Apa Itu PPDB Sekolah SD SMP SMA/SMK? Berikut Arti dan Penjelasannya Lengkap
PPDB seluruh jenjang mulai dari SD, SMP, SMA/SMK sudah resmi dimulai. Cari tahu arti dan penjelasannya lengkap di sini!
B. Aturan Seleksi Jenjang SMP
- PPDB jalur afirmasi akan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah yang berada dalam wilayah zonasi yang sebelumnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- PPDB jalur zonasi akan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah yang ada dalam wilayah zonasi yang sebelumnya sudah ditetapkan.
- Apabila jarak tempat tinggal calon peserta didik baru (CPDB) dengan sekolah sama, maka seleksi selanjutnya akan menggunakan usia peserta didik yang lebih tua didasarkan dari dokumen berupa akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
PPDB Jenjang SMA/SMK
Pembahasan mengenai apa itu PPDB Sekolah SD SMP SMA/SMK selanjutnya akan Mamikos jelaskan mengenai PPDB di jenjang SMA/SMK. Simak terus ya!

Advertisement
A. Syarat Jenjang SMA/SMK
Pada jenjang SMA/SMK CPDB harus mempertimbangkan usia. CPDB yang mendaftar PPDB diperkenankan memiliki usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun pendaftaran.
Namun, persyaratan usia dapat dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Sekolah penyelenggara pendidikan khusus bagi CPDB yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
- Sekolah menyelenggarakan layanan pendidikan khusus bagi CPDB di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat di lingkungan terpencil, dan/atau mengalami bencana serta tidak mampu secara ekonomi.
- Sekolah berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
- Selain itu pengecualian persyaratan turut berlaku pula bagi CPDB penyandang disabilitas.
B. Aturan Seleksi jenjang SMA/SMK
Siswa yang sudah lulus SMP harus mengikuti prosedur PPDB untuk dapat masuk ke SMA atau SMK.
Aturan seleksi di jenjang SMA sama seperti aturan di jenjang SMP. Sedangkan untuk aturan seleksi jenjang SMK adalah sebagai berikut:
a. Seleksi di jenjang SMK akan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
- Rapor yang disertai dengan lampiran surat keterangan peringkat. Nilai rapor yang akan dijadikan patokan yaitu rapor pada 5 semester terakhir;
- Adanya nilai tambahan jika CPDB memiliki prestasi bidang akademik maupun di bidang non-akademik.
- Hasil tes bakat dan minat sesuai keahlian yang dipilih CPDB menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.