Apa itu PPh 21 dan PPh 23, Apa Bedanya? Beserta Contoh Menghitungnya yang Benar

Apa itu PPh 21 dan PPh 23, Apa Bedanya? Beserta Contoh Menghitungnya yang Benar – Sebagai warga yang baik maka kita harus membayar pajak guna mendukung kemajuan negeri sendiri. Pajak penghasilan atau PPh merupakan salah satu pajak yang wajib dibayar oleh wajib pajak terutama pengusaha. Terdapat dua jenis Pajak Penghasilan menurut peraturan Dirjen Pajak, yaitu PPh 21 dan PPh 23. Apa itu PPh 21 dan PPh 23? Temukan jawabannya di artikel ini!

Apa itu PPh 21 dan PPh 23

Canva

Mari belajar bersama memahami apa itu PPh 21 dan PPh 23. Dikutip dari situs klikpajak, PPh pasal 21 adalah pajak penghasilan. Penghasilan tersebut berupa gajih, upah, tunjangan, honor, atau pun pembayaran lain. Berlaku pula bagi semua jenis pembayaran yang melibatkan sebuah pekerjaan, profesi, jabatan, jasa, dilakukan oleh individu dalam negeri.

Sementara PPh 23 merupakan pajak yang diwajibkan pada penghasilan apa yang selain diwajibkan oleh PPh 21. Misalnya modal, hadiah atau penghargaan, dan penyerahan jasa. Biasanya terjadi saat transaksi melibatkan dua pihak penerima dan pemberi. Maka dari itu, pemberi akan memberlakukan potongan PPh 23.

Siapa saja yang wajib pajak PPh 21

Berikut ini daftar siapa saja yang wajib membayar PPh 21:

  1. Peserta program pendidikan serta pelatihan, dan peserta kegiatan lain.
  2. Mantan karyawan.
  3. Para tenaga ahli pelaku pekerjaan bebas. Para tenaga ahli yang dimaksud di sini adalah notaris, aktuaris, penilai, akuntan, pengacara, konsultan, dokter, dan arsitek.
  4. Atlet, pengajar, pendidik, penasihat, penyuluh, pelatih, penceramah, dan moderator.
  5. Salesman atau saleswoman, distributor MLM, direct selling, penjaja asuransi.
  6. Pengawas yang bukan karyawan perusahaan dan bukan komisaris.
  7. Audiens sebuah pertemuan, konferensi, sidang, studi banding, dan member rapat.
  8. Pekerja seni yang terlibat dalam pertunjukan on-air mau pun off air. Para pekerja seni ini misalnya pemain drama, pemahat, penari, peragawan, kru film, foto model, pelukis, sutradara, MC, pemain sinetron, bintang iklan, penyanyi, pemain musik, dan bintang film. 
  9. Riset, author, dan translator.
  10. Servis komputer dan aplikasi, tukang foto, mekanik, sosial, jasa pengadaan acara, elektronika, dan ekonomi.

Itulah daftar kategori siapa saja yang wajib membayar pajak penghasilan PPh 21. Lalu, siapa yang wajib membayar pajak penghasilan PPh 23? Jawabannya ada di bagian selanjutnya.

Siapa saja yang wajib pajak PPh 23

Pajak PPh 23 ternyata terdiri dari dua kategori dimana ada pihak pemotong dan yang dipotong. Contoh pihak pemotong dalam hal ini seperti badan pemerintah, bentuk usaha tetap (BUT), panitia kegiatan, badan dalam negeri, dan subjek individu dalam negeri yang diatur Dirjen pajak. Penerima yang dipotong PPh 23 masuk dalam kategori wajib pajak dalam negeri dan juga BUT.

Perbedaan antara PPh 21 dan PPh 23

Setidaknya ada 3 hal utama membuat masing-masing Pajak Penghasilan PPh 21 dan PPh 23 berbeda, diantaranya:

Wajib pajak

Yang wajib pajak PPh 21 adalah seorang pegawai maupun mantan pegawai yang menerima pesangon. Selain itu, ada juga pensiunan, penerima jaminan hari tua, ahli waris, dan penerima tunjangan serta wajib pajak lain yang bukanlah pegawai yang memiliki penghasilan dari bidang jasa.

Wajib pajak PPh 23 yang dibagi menjadi 2, yaitu pemotong dan yang dipotong. PPh 23 yang termasuk pemotong didalamnya adalah penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, perwakilan perusahaan luar negeri, dan wajib pajak yang ditunjuk Dirjen Pajak.

Tarif pajak

Selain perbedaan wajib pajak, perbedaan juga ada pada tarif pajak. Di negeri kita untuk PPh 21 ada yang namanya tarif berjenjang. Untuk kamu yang berpenghasilan sebesar minimal 50 juta pertahun akan dikenai tarif pas sebesar 5 %. Untuk kamu yang berpenghasilan dari 50 juta ke 250 juta akan dikenai tarif per tahun sebesar 15 %. Lalu untuk penghasilan range 250 juta hingga 500 juta dikenai tarif 25 %. Lalu mereka yang berpenghasilan di atas 500 juta per tahun wajib bayar pajak 30 %.

  1. Untuk tarif PPh 23 ada yang namanya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau sama dengan jumlah kotor penghasilan yang didapat. Inilah tarif PPh 23:
  2. 2 % dari bruto untuk imbalan jasa teknik, konstruksi, konsultan, dan manajemen.
  3. 2 % dari bruto penyewaan dan pendapatan lain yang terkait dengna pemeberdayaan harta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
  4. 2 % dari bruto untuk imbalan jasa lain yang terurai dalam Permen Keuangan No 141/PMK.)3/2015.

Itulah perbedaan antara pajak penghasilan PPh 21 dan pajak penghasilan PPh 23. Perbedaannya terletak pada wajib pajak dan tarif pajaknya.

Contoh Cara Menghitung PPh 21

Wajib pajak dan tarif pajaknya sudah kita ketahui, sekarang tinggal cara menghitungnya. Ada tiga contoh cara menghitung pajak PPh 21 yaitu:

Metode gross untuk gaji kotor tanpa tunjangan pajak. 

Cara perusahaan membayar gaji karyawannya berbeda-beda. Ada yang menanggung pajak, ada yang tidak. Berikut contoh perhitungan metode gross untuk perusahaan yang tidak membayar pajak karyawannya:

Andi menerima gaji tiap bulan senilai Rp 9.000.000,-, maka PPh 21 nya adalah:

Gapok: Rp 9.000.000,-/bulan atau Rp 108.000.000,-/tahun

PPh: 15 %

PPh 21 (ditanggung sendiri): Rp 1.350.000,-/bulan atau Rp 16.200.000,-/tahun

Gaji bersih: Rp 7.650.000,-/bulan

Metode net untuk gaji bersih pajak ditanggung perusahaan.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, ada perusahaan yang memang menanggung pajak karyawan. Berikut contoh perhitungan metode net dengan pajak yang menjadi tanggungan perusahaan:

Andi menerima gaji tiap bulan senilai Rp 9.000.000,-, maka PPh 21 nya adalah:

Gapok: Rp 9.000.000,-/bulan atau Rp 108.000.000,-/tahun

PPh: 15 %

Tunjangan pajak dari perusahaan: Rp 1.350.000,-/bulan atau Rp 16.200.000,-/tahun

Total bruto: Rp 9.350.000,-

Nilai PPh 21 dibayar perusahaan: Rp 1.350.000,-/bulan

Gaji bersih: Rp 9.000.000,-/bulan

Metode net gaji bersih pajak ditanggung perusahaan

Berikut conteh perhitungan metode net ini:

Andi menerima gaji tiap bulan senilai Rp 9.000.000,-, maka PPh 21 nya adalah:

Gapok: Rp 9.000.000,-/bulan atau Rp 108.000.000,-/tahun

Bruto: Rp 9.000.000,-

PPh 21: 15 %

Pajak ditanggung perusahaan: Rp 1.350.000,-/bulan atau Rp 16.200.000,-/tahun

PPh 21 dibayar perusahaan: Rp 1.350.000,-/bulan

Gaji bersih: Rp 9.000.000,-/bulan

Contoh Cara Menghitung PPh 23

Contoh cara menghitung PPh 23 15%

Bu Entin menerima penghasilan yang digunakan sebesar Rp9.000.000,-

PPh yang harus dibayarkan: 15% x Rp9.000.000 = Rp1.350.000,-

Contoh cara menghitung PPh 23 2%

PT Alam segar, sebuah badan usaha tetap, menerima jasa merancang dengan bruto Rp16.000.000.

Berapa jumlah PPh yang harus dibayarkan? 

Jawab : 2% x Rp16.000.000 yaitu Rp 320.000.

Bagaimana? Sudah mengerti perbedaan dua kategori pajak penghasilan ini? Sebagai warga yang baik kamu harus bisa memahaminya. PPh 21 berlaku bagi penghasilan karyawan maupun non karyawan dengan penghasilan per tahun minimal 50 juta. Sementara PPh 23 berlaku bagi pemotong seperti badan pemerintahan, perwakilan perusahaan, bentuk usaha tetap, dll. Semoga artikel ini bisa ilmu baru untuk pengetahuan perpajakanmu.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah