Source : canva.com/@AfloImages

11 Biaya Jual Beli Rumah yang Ditanggung Penjual dan Pembeli, Catat Sebelum Melakukan Transaksi

Ketahui jenis-jenis biaya dalam transaksi jual beli rumah yang menjadi tanggung jawab pembeli dan juga penjual di sini!

30 Maret 2026 Uyo Yahya

Daftar Biaya Jual Beli Rumah yang Ditanggung Pembeli

5. Biaya Akad Jual Beli Rumah

Apabila pembeli membeli rumah menggunakan skema KPR (Kredit Pemilikan Rumah), maka biaya akad menjadi tanggungjawab pembeli.

Biaya ini terdiri dari beberapa komponen, diantaranya adalah administrasi, provisi, dan premi asuransi jiwa serta kebakaran. Lalu, tidak ketinggalan biaya notaris/PPAT. Untuk besaran biaya akad jual beli sendiri ada di kisaran 7 – 10 % dari jumlah total plafon kredit.

6. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Biaya yang menjadi tanggungan pembeli dalam transaksi jual beli rumah selanjutnya adalah PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak yang peraturannya tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.20 tahun 1997.

Besaran PNBP sendiri perhitungannya berasaskan tarif dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bisa berbeda-beda dengan rumus spesifik pihak BPN.

10 Mitos dalam Membeli Rumah yang Sering Terjadi di Masyarakat Indonesia

7. Biaya Balik Nama (BBN)

Selanjutnya, pembeli juga harus membayar dan mengurus BBN atau Biaya Balik Nama sertifikat rumah atau properti dari nama penjual ke nama pembeli pada transaksi jual beli rumah.

Biasanya memang biaya ini menjadi tanggungjawab pembeli, tetapi apabila pembeli melakukan transaksi via pihak developer maka urusan BBN menjadi tanggungjawab pihak mereka. Dalam skena seperti ini, pembeli hanya tinggal bayar.

Besaran BBN di setiap daerah berbeda-beda, rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi. 

Besaran nilai BNN pada tiap daerahnya berbeda, tetapi rata-ratanya ada pada kisaran 2% dari total jumlah nilai transaksi. Rumusnya adalah sebagai berikut:

BBN = 2 %x nilai transaksi

8. Akta Jual Beli (AJB)

Berdasarkan PP No.37 tahun 1998 pasal 2 ayat 1, AJB merupakan Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), bukan oleh BPN maupun notaris.

AJB pembiayaannya menjadi tanggung jawab pembeli, tetapi apabila ada kesepakatan bisa juga menjadi tanggungan kedua belah pihak.

Besaran AJB sendiri adalah 1 % dari besarnya nilai transaksi dan angkanya tidak pasti sehingga masih bisa dilakukan tawar-menawar.

Informasi penting lainnya adalah AJB baru bisa diterbitkan atau diproses apabila sertifikat, pelunasan PBB, PPh, dan BPHTB telah selesai.

9. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Biaya lain yang menjadi tanggungan pihak pembeli adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang besarannya 11 % dari nilai transaksi jual beli rumah yang dikenakan pada rumah baru dari pihak pengembang.

Sementara itu, transaksi rumah bekas atau second yang terjadi antar individu biasanya tidak ada PPN.

10. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Setelah PPN, biaya yang perlu disiapkan dan dibayarkan oleh pihak pembeli selanjutnya adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Bea yang satu ini adalah kunci agar AJB bisa diterbitkan oleh PPAT.

Sederhananya, AJB baru terbit setelah pembeli melakukan pelunasan BPHTB. Besarannya adalah senilai 5 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu selisih antara Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Halaman: