Source : Canva/Felicia Manolache's Images

Berapa Biaya Notaris Jual Beli Rumah? Ini Cara Hitung dan Contohnya

Jangan kaget lihat tagihan! Segini rincian biaya notaris jual beli rumah sesuai aturan UU terbaru. Lengkap dengan cara hitung agar transaksi aman.

24 Maret 2026 Lintang Filia

2. Biaya Akta Jual Beli (AJB)

AJB adalah dokumen otentik bukti peralihan hak. Seperti yang sudah dibahas di bagian dasar hukum, biaya pembuatan AJB ini biasanya dipatok maksimal 1% dari nilai transaksi, meski bisa dinegosiasikan tergantung kompleksitas berkas.

3. Biaya Balik Nama (BBN)

Setelah AJB selesai, proses selanjutnya adalah pendaftaran perubahan data di sertifikat dari nama penjual menjadi nama pembeli di BPN. Biayanya terdiri dari biaya administrasi BPN sesuai tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ditambah jasa pengurusan oleh Notaris/PPAT.

11 Biaya Jual Beli Rumah yang Ditanggung Penjual dan Pembeli, Catat Sebelum Melakukan Transaksi

4. Biaya SKMHT/APHT (Khusus KPR)

Jika kamu membeli rumah dengan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah), akan muncul biaya tambahan untuk pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebagai jaminan utang kepada bank.

5. Validasi Pajak (PPh dan BPHTB)

Notaris juga membantu proses validasi pajak ke kantor pajak daerah dan pusat, dengan rincian:

  • PPh (Pajak Penghasilan): Biasanya 2,5% dari nilai transaksi sebagai kewajiban penjual.
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Biasanya 5% dari Nilai Transaksi – NPOPTK, sebagai kewajiban pembeli.

Notaris akan memastikan bukti setor pajak ini valid sebelum proses balik nama dijalankan.

Contoh Simulasi Perhitungan Biaya Notaris

Supaya terbayang kira-kira berapa biaya notaris jual beli rumah, mari kita buat simulasi. Misalkan, kamu membeli rumah second dengan harga Rp500.000.000.

Berikut adalah rincian estimasi biaya jasa dan administrasinya (di luar pajak):

1. Jasa Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

Sesuai UU Jabatan Notaris Pasal 36, untuk nilai transaksi di atas 100 juta hingga 1 miliar rupiah, honorarium maksimal adalah 1,5%.

Maka hitungannya menjadi 1,5% x Rp500.000.000 = Rp7.500.000

2. Biaya Cek Sertifikat (Validasi BPN)

Biaya resmi untuk memastikan sertifikat tidak dalam sengketa atau diblokir di kantor pertanahan. Estimasi sekitar Rp100.000 – Rp200.000.

3. Biaya Balik Nama (BBN)

Biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke BPN. Rumusnya adalah (Nilai Jual dibagi 1000) + 50 ribu rupiah.

Bisa dihitung sebagai (Rp500.000.000 / 1000) + Rp50.000 = Rp550.000

4. Biaya Operasional & Saksi

Mencakup biaya administrasi kantor, fotokopi dokumen, hingga honor saksi saat penandatanganan akta sengan estimasi biaya Rp1.000.000 – Rp1.500.000

Total Estimasi Biaya yang Dibayar ke Notaris: Rp9.150.000 sampai Rp9.750.000.

Perlu diingat bahwa total di atas belum termasuk pajak. Pembeli masih harus menyiapkan dana untuk BPHTB (Pajak Pembeli), dan Penjual harus menyiapkan dana untuk PPh (Pajak Penghasilan). Notaris biasanya akan membantu menagihkan pajak ini untuk kemudian disetorkan langsung ke kas negara.

Halaman: