12 Alasan Cuti Kerja yang Masuk Akal dan Bisa Diterima

12 Alasan Cuti Kerja yang Masuk Akal dan Bisa Diterima – Sebagai seorang karyawan, kamu mempunyai beberapa hak yang masih berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan. Salah satu hak yang kamu dapatkan adalah mendapatkan cuti bekerja.

Untuk bisa mengambil cuti kerja tentunya ada triknya tersendiri, salah satunya adalah memperhatikan cara dan triknya agar bisa diterima oleh atasan.

Yuk, cek deretan alasan cuti kerja yang masuk akal dan bisa diterima perusahaan di bawah ini!

Deretan Alasan Cuti Kerja yang Masuk Akal

https://www.freepik.com/author/pressfoto

Pada titik tertentu selama masa bekerja, setiap karyawan mungkin perlu mengambil cuti.

Meski cuti merupakan hak karyawan, pengajuannya tetap harus disertai dengan alasan yang jelas agar permintaan cuti kamu disetujui atasan.

Sebelum mengajukan cuti, pastikan kamu mengetahui dan paham betul kebijakan perusahaan.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi konflik sekaligus tetap menjaga reputasi kamu di tempat kerja.

Apa Itu Cuti Kerja?

Menurut Wikipedia, cuti berasal dari bahasa Hindi yaitu Chutti yang artinya ketidakhadiran sementara.

Sementara menurut KBBI, cuti memiliki arti meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya.

Sehingga dapat diartikan bahwa cuti artinya seorang karyawan yang tidak hadir kerja dalam sementara waktu untuk beristirahat dan sebagainya.

Apa Saja Hak Cuti Kerja Karyawan?

Ketentuan tentang hak cuti telah tertuang di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Dalam Pasal 79 ayat 2 UU Ketenagakerjaan tersebut telah ditetapkan hak cuti karyawan sekurang-kurangnya selama 12 hari. Namun meskipun demikian, perusahaan bisa saja menetapkan kebijakan yang berbeda.

Misalnya, perusahaan dapat memberikan hak cuti lebih banyak dari 12 hari, asalkan hak cuti karyawan tidak kurang dari 12 hari.

Adapun berikut hak cuti karyawan yang wajib diketahui dan dipahami oleh karyawan di perusahaan:

1. Hak Cuti Tahunan

Setiap karyawan berhak memperoleh sebanyak 1 hari cuti dalam sebulan atau 12 hari dalam setahun.

Jenis cuti karyawan ini disebut sebagai cuti tahunan yang diatur dalam Pasal 79 dan 84 UUK Nomor 13 Tahun 2003, bahwa setiap karyawan memperoleh sekurang-kurangnya cuti tahunan sebanyak 12 hari jika karyawan tersebut telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan.

Namun, ada pula perusahaan yang memberikan hak cuti tahunan kepada karyawan walaupun masa kerjanya belum sampai 12 bulan.

Setiap perusahaan memiliki kewenangan untuk mengatur hak cuti tahunan karyawan lebih lanjut dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

2. Hak Cuti Sakit

Setiap karyawan berhak mendapatkan cuti ketika sedang sakit. Sakit yang dimaksud adalah sakit menurut keterangan dokter dan harus menyertakan surat keterangan dokter tersebut apabila hendak memperoleh cuti sakit.

Selain itu, untuk karyawan perempuan akan memperoleh hak cuti sakit apabila sedang menstruasi.

Hak cuti menstruasi ini telah tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Jika karyawan mengalami sakit, baik karena menderita sebuah penyakit atau kecelakaan di luar kantor atau saat bekerja, maka karyawan tersebut berhak mengajukan surat permohonan cuti sakit yang disertai dengan surat keterangan dokter.

Lamanya masa cuti sakit akan disesuaikan dengan waktu istirahat yang disarankan oleh dokter dalam surat keterangan tersebut.

Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan menjelaskan secara jelas bahwa karyawan perempuan yang dalam masa menstruasi merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu menstruasi tersebut.

3. Hak Cuti Melahirkan

Setiap karyawan perempuan juga berhak untuk mendapatkan cuti bersalin atau melahirkan. Cuti ini dapat diambil sebelum, saat dan setelah melahirkan.

Hak cuti melahirkan akan diberikan agar karyawan perempuan dapat mempersiapkan diri sebelum proses melahirkan dan dapat merawat anak dengan baik setelah proses melahirkan.

Di dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan telah disebutkan bahwa karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak.

Selama 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan/bidan.

Selanjutnya, pada ayat (2) juga disebutkan bahwa karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

4. Hak Cuti Besar

Cuti besar disebut juga dengan istilah istirahat panjang. Istirahat panjang ini diperuntukkan bagi karyawan yang loyal dalam bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan yang sama.

Namun tidak semua perusahaan dapat memberikan cuti besar kepada karyawannya.

Cuti besar ini hanya dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tertentu saja. Sebelum merencanakan untuk pergi liburan, sebaiknya setiap karyawan memastikan apakah perusahaan akan memberi cuti besar atau tidak.

Cuti besar ini akan diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja selama 6 tahun.

5. Hak Cuti Bersama

Cuti bersama merupakan hak cuti karyawan yang telah diatur pula oleh pemerintah untuk keperluan masyarakat luas.

Cuti bersama akan diberikan pada hari kurang efektif di antara libur, akhir pekan atau hari raya besar keagamaan serta peringatan hari besar nasional.

Perhitungan cuti bersama juga telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.

Di dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan.

6. Hak Cuti Karena Alasan Penting

Apabila seorang karyawan tidak bekerja karena suatu alasan penting, maka ia berhak mengajukan cuti.

Setiap karyawan berhak untuk tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh.

Alasan atau keperluan penting yang dimaksud adalah sebagai berikut ini:

  1. Karyawan menikah, diberikan jatah libur selama 3 hari.
  2. Karyawan menikahkan, mengkhitankan, atau membaptiskan anaknya akan diberikan jatah libur selama 2 hari.
  3. Istri melahirkan atau mengalami keguguran kandungan, diberikan jatah libur selama 2 hari.
  4. Suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal dunia akan diberikan jatah libur selama 2 hari.
  5. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, diberikan jatah libur selama 1 hari.

Mulai Kapan Karyawan Berhak Mendapatkan Cuti Kerja?

Berdasarkan pada Pasal 79 ayat 2 (c) yang berbunyi, pengusaha wajib memberikan waktu cuti tahunan kepada pekerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan (satu tahun) secara terus menerus.

Hak cuti tahunan pekerja itu timbul setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Artinya karyawan dapat mendapatkan hak cuti tahunannya pada bulan ke 13 bekerja.

Pada praktiknya, ada juga perusahaan yang memberikan hak cuti tahunan pekerja pada tahun pertama (12 bulan pertama) seseorang bekerja.

Ada pula yang mengatur, semenjak seseorang bekerja, dia berhak mendapat cuti 1 hari per bulan.

Jadi, berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UUK, selama tidak melanggar hak cuti tahunan dari pekerja, perusahaan dapat mengatur mengenai cuti tahunan secara lebih baik dari ketentuan-ketentuan UUK dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau Peraturan Kerja Bersama (PKB).

Sedangkan UUK sendiri tidak mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan pada pekerja yang belum bekerja selama 12 bulan.

Maka, praktik pemberian cuti tahunan di tiap perusahaan tentu akan berbeda-beda, tergantung pada isi dari PK, PP, atau PKB di perusahaan.

Alasan Cuti Kerja yang Masuk Akal

Sebagai karyawan, mungkin kamu bingung saat harus memberikan alasan ketika ingin cuti kerja.

Pasalnya, tidak sedikit atasan yang sulit sekali memberikan izin sekalipun kondisimu sangat tidak memungkinkan untuk masuk kantor.

Nah, agar kamu tidak salah langkah, berikut ini adalah beberapa alasan tidak masuk kerja yang baik masuk akal dan bisa diterima:

1. Cuti Sakit

https://unsplash.com/@sharonmccutcheon

Alasan paling umum yang kerap digunakan karyawan agar bisa mendapatkan cuti kerja adalah sakit.

Tentu saja alasan yang satu ini sangat masuk akal, mengingat setiap orang dapat mengalami sakit tanpa diprediksi.

Namun, alasan tersebut tentu akan menjadi tidak menjadi masuk akal jika kamu berpura-pura sakit karena malas masuk kerja.

Oleh karena itu, setiap perusahaan mewajibkan setiap karyawannya menyertakan surat keterangan sakit dari dokter ketika ingin mengambil cuti kerja karena alasan sakit.

Surat keterangan ini biasanya dapat kamu peroleh dari dokter umum atau dokter yang sudah ditunjuk oleh perusahaan.

Selain menyerahkan surat keterangan sakit, kamu juga harus memberitahukan atasan kamu bahwa kamu tidak dapat masuk kerja karena sakit.

Mengapa demikian? Selain sisi etika, pemberitahuan ini memungkinkan atasan untuk mencari karyawan lain sebagai pengganti jika diperlukan.

2. Musibah Keluarga

https://www.freepik.com/author/freepik

Ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia juga dapat menjadi alasan tidak cuti kerja yang masuk diakal.

Alasan ini bersifat mendadak sehingga di luar kendali karyawan bersangkutan.

Hal yang perlu dilakukan karyawan tersebut adalah menyampaikan ketidakhadirannya kepada atasannya langsung sehingga tidak terjadi kesalahan komunikasi atau tidak dianggap mangkir kerja.

Adapun bukti ketidakhadirannya, misalnya surat keterangan sakit dari dokter atau surat kedukaan dari pihak terkait yang nantinya diserahkan kepada atasannya pada saat si karyawan bersangkutan masuk kerja kembali.

3. Rapat Orang Tua Siswa

https://unsplash.com/@wonderlane

Bagi kamu yang sudah punya anak yang bersekolah, tentu ada di momen-momen tertentu dimana kamu harus hadir ke sekolah.

Misalnya rapat komite sekolah, pembagian rapor siswa, dan acara lainnya.

Ini bisa menjadi salah satu alasan untuk tidak masuk kerja atau datang terlambat ke tempat kerja.

Jika kamu menerima surat undangan dari pihak sekolah, itu bisa menjadi bahan laporan untuk disampaikan ke atasan kamu.

4. Kegiatan Agama atau Budaya

https://unsplash.com/@aibrahimm

Setiap agama di Indonesia sudah memiliki hari libur nasional tersendiri, namun di beberapa daerah kerap kali ada perayaan-perayaan tertentu yang terkait agama dan budaya setempat.

Kamu mungkin harus turut hadir dalam perayaan tersebut, dan ini bisa dijadikan alasan untuk mengambil cuti kerja.

5. Terkena Dampak Bencana Alam

https://unsplash.com/@carlkho

Musibah seperti banjir, gempa, kebakaran, atau angin puting beliung biasanya sulit untuk diprediksi kejadiannya.

Jika situasi ini terjadi, kamu bisa mengajukan permohonan untuk izin tidak masuk kerja demi menjaga keselamatan diri dan keluarga, atau menyelamatkan harta benda.

6. Mengalami Kecelakaan di Jalan

https://unsplash.com/@wilcre

Seorang karyawan juga bisa tidak dapat masuk kerja karena alasan kecelakaan kendaraan, baik kendaraan umum atau kendaraan pribadinya.

Jika kecelakaan tersebut tidak parah, si karyawan dapat menginformasikan sendiri kepada atasannya langsung.

Bukti terjadi kecelakaan, misalnya surat keterangan dari kepolisian atau rumah sakit nantinya wajib diserahkan di kemudian hari kepada atasannya.

Jika sebaliknya, pihak keluarga karyawan atau pihak berwenang yang menyampaikan informasi kecelakaan kepada atasan si karyawan bersangkutan.

7. Mengikuti Kegiatan Serikat Kerja

https://www.freepik.com/author/tirachardz

Umumnya, perusahaan besar pasti memiliki serikat pekerja sebagai organisasi yang menjembatani kepentingan karyawan dengan perusahaan. Anggota serikat ini adalah sejumlah karyawan perusahaan bersangkutan.

Kegiatannya pun beragam mulai dari pelatihan keorganisasian sampai negosiasi kerja sama bersama antara serikat pekerja dengan perusahaan, tentu saja kegiatan tersebut membuat beberapa anggotanya tidak dapat masuk kerja.

Secara aturan, ini diperbolehkan sepanjang ada surat pemberitahuan kepada perusahaan.

8. Memenuhi Panggilan Pihak Berwajib

https://www.freepik.com/author/katemangostar

Alasan lain yang bisa kamu gunakan ketika tidak dapat masuk kerja adalah memenuhi panggilan pihak berwenang, misalnya kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Status karyawan yang dipanggil pihak berwenang tersebut umumnya sebagai saksi suatu kasus hukum.

Pemanggilan pihak penegak hukum ini dilayangkan kepada perusahaan sehingga si karyawan tidak perlu memberitahukan kepada perusahaannya.

Dalam beberapa kasus, pihak perusahaan atau serikat pekerja menawarkan bantuan hukum bila diperlukan oleh si karyawan bersangkutan.

9. Menjadi Panitia Kegiatan Sosial

https://unsplash.com/@aranxa_esteve

Alasan lain yang masuk akal ketika kamu ingin mengambil cuti kerja adalah menjadi panitia di suatu kegiatan sosial.

Kegiatan ini dapat terkait keagamaan atau organisasi kemasyarakatan, misalnya perayaan hari kemerdekaan.

Tentu saja alasan ini harus disertai bukti dari penyelenggara kegiatan tersebut. Bukti itu umumnya harus diberitahukan minimal seminggu sebelum kegiatan kepada atasan langsung karyawan.

10. Mengikuti Seminar atau Pelatihan

https://unsplash.com/@neonbrand

Pihak perusahaan biasanya merasa sangat senang jika para karyawannya selalu belajar untuk meningkatkan skill dan kemampuannya dalam bekerja.

Nah, jika ada seminar atau pelatihan yang berguna untuk efektivitas kerja kamu, maka itu bisa dijadikan alasan yang masuk akal untuk tidak masuk kerja.

Hal yang terpenting adalah bahwa kamu memang benar-benar memiliki bukti telah mengikuti workshop tersebut.

11. Pemeriksaan Kesehatan Rutin

https://www.freepik.com/author/jcomp

Mungkin setiap periode tertentu, kamu harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin di Puskesmas, dokter, atau layanan kesehatan lainnya.

Misalnya pemeriksaan gigi, mata, THT, kolesterol, asam urat, kadar gula dan sejenisnya.

Kegiatan check-up kesehatan adalah salah satu alasan yang bisa kamu pakai untuk izin tidak masuk ke tempat kerja.

12. Masalah Kendaraan

https://www.freepik.com/author/jcomp

Kendaraan yang tiba-tiba rusak di tengah jalan bisa menjadi salah satu alasan untuk tidak bisa datang ke tempat kerja.

Alasan ini bersifat mendadak sehingga di luar kendali karyawan bersangkutan.

Alasan ini bisa digunakan karena kamu harus membawanya ke bengkel, sehingga tidak bisa masuk kerja atau terlambat sampai ke kantor.

Penutup

Itulah 12 alasan cuti kerja yang masuk akal dan bisa diterima yang bisa Mamikos share kepada kalian.

Mamikos sarankan untuk bijaksanalah dalam menentukan alasan mengambil cuti kerja dan jujur pada situasi saat ini kepada atasan.

Karyawan tidak masuk kerja di luar hari libur dan cuti merupakan hal lumrah di suatu perusahaan sepanjang ada prosedur atau peraturan perusahaan yang mengatur hal tersebut.

Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya, kamu bisa kunjungi situs Mamikos secara berkala, ya!


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah