Apa Itu PPDB Sekolah SD SMP SMA/SMK? Berikut Arti dan Penjelasannya Lengkap
PPDB seluruh jenjang mulai dari SD, SMP, SMA/SMK sudah resmi dimulai. Cari tahu arti dan penjelasannya lengkap di sini!
3. Jalur Perpindahan Orang Tua atau Wali
Jalur perpindahan orang tua atau wali bisa dimanfaatkan oleh CPDB yang pindah domisili akibat adanya perpindahan tugas orang tua/wali.
CPDB ingin mengikuti jalur ini diharuskan untuk melampirkan surat keterangan perpindahan tugas resmi orang tua atau walinya.
Jalur perpindahan orang tua/wali untuk jenjang SD, SMP, SMA, dibatasi kuota penerimaannya maksimal 5%.
Apabila ada sisa kuota pada jalur ini, guru atau tenaga kerja di sekolah lainnya bisa memanfaatkan jalur ini apabila anak-anaknya ingin mendaftar pada sekolah tempat orangtuanya bertugas.
Kriteria jarak rumah dengan sekolah pada jalur ini juga menjadi salah satu kriteria yang akan dinilai oleh tim verifikator.

Advertisement
4. Jalur Prestasi
Apa itu PPDB jalur prestasi? Jalur ini dapat dimanfaatkan untuk CPDB yang jarak rumahnya dengan sekolah terbilang jauh.
CPDB yang mengikuti jalur ini akan bersaing menggunakan nilai rapor dan prestasi akademik dan non akademiknya agar bisa diterima di suatu sekolah.
Kuota jalur prestasi sendiri tidak memiliki persentase yang tetap karena jalur prestasi pada umumnya akan mendapatkan kuota sisa dari pendaftaran jalur zonasi, afirmasi serta perpindahan orangtua.
Apabila nantinya pada proses seleksi terdapat nilai peserta yang sama, prioritas diterima tidaknya tetap akan diberikan pada peserta yang domisilinya lebih dekat dari sekolah.
Penutup
Semoga uraian Mamikos di atas mengenai apa itu PPDB Sekolah SD SMP SMA/SMK sudah memberikanmu gambaran yang sesuai, ya.
Jika kamu merasa artikel apa itu PPDB Sekolah SD SMP SMA/SMK ini belum cukup membantu, kamu bisa menyimak FAQ berikut!
FAQ
PPDB SD memiliki 3 jalur yaitu jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orangtua/wali. Berbeda dengan jenjang SMP, SMA/SMK yang biasanya menambahkan satu jalur lagi yaitu jalur prestasi.
Syarat masuk SD yaitu usia minimal 6 tahun di tanggal 1 Juli 2024, paling maksimal 7 tahun tapi belum termasuk 8 tahun. Namun, syarat usia ini bisa menjadi 5 tahun untuk anak-anak yang memiliki bakat istimewa yang dapat dibuktikan dengan surat rekomendasi dari seorang psikolog profesional maupun dewan guru.
Hal yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar PPDB di antaranya yaitu KK, ijazah atau SKL, KIP, PIP, nilai rapor, piagam penghargaan dan lain sebagainya.
Jalur afirmasi dibuka agar tercipta pemerataan akses pendidikan terutama bagi peserta didik yang berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu atau penyandang disabilitas.
Beberapa tahapan yang harus dilalui di antaranya yaitu:
a. Mengunjungi laman resmi PPDB daerahmu
b. Membuat akun PPDB
c. Melakukan pendaftaran sesuai jenjang dan jalur
d. Melakukan daftar ulang atau lapor diri.