12 Alasan Cuti Kerja yang Masuk Akal dan Bisa Diterima
Mendapat cuti kerja adalah hak setiap pekerja. Namun, untuk mendapatkannya diperlukan alasan yang rasional. Simak alasan-alasan cuti kerja yang masuk akal di bawah ini.
12 Alasan Cuti Kerja yang Masuk Akal dan Bisa Diterima – Sebagai seorang karyawan, kamu mempunyai beberapa hak yang masih berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan. Salah satu hak yang kamu dapatkan adalah mendapatkan cuti bekerja.
Untuk bisa mengambil cuti kerja tentunya ada triknya tersendiri, salah satunya adalah memperhatikan cara dan triknya agar bisa diterima oleh atasan.
Yuk, cek deretan alasan cuti kerja yang masuk akal dan bisa diterima perusahaan di bawah ini!
Deretan Alasan Cuti Kerja yang Masuk Akal
Daftar Isi [hide]

Pada titik tertentu selama masa bekerja, setiap karyawan mungkin perlu mengambil cuti.
Meski cuti merupakan hak karyawan, pengajuannya tetap harus disertai dengan alasan yang jelas agar permintaan cuti kamu disetujui atasan.
Sebelum mengajukan cuti, pastikan kamu mengetahui dan paham betul kebijakan perusahaan.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi konflik sekaligus tetap menjaga reputasi kamu di tempat kerja.
Apa Itu Cuti Kerja?
Menurut Wikipedia, cuti berasal dari bahasa Hindi yaitu Chutti yang artinya ketidakhadiran sementara.

Advertisement
Sementara menurut KBBI, cuti memiliki arti meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya.
Sehingga dapat diartikan bahwa cuti artinya seorang karyawan yang tidak hadir kerja dalam sementara waktu untuk beristirahat dan sebagainya.
Apa Saja Hak Cuti Kerja Karyawan?
Ketentuan tentang hak cuti telah tertuang di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Dalam Pasal 79 ayat 2 UU Ketenagakerjaan tersebut telah ditetapkan hak cuti karyawan sekurang-kurangnya selama 12 hari. Namun meskipun demikian, perusahaan bisa saja menetapkan kebijakan yang berbeda.
Misalnya, perusahaan dapat memberikan hak cuti lebih banyak dari 12 hari, asalkan hak cuti karyawan tidak kurang dari 12 hari.
Adapun berikut hak cuti karyawan yang wajib diketahui dan dipahami oleh karyawan di perusahaan:
1. Hak Cuti Tahunan
Setiap karyawan berhak memperoleh sebanyak 1 hari cuti dalam sebulan atau 12 hari dalam setahun.
Jenis cuti karyawan ini disebut sebagai cuti tahunan yang diatur dalam Pasal 79 dan 84 UUK Nomor 13 Tahun 2003, bahwa setiap karyawan memperoleh sekurang-kurangnya cuti tahunan sebanyak 12 hari jika karyawan tersebut telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan.
Namun, ada pula perusahaan yang memberikan hak cuti tahunan kepada karyawan walaupun masa kerjanya belum sampai 12 bulan.
Setiap perusahaan memiliki kewenangan untuk mengatur hak cuti tahunan karyawan lebih lanjut dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.