11 Biaya Lain saat Jual Beli Rumah yang Sering Dilewatkan, Ada Apa Saja?
Ini 11 biaya lain saat jual beli rumah yang sering terlewat dan perlu kamu perhitungkan agar anggaran tetap aman dan keputusan lebih matang.
Biaya lain saat jual beli rumah sering kali menjadi kejutan tidak menyenangkan bagi pembeli maupun penjual, terutama bagi yang baru pertama kali melakukan transaksi properti.
Banyak orang beranggapan bahwa membeli rumah hanya soal harga properti atau cicilan KPR, padahal di balik itu ada berbagai komponen biaya tambahan yang tidak sedikit jumlahnya. Kurangnya pemahaman mengenai biaya-biaya ini dapat membuat perencanaan keuangan menjadi berantakan.
Artikel Mamikos ini akan menjelaskan 11 biaya lain saat jual beli rumah yang patut kamu cermati agar keputusanmu semakin matang. Yuk, simak selengkapnya! 🏠💸✅
Daftar Isi
- Biaya Lain saat Jual Beli Rumah
- 1. Biaya Notaris dan PPAT
- 2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- 3. Pajak Penghasilan (PPh) Penjual
- 4. Biaya Balik Nama Sertifikat
- 5. Biaya Pengecekan Sertifikat
- 6. Biaya Pengurusan KPR
- 7. Biaya Appraisal Properti
- 8. Biaya Asuransi Tambahan
- 9. Biaya Perawatan Awal Rumah
- 10. Biaya Iuran Lingkungan dan Administrasi
- 11. Biaya Legal Tambahan Jika Ada Masalah Dokumen
- Hal-hal yang Harus Dicek dalam Biaya Lain Saat Jual Beli Rumah
- Penutup
Biaya Lain saat Jual Beli Rumah

Sebelum masuk ke rincian biaya satu per satu, penting untuk memahami bahwa biaya lain saat jual beli rumah tidak selalu muncul secara bersamaan dan besarannya dapat berbeda di setiap transaksi.
Beberapa biaya wajib dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani, sementara biaya lainnya muncul setelah proses administrasi berjalan.
Dengan mengetahui daftar biaya berikut sejak awal, kamu dapat menyusun anggaran yang lebih realistis dan menghindari kendala finansial di tengah proses jual beli rumah. Berikut penjelasan 11 biaya lain saat jual beli rumah yang harus kamu siapkan.
1. Biaya Notaris dan PPAT
Biaya notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan komponen penting dalam transaksi properti.
PPAT berwenang membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar sah peralihan hak atas tanah dan bangunan, sementara notaris berperan dalam pembuatan akta pendukung seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), surat kuasa, serta pengecekan legalitas dokumen.
Besarnya biaya notaris dan PPAT umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi, tergantung kesepakatan dan kompleksitas kasus.
Banyak pembeli pemula mengira biaya ini sudah termasuk dalam harga rumah, padahal dibayarkan terpisah dan wajib dipenuhi agar transaksi memiliki kekuatan hukum dan proses balik nama sertifikat dapat dilakukan.
2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dibayarkan oleh pembeli atas perolehan hak tanah dan bangunan. Besarannya umumnya 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Dalam konteks biaya lain saat jual beli rumah, BPHTB sering kali terlewat dalam perhitungan awal karena nilainya cukup signifikan. Jika harga rumah tinggi, maka pajak ini juga akan terasa besar. Oleh karena itu, penting untuk menanyakan besaran NPOPTKP di daerah lokasi rumah sejak awal.
3. Pajak Penghasilan (PPh) Penjual
Meskipun secara aturan PPh ditanggung oleh penjual, dalam praktiknya sering kali terjadi kesepakatan berbeda antara penjual dan pembeli. Pajak ini dikenakan sebesar 2,5% dari nilai transaksi dan harus dilunasi sebelum akta jual beli ditandatangani.
Jika tidak dikomunikasikan sejak awal, PPh penjual bisa menjadi sumber konflik atau tambahan biaya tak terduga bagi pembeli. Maka dari itu, kejelasan pembagian tanggung jawab pajak menjadi bagian penting dari perencanaan biaya lain saat jual beli rumah.
Halaman:



