11 Biaya Jual Beli Rumah yang Ditanggung Penjual dan Pembeli, Catat Sebelum Melakukan Transaksi
Ketahui jenis-jenis biaya dalam transaksi jual beli rumah yang menjadi tanggung jawab pembeli dan juga penjual di sini!
11. Biaya Cek Sertifikat
Biaya yang perlu pembeli persiapkan dan bayarkan yang terakhir adalah biaya cek sertifikat. Biaya yang satu ini khusus untuk pembeli yang membeli rumah kondisi second karena keaslian sertifikatnya perlu pengecekan.
Aturan ini tertulis dalam Pasal 34 PP No.24 Tahun 1997 dimana BPN adalah pihak yang perlu mengecek autentikasi sertifikat tanah berdasarkan daftar tanah, buku tanah, surat ukur, dan peta pendaftaran.
Pengecekan ini biasanya tidak memakan waktu lama, bahkan hanya membutuhkan waktu satu hari.
Itulah beberapa jenis biaya jual beli rumah yang menjadi tanggungan para pembeli. Sebagai pembeli, selain uang untuk biaya harga tanah rupanya ada banyak biaya lain yang perlu disiapkan dan dibayarkan.
Penutup
Demikianlah informasi biaya jual beli rumah yang ditanggung penjual dan pembeli. Informasi yang penting agar setiap pihak bisa menjalankan dan memenuhi kewajibannya masing-masing sehingga transaksi pun bisa berjalan hingga final. 💵 🏠
Manfaat lain dari mengetahui kewajiban tanggung jawab biaya-biaya jual beli rumah ini adalah pembeli bisa memilah dan memilih kira-kira pembelian rumah dari developer atau pihak yang mana yang paling menguntungkan.
Hal ini terkait biaya-biaya yang sudah atau belum ditanggung oleh pihak developer atau penjual dalam campaign marketingnya.
Terima kasih telah menyimak hingga sejauh ini. Semoga bermanfaat! ☺️
FAQ
Biaya utama yang ditanggung penjual rumah meliputi Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 2,5% dari harga jual, pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun berjalan, biaya jasa agen properti , serta biaya notaris/PPAT.
Seperti pajak penghasilan, Pajak Bumi Bangunan juga bersifat wajib untuk ditanggung oleh penjual. Kewajiban penjual untuk membayarkan pajak jual beli rumah yang ini dibebankan sebelum terjadinya prosesi serah terima atas properti.
Secara praktik umum, biaya notaris/PPAT (termasuk pembuatan Akta Jual Beli/AJB dan balik nama) umumnya ditanggung oleh pembeli. Namun, tidak ada aturan hukum baku, sehingga pembagian biaya seringkali dinegosiasikan atau dibagi dua.
Contoh biaya pajak pembelian rumah BPHTB: Jika harga rumah yang dibeli adalah Rp 300 juta, maka NPOP adalah Rp 300 juta. · NPOP dikurangi NJKP, yaitu Rp 300 juta – Rp 80 juta = Rp 220 juta. · Pajak BPHTB adalah 5% dari Rp 220 juta, yaitu Rp 11 juta.
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang ditanggung dan wajib dibayar oleh pembeli. Tarifnya umumnya 5% dari harga jual setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Referensi:
Jangan Kaget, Ini List Biaya Jual Beli Rumah yang Perlu Ditanggung [Daring]. Tautan: https://premierindonesia.com/berita/jangan-kaget-ini-list-biaya-jual-beli-rumah-yang-perlu-ditanggung
13 Daftar Biaya Jual Beli Rumah untuk Pembeli dan Penjual [Daring]. Tautan: https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-128199-biaya-jual-beli-rumah-id.html
5 Jenis Pajak Jual Beli Rumah yang Harus di Bayarkan [Daring]. Tautan: https://www.softwarepajak.net/news/5-jenis-pajak-jual-beli-rumah-yang-harus-di-bayarkan/
Halaman:
