Source : freepik.com/@wirestock

Pajak Jual Beli Rumah Bekas Ditanggung Siapa? Ini Ketentuan dan Besarannya

Pajak jual beli rumah bekas ditanggung penjual dan pembeli sesuai jenis pajak, besaran, dan waktunya agar transaksi lancar dan sah. Simak penjelasannya!

30 Maret 2026 Gita Pradina

2. Besaran BPHTB

Saat membeli properti, pembeli harus membayar BPHTB. Jumlah BPHTB biasanya sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

NPOP merupakan nilai transaksi atau nilai kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dalam kasus di mana harga transaksi rumah lebih rendah dari NJOP, dasar perhitungan BPHTB akan mengikuti NJOP.

Selain itu, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) penetapannya dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga besarnya dapat berbeda tergantung wilayah tempat properti berada.

9 Cara Nego Harga Rumah yang Efektif dan Elegan, Catat Beberapa Hal Ini!

Sebagai ilustrasi, jika harga rumah sebesar Rp500 juta dan nilai tersebut lebih besar dari NJOP, maka NPOP yang digunakan adalah Rp500 juta. Apabila NPOPTKP di daerah tersebut sebesar Rp60 juta, maka dasar pengenaan pajaknya menjadi Rp440 juta. Dari nilai tersebut, BPHTB yang harus dibayarkan adalah 5%, yaitu sebesar Rp22 juta. 

Besaran BPHTB ini tergolong cukup besar karena dihitung dari nilai properti, sehingga penting bagi pembeli untuk mempersiapkan dana tambahan di luar harga rumah. Dengan memahami cara perhitungannya sejak awal, pembeli dapat menghindari kekurangan biaya saat proses transaksi berlangsung.

3. Besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Besaran PBB tidak memiliki angka tetap seperti PPh dan BPHTB, karena bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta kebijakan tarif di masing-masing daerah. Meski umumnya jumlahnya tidak sebesar pajak lainnya, PBB tetap wajib dilunasi sebagai bagian dari kewajiban pemilik properti.

Dalam konteks jual beli rumah bekas, PBB biasanya sudah dibayarkan oleh penjual sebelum transaksi dilakukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rumah tersebut berada dalam kondisi “bersih” secara administratif saat berpindah tangan.

Waktu Pembayaran Pajak

1. PPh Final Dibayar Sebelum AJB

Pajak Penghasilan (PPh) Final harus dibayarkan oleh penjual rumah sebelum Akta Jual Beli ditandatangani. Tanpa pelunasan pajak ini, proses legal tidak dapat dilanjutkan karena menjadi salah satu syarat utama dalam transaksi properti.

2. BPHTB Dibayar Sebelum AJB Dibuat dan Balik Nama Diajukan

BPHTB wajib dilunasi oleh pembeli sebelum AJB dibuat dan balik nama sertifikat diajukan, karena bukti pembayarannya menjadi syarat utama dalam proses pendaftaran peralihan hak di BPN. Tanpa pelunasan BPHTB, proses balik nama tidak dapat dilakukan.

3. PBB Harus Sudah Lunas Sebelum AJB Dibuat

PBB harus sudah dibayarkan hingga tahun berjalan sebelum transaksi jual beli rumah dilakukan. Hal ini karena dalam praktiknya bukti pelunasan PBB sering diminta oleh PPAT untuk memastikan tidak ada tunggakan yang dapat menghambat proses jual beli.

Biaya Lain Selain Pajak

1. Biaya Notaris atau PPAT

Biaya notaris atau PPAT biasanya digunakan untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan pengurusan dokumen legal lainnya. Biaya tersebut umumnya menjadi tanggungan pembeli, namun dapat pula dibagi dengan penjual berdasarkan kesepakatan bersama.

2. Biaya Balik Nama

Biaya balik nama diperlukan untuk mengubah kepemilikan sertifikat dari penjual ke pembeli. Biaya ini umumnya ditanggung oleh pembeli karena berkaitan langsung dengan hak kepemilikan baru.

3. Biaya Tambahan Lainnya

Selain itu, ada juga biaya lainnya dalam jual beli rumah seperti pengecekan sertifikat, biaya administrasi, hingga jasa agen properti jika digunakan. Semua biaya ini perlu diperhitungkan agar total pengeluaran tidak melebihi anggaran.

Risiko Jika Pajak Jual Beli Rumah Bekas Tidak Dibayarkan

1. Proses Akta Jual Beli (AJB) Tidak Bisa Dilanjutkan

Salah satu risiko paling utama adalah terhambatnya proses legalitas transaksi, terutama dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Dalam praktiknya, PPAT tidak dapat menandatangani atau memproses Akta Jual Beli (AJB) apabila kewajiban pajak seperti PPh Final dan BPHTB belum dilunasi. 

Pasalnya, bukti pelunasan pajak merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi untuk membuat AJB. Jika kewajiban ini belum diselesaikan, transaksi tidak bisa diteruskan secara hukum meskipun penjual dan pembeli telah mencapai kesepakatan.

Halaman: