Apa Itu PPDB Sekolah SD SMP SMA/SMK? Berikut Arti dan Penjelasannya Lengkap

PPDB seluruh jenjang mulai dari SD, SMP, SMA/SMK sudah resmi dimulai. Cari tahu arti dan penjelasannya lengkap di sini!

06 Juni 2024 Citra

b. Seleksi harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah;

c. SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% dari daya tampung sekolah; dan

d. Dalam pelaksanaan PPDB SMK bisa menyelenggarakan seleksi khusus sebelum tahap pengumuman.

Jalur PPDB

Tidak lengkap rasanya membahas apa itu PPDB Sekolah SD SMP SMA/SMK jika kita belum membahas apa saja jalur PPDB yang ada. Secara umum terdapat 4 jalur PPDB, di antaranya yaitu:

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi dibuka pemerintah dengan tujuan tercapainya pemerataan kualitas pendidikan di tiap sekolah.

Selain itu sistem zonasi dimaksudkan agar CPDB tidak perlu kesulitan pergi ke sekolah dengan jarak yang jauh karena kesempatannya diterima di sekolah yang lebih dekat domisili akan lebih besar ketimbang yang lokasinya jauh.

Daya tampung jalur zonasi pada jenjang SD paling sedikit yaitu 70%, jenjang SMP paling minimal 50%, jenjang SMA paling sedikit 50%.

Persyaratan Jalur Zonasi

Persyaratan untuk jalur zonasi secara umum yaitu sebagai berikut:

1. Domisili CPDB dibuktikan dengan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) yang terbit paling cepat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

2. Apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan data di KK CPDB yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih sah digunakan untuk dokumen jalur zonasi.

3. Apabila ada perubahan data di KK CPDB, maka harus disertakan:

  • KK yang lama
  • Surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian apabila terjadi kehilangan KK.

4. Apabila perubahan KK disebabkan perpindahan, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga.

5. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum di KK wajib sama seperti nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah, akta kelahiran, serta KK sebelumnya.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi bertujuan agar siswa yang berasal dari keluarga dengan ekonomi lemah serta memiliki disabilitas bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.

Kuota penerimaan jalur ini pada umumnya minimal 15% untuk jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK.

Untuk mendaftar jalur afirmasi, biasanya CPDB akan diminta melampirkan bukti sebagai penerima PKH (Program Keluarga Harapan) yang terdaftar dalam DTKS, PIP (Program Indonesia Pintar) atau program kesejahteraan lainnya.

Selain faktor ekonomi yang menjadi kriteria penerimaan jalur ini, domisili CPDB dengan sekolah juga dapat menjadi kriteria penentu diterima atau tidaknya di suatu sekolah.

Close