Pajak Jual Beli Rumah Bekas Ditanggung Siapa? Ini Ketentuan dan Besarannya
Pajak jual beli rumah bekas ditanggung penjual dan pembeli sesuai jenis pajak, besaran, dan waktunya agar transaksi lancar dan sah. Simak penjelasannya!
- Siapa menanggung: penjual bertanggung jawab atas PPh Final (biasanya 2,5% dari harga bruto) dan memastikan PBB tertunggak sudah dilunasi; pembeli menanggung BPHTB (umumnya 5% dari NPOP setelah dikurangi NPOPTKP).
- Waktu dan dasar perhitungan: PPh Final harus dibayar sebelum penandatanganan AJB; BPHTB dilunasi sebelum AJB dibuat dan balik nama diajukan; PBB besarnya bergantung pada NJOP dan kebijakan daerah.
- Risiko & biaya lain: jika pajak belum dibayar, AJB dan balik nama tidak dapat dilanjutkan sehingga transaksi belum memiliki kekuatan hukum dan berpotensi menimbulkan sengketa; biaya notaris/PPAT, balik nama, dan biaya administrasi lain biasanya ditanggung pembeli atau sesuai kesepakatan.
Pajak jual beli rumah bekas ditanggung siapa? Hal ini sering menjadi pertanyaan utama bagi banyak orang yang ingin melakukan transaksi properti, baik sebagai penjual maupun pembeli.
Dalam praktiknya, transaksi rumah bekas tidak hanya melibatkan dua pihak, tetapi juga kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak dipahami sejak awal, pajak ini dapat menjadi beban tak terduga yang cukup besar.
Oleh karena itu, artikel Mamikos ini akan menjelaskan mengenai pajak jual beli rumah bekas beserta ketentuan dan besarannya. Yuk, simak selengkapnya! 🏠💸💲
Daftar Isi
Pajak Jual Beli Rumah Bekas

Pajak jual beli rumah bekas ditanggung siapa? Dalam transaksi jual beli rumah bekas, pajak pada dasarnya ditanggung oleh kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli, karena masing-masing memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Penjual dikenakan pajak karena dianggap memperoleh penghasilan dari hasil penjualan rumah. Sementara itu, pembeli dibebankan pajak karena perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dibelinya. Dengan kata lain, sistem pajak ini dirancang agar adil dan sesuai dengan aktivitas ekonomi yang terjadi dalam transaksi.
Untuk memahami lebih jelas, simak pembahasan berikut mulai dari jenis pajak, besaran, waktu pembayaran, hingga risiko apabila pajak tidak dipenuhi.
Jenis Pajak yang Dibayarkan dalam Jual Beli Rumah Bekas
1. Pajak Penghasilan (PPh) Final dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
PPh Final adalah pajak yang harus dibayarkan oleh penjual atas penghasilan dari transaksi penjualan properti. Pajak ini muncul karena penjual dianggap mendapatkan keuntungan atau pemasukan dari penjualan rumah tersebut, sehingga dikenakan kewajiban perpajakan oleh negara.
Kewajiban PPh Final diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Oleh karena itu, sebelum transaksi dinyatakan sah melalui penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), penjual wajib melunasi pajak ini terlebih dahulu.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan pajak yang dibebankan kepada pembeli karena mereka memperoleh hak kepemilikan atas tanah dan bangunan. Pajak ini termasuk ke dalam pajak daerah, yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
BPHTB dikenakan pada berbagai jenis perolehan hak, termasuk jual beli, hibah, hingga warisan. Dalam konteks jual beli rumah bekas, pajak ini menjadi salah satu komponen biaya terbesar yang harus disiapkan oleh pembeli sebelum proses balik nama dapat dilakukan.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak ini dibayarkan setiap tahun oleh pemilik atau pihak yang memanfaatkan tanah dan bangunan. Dalam transaksi jual beli rumah bekas, penjual umumnya perlu memastikan bahwa PBB telah dibayar lunas hingga tahun berjalan sebelum proses transaksi dilakukan.
Hal ini penting karena bukti pelunasan PBB menjadi salah satu syarat administratif dalam pengurusan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika masih terdapat tunggakan PBB, maka proses administrasi dapat terhambat hingga kewajiban tersebut diselesaikan.
Besaran Pajak yang Dibayarkan dalam Jual Beli Rumah Bekas
1. Besaran Pajak Penghasilan (PPh) Final dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Besaran Pajak Penghasilan (PPh) Final yang wajib dibayarkan oleh penjual umumnya sebesar 2,5% dari harga jual rumah atau nilai bruto transaksi. Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.
Sebagai contoh, jika sebuah rumah dijual dengan harga Rp500 juta, maka PPh Final yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp12,5 juta. Oleh karena itu, penting bagi penjual untuk memperhitungkan pajak ini sejak awal agar tidak mengganggu perencanaan keuangan saat transaksi dilakukan.
Halaman:



