Source : freepik.com/@wirestock

Pajak Jual Beli Rumah Bekas Ditanggung Siapa? Ini Ketentuan dan Besarannya

Pajak jual beli rumah bekas ditanggung penjual dan pembeli sesuai jenis pajak, besaran, dan waktunya agar transaksi lancar dan sah. Simak penjelasannya!

30 Maret 2026 Gita Pradina

2. Tidak Bisa Melakukan Balik Nama Sertifikat

Jika kewajiban pajak seperti PPh Final dan BPHTB belum dilunasi, AJB tidak dapat dibuat oleh PPAT. Oleh karena itu, proses pengajuan balik nama sertifikat di BPN pun tidak bisa dilakukan.

Dengan kata lain, pembeli belum bisa mengubah kepemilikan sertifikat menjadi atas namanya hingga semua pajak terpenuhi dan AJB selesai dibuat. Hal ini menegaskan bahwa jika dokumen dan bukti pembayaran pajak tidak dipersiapkan sejak awal, transaksi dapat terhambat secara administratif.

3. Transaksi Belum Memiliki Kekuatan Hukum Secara Resmi

Jika kewajiban pajak tidak dipenuhi, proses jual beli rumah tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Akibatnya, transaksi belum memiliki kekuatan hukum secara resmi karena belum memenuhi syarat administratif dalam pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Kondisi ini berisiko menimbulkan kendala hukum di kemudian hari, terutama terkait kepastian kepemilikan.

4. Potensi Konflik antara Penjual dan Pembeli

Risiko konflik antara penjual dan pembeli dapat muncul apabila tidak ada kejelasan sejak awal mengenai pembagian kewajiban pajak. Mengingat pajak merupakan bagian penting dalam proses transaksi, ketidaksepakatan atau keterlambatan pembayaran dapat memicu sengketa, bahkan berpotensi menyebabkan pembatalan transaksi jika tidak diselesaikan dengan baik.

10 Mitos dalam Membeli Rumah yang Sering Terjadi di Masyarakat Indonesia

Penutup

Pajak jual beli rumah bekas ditanggung siapa? Jawabannya, setiap pihak memiliki kewajiban berbeda sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam transaksi ini, penjual wajib membayar PPh Final dan PBB, sedangkan pembeli bertanggung jawab atas BPHTB. Memahami jenis pajak, besaran, dan waktu pembayaran penting agar proses jual beli tidak terhambat.

Jika pajak belum dibayar tepat waktu, risiko yang muncul antara lain AJB tidak dapat dibuat, balik nama sertifikat di BPN tertunda, hingga kemungkinan terjadi konflik antara pembeli dan penjual. 

Dengan persiapan yang matang dan pemahaman terhadap kewajiban pajak, proses jual beli rumah bekas dapat berjalan lancar, aman, nyaman, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Dengan begitu, transaksi tidak hanya sah secara hukum tetapi juga bebas dari masalah administratif di kemudian hari. 🏠💸💲

FAQ

Pajak jual beli rumah yang ditanggung penjual?

Penjual bertanggung jawab membayar PPh Final dan memastikan PBB telah lunas sebelum transaksi rumah bekas dilakukan.

PPh jual beli rumah kewajiban siapa?

Kewajiban PPh Final pada jual beli rumah ditanggung oleh penjual sebelum AJB ditandatangani.

Pajak jual beli dibebankan kepada siapa?

Pajak jual beli rumah dibebankan kepada penjual (PPh Final & PBB) dan pembeli (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang menanggung biaya notaris jual beli rumah?

Biaya notaris atau PPAT umumnya menjadi tanggungan pembeli, namun dapat pula dibagi dengan penjual berdasarkan kesepakatan bersama.

Referensi:


Halaman: