Source : canva.com/@AfloImages

11 Biaya Jual Beli Rumah yang Ditanggung Penjual dan Pembeli, Catat Sebelum Melakukan Transaksi

Ketahui jenis-jenis biaya dalam transaksi jual beli rumah yang menjadi tanggung jawab pembeli dan juga penjual di sini!

30 Maret 2026 Uyo Yahya
Ringkasan Artikel
  • Pentingnya mengetahui pembagian biaya: agar penjual dan pembeli paham kewajiban masing‑masing, menghindari salah paham, memudahkan pemula, dan membantu memilih developer/penjual yang paling menguntungkan.
  • Biaya utama yang biasanya ditanggung penjual: komisi agen properti (±2–5% untuk properti ≥Rp2,5 miliar), biaya pemasaran, pelunasan PBB (0,5% dari NJKP; NJKP sering dihitung sebagai ~20% NJOP), dan PPh final penjual (2,5% dari nilai transaksi).
  • Biaya utama yang biasanya ditanggung pembeli: biaya akad/KPR (administrasi, provisi, asuransi, notaris ≈7–10% plafon KPR), PNBP, BBN (±2%), AJB (≈1%), BPHTB (5% dari DPP), PPN 11% untuk rumah baru, dan biaya cek sertifikat untuk rumah second.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Informasi biaya jual beli rumah yang ditanggung penjual dan pembeli penting untuk diketahui saat akan membeli atau menjual rumah. Hal ini membuat semua pihak paham akan bagian atau kewajibannya masing-masing. 💵 🏠

Dengan demikian, semua pihak bisa terhindar dari kesalahpahaman yang bisa saja terjadi pada transaksi jual beli rumah. Apalagi bagi pemula yang baru pertama kali melakukan jual beli properti, penting untuk tahu dan mengerti hal-hal semacam ini.

Ada pajak, ada biaya notaris, dan biaya-biaya lainnya yang perlu penjual dan pembeli siapkan. Bagaimana pembagiannya? Kamu bisa baca selengkapnya di artikel di bawah ini! 👇

Apa Saja Biaya Jual Beli rumah yang Ditanggung Penjual dan Pembeli? Cari Tahu Di Sini!

Biaya jual beli rumah yang ditanggung penjual dan pembeli
canva.com/@AfloImages
Berapa Biaya Notaris Jual Beli Rumah? Ini Cara Hitung dan Contohnya

Berikut ini beberapa jenis biaya yang lazim ada dalam transaksi jual beli rumah dan menjadi ditanggung penjual dan pembeli terbagi dalam dua kategori:

Daftar Biaya Jual Beli Rumah yang Ditanggung Penjual

1. Jasa Agen Properti

Biaya jual beli rumah yang menjadi tanggungan penjual yang pertama adalah jasa agen properti. Untuk yang menggunakan jasa agen properti, sudah pasti perlu mengeluarkan biaya ini agar cepat laku.

Komisi agen properti umumnya menjadi beban pihak penjual, sebagai pihak yang berkepentingan.

Agen properti biasanya mendapatkan komisi yang perlu penjual bayar sebagai pihak yang memiliki kepentingan. Besarannya menurut Permen No. 5/2021 adalah sekitar 2 – 5 % dari besaran nilai transaksi (khusus properti harga Rp2,5 miliar ke atas).

9 Cara Nego Harga Rumah yang Efektif dan Elegan, Catat Beberapa Hal Ini!

2. Biaya Pemasaran Rumah

Selanjutnya, penjual juga perlu mengeluarkan biaya pemasaran rumah. Biasanya biaya ini dikeluarkan untuk boost iklan di periklanan atau ads digital maupun di situs-situs properti

Adanya fitur boost iklan seperti ini amat bermanfaat agar iklan bisa tampil di target calon pembeli yang tepat atau berpotensi.

Selain itu, biaya ini juga memangkas waktu karena otomatis membuat pencarian pembeli potensial lebih cepat daripada dengan cara konvensional.

Gaji 4 Juta Bisa Beli Rumah Harga Berapa? Ini Contoh Perhitungan Cicilan dan Tips Agar Segera Memiliki

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Biaya jual beli rumah yang ditanggung penjual selanjutnya adalah PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Hal ini sudah mutlak harus dikeluarkan penjual, apalagi bila sudah jatuh tempo waktu pembayaran.

Selanjutnya, tanggungan PBB saat properti sudah terjual akan menjadi tanggung jawab pembeli. Sementara itu, penjual wajib melakukan pelunasan PBB pada tahun yang tengah berjalan sebelum ada penerbitan AJB.

Besaran PBB sendiri adalah sebesar 0,5 % dari NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) atau nilainya sebanding dengan 20% NJOP.

4. Pajak Penghasilan (PPh)

Penjual juga harus membayar PPh atau pajak penghasilan yang tentu saja menjadi tanggung jawabnya atas penghasilan yang didapat dari penjualan rumah atau properti yang merujuk pada PP) Nomor 34 Tahun 2016.

Besaran pajaknya sendiri adalah 2,5 % dari besaran nilai penghasilan atas tanah dan bangunan. Nilai inilah yang menjadi asas perhitungan NJOP atau Harga Transaksi.

Biaya yang satu ini harus penjual lunasi dan kemudian perlu divalidasi oleh pihak Kantor Pajak sebelum terjadi proses penandatangan surat AJB.

Itulah bagian pertama biaya jual beli rumah yang ditanggung penjual dan pembeli, fokus pada tanggung jawab penjual. Lanjut simak biaya yang jadi tanggung jawab pembeli di bagian selanjutnya, ya.

Halaman: