Source : canva.com/@AfloImages

11 Biaya Jual Beli Rumah yang Ditanggung Penjual dan Pembeli, Catat Sebelum Melakukan Transaksi

Ketahui jenis-jenis biaya dalam transaksi jual beli rumah yang menjadi tanggung jawab pembeli dan juga penjual di sini!

30 Maret 2026 Uyo Yahya
Ringkasan Artikel
  • Pentingnya mengetahui pembagian biaya: agar penjual dan pembeli paham kewajiban masing‑masing, menghindari salah paham, memudahkan pemula, dan membantu memilih developer/penjual yang paling menguntungkan.
  • Biaya utama yang biasanya ditanggung penjual: komisi agen properti (±2–5% untuk properti ≥Rp2,5 miliar), biaya pemasaran, pelunasan PBB (0,5% dari NJKP; NJKP sering dihitung sebagai ~20% NJOP), dan PPh final penjual (2,5% dari nilai transaksi).
  • Biaya utama yang biasanya ditanggung pembeli: biaya akad/KPR (administrasi, provisi, asuransi, notaris ≈7–10% plafon KPR), PNBP, BBN (±2%), AJB (≈1%), BPHTB (5% dari DPP), PPN 11% untuk rumah baru, dan biaya cek sertifikat untuk rumah second.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Informasi biaya jual beli rumah yang ditanggung penjual dan pembeli penting untuk diketahui saat akan membeli atau menjual rumah. Hal ini membuat semua pihak paham akan bagian atau kewajibannya masing-masing. 💵 🏠

Dengan demikian, semua pihak bisa terhindar dari kesalahpahaman yang bisa saja terjadi pada transaksi jual beli rumah. Apalagi bagi pemula yang baru pertama kali melakukan jual beli properti, penting untuk tahu dan mengerti hal-hal semacam ini.

Ada pajak, ada biaya notaris, dan biaya-biaya lainnya yang perlu penjual dan pembeli siapkan. Bagaimana pembagiannya? Kamu bisa baca selengkapnya di artikel di bawah ini! 👇

Apa Saja Biaya Jual Beli rumah yang Ditanggung Penjual dan Pembeli? Cari Tahu Di Sini!

Biaya jual beli rumah yang ditanggung penjual dan pembeli
canva.com/@AfloImages
Berapa Biaya Notaris Jual Beli Rumah? Ini Cara Hitung dan Contohnya

Berikut ini beberapa jenis biaya yang lazim ada dalam transaksi jual beli rumah dan menjadi ditanggung penjual dan pembeli terbagi dalam dua kategori:

Daftar Biaya Jual Beli Rumah yang Ditanggung Penjual

1. Jasa Agen Properti

Biaya jual beli rumah yang menjadi tanggungan penjual yang pertama adalah jasa agen properti. Untuk yang menggunakan jasa agen properti, sudah pasti perlu mengeluarkan biaya ini agar cepat laku.

Komisi agen properti umumnya menjadi beban pihak penjual, sebagai pihak yang berkepentingan.

Agen properti biasanya mendapatkan komisi yang perlu penjual bayar sebagai pihak yang memiliki kepentingan. Besarannya menurut Permen No. 5/2021 adalah sekitar 2 – 5 % dari besaran nilai transaksi (khusus properti harga Rp2,5 miliar ke atas).

9 Cara Nego Harga Rumah yang Efektif dan Elegan, Catat Beberapa Hal Ini!

2. Biaya Pemasaran Rumah

Selanjutnya, penjual juga perlu mengeluarkan biaya pemasaran rumah. Biasanya biaya ini dikeluarkan untuk boost iklan di periklanan atau ads digital maupun di situs-situs properti

Adanya fitur boost iklan seperti ini amat bermanfaat agar iklan bisa tampil di target calon pembeli yang tepat atau berpotensi.

Selain itu, biaya ini juga memangkas waktu karena otomatis membuat pencarian pembeli potensial lebih cepat daripada dengan cara konvensional.

Gaji 4 Juta Bisa Beli Rumah Harga Berapa? Ini Contoh Perhitungan Cicilan dan Tips Agar Segera Memiliki

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Biaya jual beli rumah yang ditanggung penjual selanjutnya adalah PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Hal ini sudah mutlak harus dikeluarkan penjual, apalagi bila sudah jatuh tempo waktu pembayaran.

Selanjutnya, tanggungan PBB saat properti sudah terjual akan menjadi tanggung jawab pembeli. Sementara itu, penjual wajib melakukan pelunasan PBB pada tahun yang tengah berjalan sebelum ada penerbitan AJB.

Besaran PBB sendiri adalah sebesar 0,5 % dari NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) atau nilainya sebanding dengan 20% NJOP.

4. Pajak Penghasilan (PPh)

Penjual juga harus membayar PPh atau pajak penghasilan yang tentu saja menjadi tanggung jawabnya atas penghasilan yang didapat dari penjualan rumah atau properti yang merujuk pada PP) Nomor 34 Tahun 2016.

Besaran pajaknya sendiri adalah 2,5 % dari besaran nilai penghasilan atas tanah dan bangunan. Nilai inilah yang menjadi asas perhitungan NJOP atau Harga Transaksi.

Biaya yang satu ini harus penjual lunasi dan kemudian perlu divalidasi oleh pihak Kantor Pajak sebelum terjadi proses penandatangan surat AJB.

Itulah bagian pertama biaya jual beli rumah yang ditanggung penjual dan pembeli, fokus pada tanggung jawab penjual. Lanjut simak biaya yang jadi tanggung jawab pembeli di bagian selanjutnya, ya.

Daftar Biaya Jual Beli Rumah yang Ditanggung Pembeli

5. Biaya Akad Jual Beli Rumah

Apabila pembeli membeli rumah menggunakan skema KPR (Kredit Pemilikan Rumah), maka biaya akad menjadi tanggungjawab pembeli.

Biaya ini terdiri dari beberapa komponen, diantaranya adalah administrasi, provisi, dan premi asuransi jiwa serta kebakaran. Lalu, tidak ketinggalan biaya notaris/PPAT. Untuk besaran biaya akad jual beli sendiri ada di kisaran 7 – 10 % dari jumlah total plafon kredit.

6. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Biaya yang menjadi tanggungan pembeli dalam transaksi jual beli rumah selanjutnya adalah PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak yang peraturannya tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.20 tahun 1997.

Besaran PNBP sendiri perhitungannya berasaskan tarif dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bisa berbeda-beda dengan rumus spesifik pihak BPN.

10 Mitos dalam Membeli Rumah yang Sering Terjadi di Masyarakat Indonesia

7. Biaya Balik Nama (BBN)

Selanjutnya, pembeli juga harus membayar dan mengurus BBN atau Biaya Balik Nama sertifikat rumah atau properti dari nama penjual ke nama pembeli pada transaksi jual beli rumah.

Biasanya memang biaya ini menjadi tanggungjawab pembeli, tetapi apabila pembeli melakukan transaksi via pihak developer maka urusan BBN menjadi tanggungjawab pihak mereka. Dalam skena seperti ini, pembeli hanya tinggal bayar.

Besaran BBN di setiap daerah berbeda-beda, rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi. 

Besaran nilai BNN pada tiap daerahnya berbeda, tetapi rata-ratanya ada pada kisaran 2% dari total jumlah nilai transaksi. Rumusnya adalah sebagai berikut:

BBN = 2 %x nilai transaksi

8. Akta Jual Beli (AJB)

Berdasarkan PP No.37 tahun 1998 pasal 2 ayat 1, AJB merupakan Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), bukan oleh BPN maupun notaris.

AJB pembiayaannya menjadi tanggung jawab pembeli, tetapi apabila ada kesepakatan bisa juga menjadi tanggungan kedua belah pihak.

Besaran AJB sendiri adalah 1 % dari besarnya nilai transaksi dan angkanya tidak pasti sehingga masih bisa dilakukan tawar-menawar.

Informasi penting lainnya adalah AJB baru bisa diterbitkan atau diproses apabila sertifikat, pelunasan PBB, PPh, dan BPHTB telah selesai.

9. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Biaya lain yang menjadi tanggungan pihak pembeli adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang besarannya 11 % dari nilai transaksi jual beli rumah yang dikenakan pada rumah baru dari pihak pengembang.

Sementara itu, transaksi rumah bekas atau second yang terjadi antar individu biasanya tidak ada PPN.

10. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Setelah PPN, biaya yang perlu disiapkan dan dibayarkan oleh pihak pembeli selanjutnya adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Bea yang satu ini adalah kunci agar AJB bisa diterbitkan oleh PPAT.

Sederhananya, AJB baru terbit setelah pembeli melakukan pelunasan BPHTB. Besarannya adalah senilai 5 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu selisih antara Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

11. Biaya Cek Sertifikat

Biaya yang perlu pembeli persiapkan dan bayarkan yang terakhir adalah biaya cek sertifikat. Biaya yang satu ini khusus untuk pembeli yang membeli rumah kondisi second karena keaslian sertifikatnya perlu pengecekan.

Aturan ini tertulis dalam Pasal 34 PP No.24 Tahun 1997 dimana BPN adalah pihak yang perlu mengecek autentikasi sertifikat tanah berdasarkan daftar tanah, buku tanah, surat ukur, dan peta pendaftaran.

Pengecekan ini biasanya tidak memakan waktu lama, bahkan hanya membutuhkan waktu satu hari.

Itulah beberapa jenis biaya jual beli rumah yang menjadi tanggungan para pembeli. Sebagai pembeli, selain uang untuk biaya harga tanah rupanya ada banyak biaya lain yang perlu disiapkan dan dibayarkan.

Penutup

Demikianlah informasi biaya jual beli rumah yang ditanggung penjual dan pembeli. Informasi yang penting agar setiap pihak bisa menjalankan dan memenuhi kewajibannya masing-masing sehingga transaksi pun bisa berjalan hingga final. 💵 🏠

Manfaat lain dari mengetahui kewajiban tanggung jawab biaya-biaya jual beli rumah ini adalah pembeli bisa memilah dan memilih kira-kira pembelian rumah dari developer atau pihak yang mana yang paling menguntungkan.

Hal ini terkait biaya-biaya yang sudah atau belum ditanggung oleh pihak developer atau penjual dalam campaign marketingnya.

Terima kasih telah menyimak hingga sejauh ini. Semoga bermanfaat! ☺️

FAQ

Biaya apa saja yang ditanggung penjual rumah?

Biaya utama yang ditanggung penjual rumah meliputi Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 2,5% dari harga jual, pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun berjalan, biaya jasa agen properti , serta biaya notaris/PPAT.

Siapa yang menanggung pajak penjual dan pembeli rumah?

Seperti pajak penghasilan, Pajak Bumi Bangunan juga bersifat wajib untuk ditanggung oleh penjual. Kewajiban penjual untuk membayarkan pajak jual beli rumah yang ini dibebankan sebelum terjadinya prosesi serah terima atas properti.

Apakah biaya notaris ditanggung pembeli atau penjual?

Secara praktik umum, biaya notaris/PPAT (termasuk pembuatan Akta Jual Beli/AJB dan balik nama) umumnya ditanggung oleh pembeli. Namun, tidak ada aturan hukum baku, sehingga pembagian biaya seringkali dinegosiasikan atau dibagi dua.

Berapa pajak jual beli rumah harga 300 juta?

Contoh biaya pajak pembelian rumah BPHTB: Jika harga rumah yang dibeli adalah Rp 300 juta, maka NPOP adalah Rp 300 juta. · NPOP dikurangi NJKP, yaitu Rp 300 juta – Rp 80 juta = Rp 220 juta. · Pajak BPHTB adalah 5% dari Rp 220 juta, yaitu Rp 11 juta.

Siapa yang membayar BPHTB penjual atau pembeli?

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang ditanggung dan wajib dibayar oleh pembeli. Tarifnya umumnya 5% dari harga jual setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Referensi:


Temukan Rumah Impianmu di sini:

Rumah Dijual di Jakarta

Rumah Dijual di Bandung

Rumah Dijual di Surabaya

Rumah Dijual di Yogyakarta

Rumah Dijual di Semarang

Rumah Dijual di Tangerang

Rumah Dijual di Bekasi

Rumah Dijual di Bogor

Rumah Dijual di Depok

Rumah Dijual di Medan