rp200.000, tergantung daerah dan biaya layanan sistem elektronik.

Halaman: